----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sunny ambon [email protected] [nasional-list] <[email protected]>Terkirim: Minggu, 16 Juni 2019 19.59.03 GMT+2Judul: [nasional-list] Banyak Saksi Ketakutan, Kubu 02 Minta MK Libatkan LPSK
Selaludipropagandakan bahwa NKRI adalah negara hukum, jadi apa yangditakuti? Takut malam hari rumah saksi diketuk pintu oleh orang yangtak dikenal atau saksi diMunirkan atau tabrak lari? https://www.jawapos.com/nasional/politik/16/06/2019/banyak-saksi-ketakutan-kubu-02-minta-mk-libatkan-lpsk/ BanyakSaksi Ketakutan, Kubu 02 Minta MK Libatkan LPSK POLITIK 16Juni 2019, 20:10:50 WIB KetuaTim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) saat dalampersidangan perdana sengketa gugatan hasil pilpres 2019 di MahkamahKonstitusi (MK). (Derry/JawaPos.comJawaPos.com –Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta MahkamahKonstitusi (MK) untuk melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi danKorban (LPSK). Kubu 02 berharap semua saksi yang hadirkan dalampersidangan sengketa pemilihan presiden 2019. JuruBicara BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade mengatakan, keterlibatan LPSKdiperlukan untuk dapat menjamin rasa keamanan bagi saksi dan ahliyang dihadirkan oleh tim BPN. Apalagi ini terkait untuk kepentinganpembuktian pada persidangan sengketa di MK. “Setidaknyahingga saat ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang bersediamembongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Namun, mereka yang berasaldari sejumlah daerah di tanah air ini meminta jaminan keselamatansebelum, saat, dan sesudah datang ke (MK) Jakarta untuk bersaksi,”kata Andre kepada JawaPos.com, Minggu (16/6). BPN,kata Andre, mengusulkan untuk dapat menjamin keselamatan saksi saattengah memberikan keterangan dipersidangan, pemberian keterangandapat menggunakan sejumlah metode LPSK. Misalnya, bersaksi dari jarakjauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitamuntuk menyamarkan lokasi saksi, hingga dengan menyamarkan sejumlahinformasi tentang saksi demi keselamatan pribadi. “Tidakhanya bagi saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan,Tim hukum Prabowo-Sandi juga mendorong agar LPSK turut melindungi danmenjamin keamanan seluruh hakim MK. “Agarsemua hakim terlepas dari bentuk intervensi dan ancaman dalammemutuskan sengketa Pilpres 2019,” pungkasnya. Dihubungiterpisah, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, sampai denganhari ini Minggu (16/6), MK belum mendapatkan surat resmi dari tim BPNsoal keinginan mengandeng LPSK. Menurutnya, keputusan untuk diizinkanatau tidaknya mengandeng MK merupakan kewenangam dari majelis hakim. “Kamibelum lihat suratnya. Kalau surat itu ada, Majelis Hakim yang akanmemutuskan dan akan mempertimbangkan atau tidak, untuk menentukanlangkah berikutnya,” kata Fajar kepada JawaPos.com, Minggu (16/6). Fajarmengatakan, masih menunggu surat yang diberikan oleh tim kuasa hukumBPN Prabowo-Sandi. Pasalnya seandainya surat permohonan itu masukhari ini atau besok (17/6), majelis hakim dapat memiliki waktu untukmempertimbangkan permohonan yang diajukan, sehingga dapat diputuskansaat sidang berikutnya Selasa (18/6). “Mungkinsaja langsung diputuskan disidang berikutnya. Yang pasti, adakesempatan Majelis Hakim untuk membahas dan menentukan sikap,”pungkasnya.
