Nasib Anak-anak Kerusuhan Mei
Oleh :
Reza Indragiri Amriel
Senin, 17 Juni 2019 07:50 WIB
Koferensi pers Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) soal
keterlibatan anak di kerusuhan 22 Mei 2019. Tempo/ Fikri Arigi.Koferensi
pers Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) soal keterlibatan anak di
kerusuhan 22 Mei 2019. Tempo/ Fikri Arigi.
*Reza Indragiri Amriel*
/Alumnus Psikologi Forensik University of Melbourne/
Mari kita cek situs Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pengecekan ini diperlukan agar masyarakat tahu sikap resmi sekaligus
arah kerja Komisi mengenai anak-anak yang disebut-sebut memiliki
keterkaitan dengan peristiwa 21-22 Mei 2019.
Komisi jelas harus memutakhirkan datanya. Jumlah anak tewas, yaitu tiga
orang, tidak sinkron dengan data yang dimiliki Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak. Seiring dengan itu, yang dinantikan
adalah kesanggupan Komisi mengangkat masalah tewasnya anak-anak yang
dimaksud ke level yang lebih tinggi sehingga bisa "memaksa" pemimpin
tertinggi nasional menaruh atensi khusus terhadapnya, seperti ketika
Komisi mengangkat isu kejahatan seksual terhadap anak pada tahun lalu.
Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua KPAI masa itu, berdampingan dengan Presiden
Jokowi meluncurkan pernyataan dari Istana bahwa Indonesia berada dalam
situasi darurat kejahatan seksual terhadap anak dan kejahatan tersebut
merupakan kejahatan luar biasa. Hal tersebut berlanjut dengan keluarnya
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional
Anti-Kejahatan Seksual terhadap Anak. Puncaknya adalah disahkannya
revisi kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak.
Gebrakan semacam itu pula yang sesungguhnya juga dinantikan dalam isu
terbunuhnya empat bocah dan lima puluh lebih anak-anak lain yang
diamankan polisi pada 21-22 Mei lalu. Masalah anak-anak tersebut,
khususnya empat yang tewas, terlihat redup dibandingkan dengan
perkembangan isu tewasnya delapan orang dewasa pada periode waktu yang sama.
Perhatian berskala lebih besar terhadap meninggalnya anak-anak itu dan
proses hukum atas puluhan anak lain sebenarnya sangat dibutuhkan. Salah
satu kepentingan yang harus direalisasi, di samping pertanyaan KPAI
tentang sebab-musabab tewasnya mereka, adalah menemukan aktor yang
menghabisi mereka serta memastikan adanya sanksi yang akan dikenakan
terhadap para pelaku nantinya. Puncak dari proses pengusutan nanti
adalah tersedianya ganti rugi (restitusi dan, lebih-lebih lagi,
kompensasi) bagi keluarga anak-anak tersebut yang patut diikhtiarkan
secara maksimal.
Situasi kerusuhan Mei 2019 berlangsung sangat dramatis. Narasi-narasi
tentang orkestrasi di balik kerusuhan itu, sebagaimana dideskripsikan
oleh otoritas hukum, juga menambah bobot keseriusan kejadian tersebut.
Sangat disesalkan bahwa dalam malapetaka sedahsyat itu negara gagal
memberikan perlindungan, terutama bagi empat warga negaranya yang masih
berusia kanak-kanak. Di situlah letak penalaran mengapa kompensasi harus
ditunaikan.
Isu ini semakin mendesak jika semua pihak mafhum akan pranata global
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya tujuan nomor 16
mengenai penghentian segala bentuk kekerasan terhadap anak serta
penghentian tindakan penganiayaan, penelantaran, dan eksploitasi anak.
Target ini bahkan diarusutamakan melampaui target-target lainnya, juga
berhubungan dengan penghentian kekerasan.
Dengan penalaran seperti di atas, pemberian kompensasi bagi keluarga
keempat korban kanak-kanak semestinya dapat didahulukan. KPAI perlu
melakukan lompatan besar dengan juga mencantumkan masalah kompensasi ini
sebagai sikap resminya. Sikap itu menjadi tombol pemantik bagi
kementerian dan lembaga terkait untuk selekas mungkin merealisasi
kompensasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Ditarik ke tataran lebih luas, perlu dipastikan bahwa setiap tahap
penanganan anak dari hulu hingga hilir benar-benar nirkekerasan. Pada
konteks 21-22 Mei inilah saya teringat akan dokumen yang dikeluarkan
Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2004. Dokumen Human Rights Standards and
Practices for the Police itu memuat bagian khusus tentang perlakuan bagi
anak. Berangkat dari salah satu butir di dalam dokumen tersebut, sangat
baik bagi anak-anak apabila tersedia pengacara-pengacara serta personel
polisi, pastinya yang berintegritas sekaligus ramah anak yang melakukan
pendampingan intensif.
Ramah anak bermakna bahwa pengacara itu berkesungguhan hati menegakkan
hukum dengan bermodalkan kekuatan pemahaman akan hukum terkait, serta
mempunyai kepekaan untuk mencegah trauma berulang pada anak, tak
terkecuali guncangan yang diakibatkan oleh proses hukum itu sendiri.
Kerja pengacara ramah anak semacam itu sangat berkelindan dengan kerja
lembaga pemberi layanan rehabilitasi bagi anak. Tidak hanya membantu
anak selaku terduga pelaku, tapi juga anak yang berstatus sebagai korban.
Anak, dengan segala keringkihannya, sangat mungkin terjerembap dalam
posisi tumpang-tindihnya korban dan pelaku. Dalam posisi demikian, tentu
penanganan anak selaku korban harus didahulukan. Penanganan itu mencakup
dimensi hukum, fisik, psikis, dan sosial anak.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com