http://www.balipost.com/news/2019/06/17/78090/Sidang-Perdana-Alit-Wiraputra,Mantan...html
Sidang Perdana Alit Wiraputra, Manta
Gubernur Bali dan Anaknya Disebut
dalam Dakwaan
Senin, 17 Juni 2019 | 20:23:00
Berbagi di Facebook
<https://www.facebook.com/sharer.php?u=http%3A%2F%2Fwww.balipost.com%2Fnews%2F2019%2F06%2F17%2F78090%2FSidang-Perdana-Alit-Wiraputra%2CMantan...html>
Tweet di Twitter
<https://twitter.com/intent/tweet?text=Sidang+Perdana+Alit+Wiraputra%2C+Mantan+Gubernur+Bali+dan+Anaknya+Disebut+dalam+Dakwaan&url=http%3A%2F%2Fwww.balipost.com%2Fnews%2F2019%2F06%2F17%2F78090%2FSidang-Perdana-Alit-Wiraputra%2CMantan...html&via=balipostcom>
*
*
DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara dugaan penipuan pengurusan
perizinan pengembangan reklamasi kawasan Pelabuhan Teluk Benoa
dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, Senin (17/6) mulai
diadili di PN Denpasar. Nama mantan Gubernur Bali I Made Mangku
Pastika dan anaknya Pasek Sandoz disebut dalam dakwaan JPU Raka
Arimbawa.
Terdakwa Gung Alit Wiraputra, yang Mantan Ketua Kamar Dagang dan
Industri (Kadin) Bali itu didampingi tiga kuasa hukumnya, yakni Ali
Sadikin dkk. Saat duduk di kursi pesakitan, terdakwa nampak tenang.
Alit Wiraputra yang mendapatkan support dari keluarganya mengenakan
pakaian adat udeng putih, baju putih, saput putih dan kamben gelap.
Sementara dihadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi, JPU Raka
Arimbawa menjelaskan peristiwa itu bermula pada November 2011.
Awalnya pengusaha Sutrisno Lukito Disastro bersama rekannya Abdul Satar
ingin berinvestasi di proyek reklamasi pengembangan Pelabuhan Benoa.
Yakni di sana akan terbangun dermaga dan tempat bersandarnya kapal
terminal penumpang internasional, domestik, marina center, depo minyak,
pusat listrik dan usaha besar lainya.
Sutrisno Lukito kemudian menghubungi Candra Wijaya untuk mencari orang
yang bisa mengurus izin reklamasi tersebut. Candra kemudian menghubungi
Made Jayantara, dan menanyakan apakah bisa mencarikan orang untuk
mengurus izin pengembangan Pelabuhan Benoa.
Jayantara kemudian menghubungi terdakwa Anak Agung Ngurah Alit
Wiraputra, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Kadin Bali, untuk bisa
bertemu dengan investor Sutrisno Lukito. Selain itu juga diharapkan bisa
membantu mengurus izin dan juga bertemu Gubernur Bali, yang saat itu
dijabat Made Mangku Pastika.
Atas permintaan Jayantara, Agung Alit Wiraputra, kata jaksa mengatakan,
“saya bisa bli, karena saya anak angkat dari Gubernur Bali dan saya
dekat dengan dengan Gubernur Bali. Bahkan anaknya yang bernama Sandoz
saja dititipkan pada saya,” kata jaksa Raka Arimbawa mengutip pernyataan
Alit menyanggupi permintaan Jayantara, untuk membantu Sutrisno Lukito.
Dan Jayantara, kata jaksa, bertanya apakah Alit Wiraputra sanggup
mempertemukan Sutrisno Lukito dengan Gubernur Bali, dan terdakwa
mengatakan sanggup. Untuk mematangkan rencana reklamasi Pelabuhan Benoa,
Jayantara kemudian mempertemukan Agung Alit Wiraputra dengan Candra
Wijaya utusan Sutrisno dan Putu Pasek Sandoz Prawirotama (anak gubernur
saat itu).
Tujuan pertemuan itu untuk membagi tugas Jayantara, Candra Wijaya, Gung
Alit Wiraputra dan Sandoz, untuk mengurus izin pengembangan kawasan
Pelabuhan Benoa. Karena saat itu investasi disebut investor hingga Rp 3
triliun, kata jaksa, kembali terdakwa Gung Alit Wiraputra menyangupi
Sutrisno, bahwa dia sanggup mempertemukan dengan Gubernur Bali, karena
dia sudah dianggap anak angkat.
Baca juga: Lengan Selatan Underpass Bundaran Ngurah Rai Mulai Digarap
<http://www.balipost.com/news/2018/02/17/37820/Lengan-Selatan-Underpass-Bundara-Ngurah...html>
Segala perizinan disanggupi dalam waktu yang cepat pula. Selain itu,
kata jaksa dalam dakwaanya, terdakwa Gung Alit juga mengaku bisa melobi
anggota DPRD, tokoh masyarakat, bisa memanggil kepala dinas yang terkait
di Pemprov Bali.
Untuk memuluskan, kata jaksa, terdakwa minta dana Rp 30 miliar, untuk
diberikan ke instansi terkait perizinan. Terdakwa Gung Alit minta dana
operasional di awal Rp 6 miliar dan sisanya Rp 24 miliar bisa dibayar
bertahap sesuai dengan perjanjian.
Atas dasar itu, Sutrisno percaya saja.
Dan Gung Alit selaku utusan Sutrisno Lukito mulai mengajukan permohonan
izin, dengan nama perusahaan PT Bangun Segitiga Mas dengan direktur
Candra Wijaya.
Pada Juni 2013, terbit surat Bappeda Pemprov Bali No. 650/1692/ bappeda
perihal paparan feasibility study PT Bangun Segitiga Mas, untuk dipakai
mengurus izin prinsip. Dan itu dapat dipenuhi sepanjang memenuhi
ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mendapat persetujuan atau
rekomendaai DPRD Bali.
Namun, kata jaksa dalam dakwaanya, surat itu bukanlah surat rekomendasi
dari Gubernur Bali seperti yang diinginkan Sutrisno. Melainkan, surat
itu sebagai syarat kelengkapan untuk mengajukan permohonan rekomendasi
dari Gubernur Bali.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan dan saling pengertian, Sutrisno
kembali menyerahkan uang secar bertahap hingga Rp 16.010.000.000. Namun
kata jaksa, terdakwa Gung Alit Wiraputra tidak pernah menindaklanjuti
pengurusan surat izin rekomendasi pengembangan kawasan pelabuhan Benoa.
Surat rekomendasi itu tidak pernah diterbitkan Gubernur Bali pada PT
Bangun Segitiga Mas. Padahal perjanjiannya enam bulan.
Namun hingga tujuh tahun rekomendasi itu tidak pernah diterbitkan
gubernur Bali.
Sementara dana yang sudah diterima dibagi. Ke Putu Pasek Sandoz sebesar
Rp 7,5 miliar, Candra Wijaya Rp 4,6 miliar dan Jayantara Rp 1,1 miliar.
Dalam dakwaan jaksa disebut, karena terdakwa tidak dapat mengurus izin
dan rekomendasi, Sutrisno menuntut supaya Gung Alit mengembalikan uang
Rp 16.010.000.000. “Namun Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra tidak mau
mengembalikan, dan Sutrisno mengalami kerugian Rp 16.010.000.000,”
tandas JPU Raka Arimbawa. (Miasa/balipost)
BAGIKAN
Facebook
<https://www.facebook.com/sharer.php?u=http%3A%2F%2Fwww.balipost.com%2Fnews%2F2019%2F06%2F17%2F78090%2FSidang-Perdana-Alit-Wiraputra%2CMantan...html>
Twitter
<https://twitter.com/intent/tweet?text=Sidang+Perdana+Alit+Wiraputra%2C+Mantan+Gubernur+Bali+dan+Anaknya+Disebut+dalam+Dakwaan&url=http%3A%2F%2Fwww.balipost.com%2Fnews%2F2019%2F06%2F17%2F78090%2FSidang-Perdana-Alit-Wiraputra%2CMantan...html&via=balipostcom>