*Selalu dipropagandakan bahwa NKRI adalah negara hukum, jadi apa yang
ditakuti? Takut malam hari rumah saksi diketuk pintu oleh orang yang tak
dikenal atau saksi diMunirkan atau tabrak lari?*



https://www.jawapos.com/nasional/politik/16/06/2019/banyak-saksi-ketakutan-kubu-02-minta-mk-libatkan-lpsk/

*Banyak Saksi Ketakutan, Kubu 02 Minta MK Libatkan LPSK*

POLITIK <https://www.jawapos.com/nasional/politik/>

16 Juni 2019, 20:10:50 WIB

[image: Banyak Saksi Ketakutan, Kubu 02 Minta MK Libatkan LPSK]*Ketua Tim
Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) saat dalam persidangan perdana
sengketa gugatan hasil pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
(Derry/JawaPos.com**JawaPos.com* – Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melibatkan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kubu 02 berharap semua saksi yang
hadirkan dalam persidangan sengketa pemilihan presiden 2019.

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade mengatakan, keterlibatan LPSK
diperlukan untuk dapat menjamin rasa keamanan bagi saksi dan ahli yang
dihadirkan oleh tim BPN. Apalagi ini terkait untuk kepentingan pembuktian
pada persidangan sengketa di MK.

“Setidaknya hingga saat ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang bersedia
membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Namun, mereka yang berasal dari
sejumlah daerah di tanah air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat,
dan sesudah datang ke (MK) Jakarta untuk bersaksi,” kata Andre kepada
JawaPos.com, Minggu (16/6).

BPN, kata Andre, mengusulkan untuk dapat menjamin keselamatan saksi saat
tengah memberikan keterangan dipersidangan, pemberian keterangan dapat
menggunakan sejumlah metode LPSK. Misalnya, bersaksi dari jarak jauh
menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk
menyamarkan lokasi saksi, hingga dengan menyamarkan sejumlah informasi
tentang saksi demi keselamatan pribadi.

“Tidak hanya bagi saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan,
Tim hukum Prabowo-Sandi juga mendorong agar LPSK turut melindungi dan
menjamin keamanan seluruh hakim MK.

“Agar semua hakim terlepas dari bentuk intervensi dan ancaman dalam
memutuskan sengketa Pilpres 2019,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, sampai dengan
hari ini Minggu (16/6), MK belum mendapatkan surat resmi dari tim BPN soal
keinginan mengandeng LPSK. Menurutnya, keputusan untuk diizinkan atau
tidaknya mengandeng MK merupakan kewenangam dari majelis hakim.

“Kami belum lihat suratnya. Kalau surat itu ada, Majelis Hakim yang akan
memutuskan dan akan mempertimbangkan atau tidak, untuk menentukan langkah
berikutnya,” kata Fajar kepada JawaPos.com, Minggu (16/6).

Fajar mengatakan, masih menunggu surat yang diberikan oleh tim kuasa hukum
BPN Prabowo-Sandi. Pasalnya seandainya surat permohonan itu masuk hari ini
atau besok (17/6), majelis hakim dapat memiliki waktu untuk
mempertimbangkan permohonan yang diajukan, sehingga dapat diputuskan saat
sidang berikutnya Selasa (18/6).

“Mungkin saja langsung diputuskan disidang berikutnya. Yang pasti, ada
kesempatan Majelis Hakim untuk membahas dan menentukan sikap,” pungkasnya.

Kirim email ke