Ada2 saja mau hadirkan saksi via Telekonferensi dimana belum tentu sudah ada 
hukumnya ttg kebolehan memakai telekonferensi. Cara seperti ini memerlukan 
logistik supaya tidak ada kecurangan dimana, misal, saksi tidak bisa dikasih 
tahu jawabannya yg diluar penangkapan video, bisa diawasi gerak-geriknya (body 
language, demeanour) nya.

---In [email protected], <ilmesengero@...> wrote :

 
http://www.sinarharapan.co/hukum/read/10095/tim_prabowo_bakal_hadirkan_saksi_via_telekonferensi
 
http://www.sinarharapan.co/hukum/read/10095/tim_prabowo_bakal_hadirkan_saksi_via_telekonferensi
 
 
 
 Tim Prabowo Bakal Hadirkan Saksi Via Telekonferensi Minggu , 16 Juni 2019 | 
16:35 
 
 
 Tim Prabowo Bakal Hadirkan Saksi Via Telekonferensi Minggu , 16 Juni 2019 | 
16:35
 Sumber Foto Cnnindonesia.com
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi.
 
 
 JAKARTA - Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga 
berencana menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta restu keterlibatan 
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
 Juru Bicara BPN Andre Rosiade menyatakan keterlibatan LPSK diperlukan untuk 
menjamin rasa aman bagi saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan capres dan 
cawapres 02 untuk kepentingan pembuktian pada persidangan sengketa Pemilu 2019 
di MK.
 Andre mengklaim saat ini setidaknya sudah ada 30 saksi yang bersedia 
membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Namun mereka yang berasal dari 
sejumlah daerah di daerah pemilihan ini meminta jaminan keselamatan sebelum, 
saat, dan sesudah datang ke MK Jakarta untuk bersaksi.
 "Demi keselamatan saat memberikan keterangan nanti, saksi yang dihadirkan 
dapat menggunakan sejumlah metode LPSK. Misalnya bersaksi dari jarak jauh 
menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk 
menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi 
demi keselamatan pribadi," kata Andre melalui keterangan tertulis di Jakarta, 
Minggu (16/6/2019) seperti dikutip cnnindonesia.com http://cnnindonesia.com.
 Tidak hanya bagi saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan, kata 
Andre, Tim hukum Prabowo-Sandi juga mendorong agar LPSK turut melindungi dan 
menjamin keamanan seluruh hakim MK agar terlepas dari bentuk intervensi dan 
ancaman dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019.
 Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto sebelumnya telah 
mendatangi LPSK untuk meminta bantuan dan jaminan perlindungan terhadap 
saksi-saksi yang akan mereka hadirkan di persidangan.
 Pasal 2 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan 
Korban menyatakan bahwa undang-Undang tersebut memberikan perlindungan pada 
saksi dan korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan 
peradilan. Sementara persidangan di MK bukan kategori peradilan pidana.
 Bambang berharap atas keterbatasan ini MK dapat memberikan terobosan hukum.
 LPSK sendiri menyatakan telah siap melindungi saksi yang dihadirkan dalam 
sidang PHPU Pilpres 2019 di MK. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan 
pihaknya dan MK telah meneken nota kesepakatan pada 6 Maret 2018 yang 
memberikan kewenangan LPSK untuk melindungi saksi yang sedang bersidang di 
lembaga peradilan konstitusi itu.
  
  BERITA TERKAIT
 Bikin Rilis Pers, Prabowo Kini Klaim Menang Kantongi 71 Juta Suara
 Tim Hukum Prabowo-Sandi Berdalih Link Berita Punya Bobot Bukti
 Gugatan Pilpres di MK, Denny Indrayana: Jokowi "Abuse of Power"
 


Kirim email ke