Senin 17 Juni 2019, 07:02 WIB
5 Komisioner KPU Palembang Tersangka Pidana Pemilu, Komisi II:
Preseden Buruk
Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Share*0*
<https://news.detik.com/berita/d-4588403/5-komisioner-kpu-palembang-tersangka-pidana-pemilu-komisi-ii-preseden-buruk#>Tweet
<https://news.detik.com/berita/d-4588403/5-komisioner-kpu-palembang-tersangka-pidana-pemilu-komisi-ii-preseden-buruk#>Share*0*
<https://news.detik.com/berita/d-4588403/5-komisioner-kpu-palembang-tersangka-pidana-pemilu-komisi-ii-preseden-buruk#>10
komentar
<https://news.detik.com/berita/d-4588403/5-komisioner-kpu-palembang-tersangka-pidana-pemilu-komisi-ii-preseden-buruk#>
5 Komisioner KPU Palembang Tersangka Pidana Pemilu, Komisi II: Preseden
BurukMardani Ali Sera (Foto: Nur Azizah Rizki Astuti-detikcom)
*Jakarta*- Limakomisioner KPU
<https://www.detik.com/tag/komisioner-kpu-dipolisikan/?tag_from=tag_detail&_ga=2.243804101.1724942705.1560730910-1267917328.1560476457>Palembang
ditetapkan menjadi tersangka pidana pemilu karena tak menuruti
rekomendasi Bawaslu. Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyebut
kasus itu sebagai preseden buruk.
"Ini preseden buruk. Dan mesti dijadikan perhatian untuk KPU di semua
tingkatan," kata Mardani kepada wartawan, Minggu (16/6/2019) malam.
*Baca juga:*Tak Turuti Bawaslu, Komisioner KPU Dijerat Pidana Pemilu
<https://news.detik.com/read/2019/06/16/191809/4588244/10/tak-turuti-bawaslu-komisioner-kpu-dijerat-pidana-pemilu>
Mardani mengatakan kasus tersebut harus menjadi perhatian KPU. Dia juga
sepakat semua pihak yang melanggar aturan harus ditindak tegas.
"Dan setuju jika siapapun yang tidak melaksanakan aturan
perundang-undangan perlu untuk tegas diberikan sanksi," ujar dia.
*Baca juga:*KPU Sumsel Yakin 5 Komisioner Palembang Tak Langgar Hukum
<https://news.detik.com/read/2019/06/16/143453/4587988/10/kpu-sumsel-yakin-5-komisioner-palembang-tak-langgar-hukum>
Sebagaimana diketahui, lima komisioner KPU Palembang ditetapkan
tersangka tindak pidana pemilu oleh Satreskrim Polresta Palembang. Dalam
kasus itu, para komisioner dituding menghilangkan hak pilih warga
Palembang dengan tidak menjalankan rekomendasi PSU dan PSL.
"Lima komisioner KPU Kota Palembang benar sudah ditetapkan tersangka
pada kasus pidana pemilu," terang Kapolresta Palembang, Kombes Didi
Hayamansyah, Minggu (16/6/2019),
Penetapan tersangka sendiri, kata Didi, dilakukan setelah adanya laporan
Ketua Bawaslu Palembang, M Taufik pada 22 Mei 2019. Dalam laporan
tersebut, Taufik menilai KPU Palembang tidak mau menjalankan rekomendasi
PSU dan PSL di beberapa TPS yang menyebabkan hilangnya hak pilih warga.
Adapun lima komisioner KPU yang jadi tersangka yakni Ketua KPU Palembang
EF dan empat komisioner lain yakni Al, YT, AB dan SA. Kelima tersangka
tidak ditahan setelah diperiksa pada Jumat (14/6).
Sementara itu, KPU Sumsel meyakini 5 komisioner KPU Palembang yang kini
dijadikan tersangka tak melakukan pelanggaran hukum. Mereka juga siap
buka-bukaan jika dimintai data oleh penegak hukum.
"Kami yakin teman-teman KPU kota tidak melalukan pelanggaran hukum dan
kami siap buka-bukaan. Tentu kami juga akan koordinasi dengan KPU
pusat," kata Komisioner KPU Sumsel, Herpiadi saat ditemui di kantor KPU
Palembang.
*Hanya Diberi 3 Hari Untuk Siapkan Jawaban, KPU: Tidak Adil:*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com