----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'j.gedearka' [email protected] 
[nasional-list] <[email protected]>Kepada: 
"[email protected]" <[email protected]>; 
[email protected] <[email protected]>; Sahala Silalahi 
<[email protected]>; "[email protected]" 
<[email protected]>Terkirim: Senin, 17 Juni 2019 22.03.08 GMT+2Judul: 
[nasional-list] Framing Politik Teror 02 karena tak Mampu,Hadirkan Saksi
     
 


 
 
https://mediaindonesia.com/read/detail/241610-framing-politik-teror-02-karena-tak-mampu-hadirkan-saksi
 
  
Framing Politik Teror 02 karena tak Mampu 
 
 
Hadirkan Saksi 
   Penulis: Rahmatul Fajri Pada: Senin, 17 Jun 2019, 17:16 WIB Politik dan 
Hukum            
MI/Susanto
 Tim Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin yang dipimpin Yusril Ihza 
Mahendra (tengah) tiba di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 
   
KETUA Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan 
tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tengah membangun framing politik teror di balik 
permintaan perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
 
Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandi meminta perlindungan saksi ke Lembaga 
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam proses persidangan sengketa Pilpres 
di Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Langkah politik hukum yang ditempuh tim Hukum Paslon 02 sebagai bagian dari 
upaya membangun framing adanya politik teror," kata Yusril melalui keterangan 
tertulisnya, Senin (17/6).
 
Dengan politik teror tersebut, lanjut Yusril, tim hukum 02 membangun narasi 
seolah-olah ada upaya pihak tertentu untuk mengintimidasi saksi dari pihaknya. 
Sehingga, saksi tersebut pada akhirnya tidak hadir pada persidangan di Mahkamah 
Konstitusi (MK) karena takut diteror.
 
Baca juga: Tak Perlu Takut, Negara Jamin Perlindungan untuk Saksi
 
Menurut Yusril, pernyataan tersebut digunakan sebagai tameng terhadap kegagalan 
tim hukum 02 dalam menghadirkan saksi.
 
"Kami menduga tuduhan ada teror dijadikan instrumen untuk menutupi kegagalan 
menghadirkan saksi fakta. Bukankah hal ini yang disebut pembunuhan akal sehat," 
ungkap Yusril.
 
Pemerintah, imbuh Yusril, telah menjamin setiap saksi pada setiap perkara 
dengan sistem hukum yang ada. Sehingga, dengan pernyataan tim hukum 
Prabowo-Sandi tersebut, ia menilai ada upaya membangun persepsi negara tidak 
hadir dalam memberikan perlindungan bernegara.
 
"Negara menjamin dan memiliki sistem hukum dalam melindungi saksi pada setiap 
perkara," pungkasnya.(OL-5)
         
  
  
  
  
     

Kirim email ke