http://www.sinarharapan.co/hukum/read/10095/tim_prabowo_bakal_hadirkan_saksi_via_telekonferensi


*Tim Prabowo Bakal Hadirkan Saksi Via Telekonferensi*

Minggu , 16 Juni 2019 | 16:35


*Tim Prabowo Bakal Hadirkan Saksi Via Telekonferensi*

Minggu , 16 Juni 2019 | 16:35

[image: Tim Prabowo Bakal Hadirkan Saksi Via Telekonferensi]Sumber Foto
Cnnindonesia.com
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi.


JAKARTA - Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga
berencana menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta restu
keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Juru Bicara BPN Andre Rosiade menyatakan keterlibatan LPSK diperlukan untuk
menjamin rasa aman bagi saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan capres dan
cawapres 02 untuk kepentingan pembuktian pada persidangan sengketa Pemilu
2019 di MK.

Andre mengklaim saat ini setidaknya sudah ada 30 saksi yang bersedia
membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Namun mereka yang berasal dari
sejumlah daerah di daerah pemilihan ini meminta jaminan keselamatan
sebelum, saat, dan sesudah datang ke MK Jakarta untuk bersaksi.

"Demi keselamatan saat memberikan keterangan nanti, saksi yang dihadirkan
dapat menggunakan sejumlah metode LPSK. Misalnya bersaksi dari jarak jauh
menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk
menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang
saksi demi keselamatan pribadi," kata Andre melalui keterangan tertulis di
Jakarta, Minggu (16/6/2019) seperti dikutip *cnnindonesia.com
<http://cnnindonesia.com>*.

Tidak hanya bagi saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan,
kata Andre, Tim hukum Prabowo-Sandi juga mendorong agar LPSK turut
melindungi dan menjamin keamanan seluruh hakim MK agar terlepas dari bentuk
intervensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto sebelumnya telah
mendatangi LPSK untuk meminta bantuan dan jaminan perlindungan terhadap
saksi-saksi yang akan mereka hadirkan di persidangan.

Pasal 2 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi
dan Korban menyatakan bahwa undang-Undang tersebut memberikan perlindungan
pada saksi dan korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam
lingkungan peradilan. Sementara persidangan di MK bukan kategori peradilan
pidana.

Bambang berharap atas keterbatasan ini MK dapat memberikan terobosan hukum.

LPSK sendiri menyatakan telah siap melindungi saksi yang dihadirkan dalam
sidang PHPU Pilpres 2019 di MK. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan
pihaknya dan MK telah meneken nota kesepakatan pada 6 Maret 2018 yang
memberikan kewenangan LPSK untuk melindungi saksi yang sedang bersidang di
lembaga peradilan konstitusi itu.



 *BERITA TERKAIT*

   -

   *Bikin Rilis Pers, Prabowo Kini Klaim Menang Kantongi 71 Juta Suara*
   
<http://www.sinarharapan.co/hukum/read/10095/hukum/read/10052/bikin_rilis_pers__prabowo_kini_klaim_menang_kantongi_71_juta_suara>
   -

   *Tim Hukum Prabowo-Sandi Berdalih Link Berita Punya Bobot Bukti*
   
<http://www.sinarharapan.co/hukum/read/10095/hukum/read/10053/tim_hukum_prabowo_sandi_berdalih_link_berita_punya_bobot_bukti>
   -

   *Gugatan Pilpres di MK, Denny Indrayana: Jokowi "Abuse of Power"*
   
<http://www.sinarharapan.co/hukum/read/10095/hukum/read/10054/gugatan_pilpres_di_mk__denny_indrayana__jokowi__abuse_of_power_>

Kirim email ke