https://mediaindonesia.com/read/detail/241610-framing-politik-teror-02-karena-tak-mampu-hadirkan-saksi
/*Framing Politik Teror 02 karena tak Mampu
*/
/*Hadirkan Saksi*/
Penulis: *Rahmatul Fajri* Pada: Senin, 17 Jun 2019, 17:16 WIB Politik
dan Hukum <https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum>
<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/read/detail/241610-framing-politik-teror-02-karena-tak-mampu-hadirkan-saksi>
<https://twitter.com/home/?status=Framing Politik Teror 02 karena tak
Mampu Hadirkan Saksi
https://mediaindonesia.com/read/detail/241610-framing-politik-teror-02-karena-tak-mampu-hadirkan-saksi
via @mediaindonesia>
Framing Politik Teror 02 karena tak Mampu Hadirkan Saksi
<https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x-/news/2019/06/4d37afa7eb0d80b54736f32e00dd0d73.jpg>
/MI/Susanto/
Tim Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin yang dipimpin
Yusril Ihza Mahendra (tengah) tiba di gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
KETUA Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra,
mengatakan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tengah membangun framing
politik teror di balik permintaan perlindungan saksi ke Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandi meminta perlindungan saksi ke
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam proses persidangan
sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Langkah politik hukum yang ditempuh tim Hukum Paslon 02 sebagai bagian
dari upaya membangun framing adanya politik teror," kata Yusril melalui
keterangan tertulisnya, Senin (17/6).
Dengan politik teror tersebut, lanjut Yusril, tim hukum 02 membangun
narasi seolah-olah ada upaya pihak tertentu untuk mengintimidasi saksi
dari pihaknya. Sehingga, saksi tersebut pada akhirnya tidak hadir pada
persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) karena takut diteror.
*Baca juga: Tak Perlu Takut, Negara Jamin Perlindungan untuk Saksi
<https://mediaindonesia.com/read/detail/241499-tak-perlu-takut-negara-jamin-perlindungan-untuk-saksi>*
Menurut Yusril, pernyataan tersebut digunakan sebagai tameng terhadap
kegagalan tim hukum 02 dalam menghadirkan saksi.
"Kami menduga tuduhan ada teror dijadikan instrumen untuk menutupi
kegagalan menghadirkan saksi fakta. Bukankah hal ini yang disebut
pembunuhan akal sehat," ungkap Yusril.
Pemerintah, imbuh Yusril, telah menjamin setiap saksi pada setiap
perkara dengan sistem hukum yang ada. Sehingga, dengan pernyataan tim
hukum Prabowo-Sandi tersebut, ia menilai ada upaya membangun persepsi
negara tidak hadir dalam memberikan perlindungan bernegara.
"Negara menjamin dan memiliki sistem hukum dalam melindungi saksi pada
setiap perkara," pungkasnya.(OL-5)
<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/read/detail/241610-framing-politik-teror-02-karena-tak-mampu-hadirkan-saksi>
<https://twitter.com/home/?status=Framing Politik Teror 02 karena tak
Mampu Hadirkan Saksi
https://mediaindonesia.com/read/detail/241610-framing-politik-teror-02-karena-tak-mampu-hadirkan-saksi
via @mediaindonesia>