Hakim MK diangkat oleh presiden, jadi kalau para hakim tidak sesuai dengan
kehendak presiden , maka presiden bisa bilang good bye kepada hakim yang
tidak memenuhi syarat hasrat presiden, jadi bisa dipensiunkan sebelum waktu
dpensiunkan.

https://news.detik.com/kolom/d-4590419/dramaturgi-kebenaran-di-mk

Selasa 18 Juni 2019, 13:30 WIB
*Kolom* *Dramaturgi Kebenaran di MK*

Ismatillah A. Nu'ad - detikNews

*ismatillah nuad*
<https://connect.detik.com/dashboard/public/ismatillahnuad2>

*akarta* -

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pusat perhatian yang sangat luas. Publik
menantikan kejutan-kejutan yang terjadi selama masa persidangan perkara
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Seperti diketahui, KPU sebagai
pihak terkait "dipaksa" harus membuktikan serta menjawab soal
gugatan-gugatan yang diajukan pemohon dari kubu BPN Prabowo-Sandi.

Sementara itu, kubu TKN Jokowi-Ma'ruf menyerang pihak pemohon bahwa gugatan
yang diajukan dianggap mengada-ada. TKN bahkan terus mencecar soal
bukti-bukti yang dimiliki kubu BPN, misalnya, soal bukti 12 truk, dan
sebagainya. TKN sejak awal sudah keburu membuat alibi, bahkan menyudutkan
kubu BPN sebagai sering melakukan kebohongan publik soal adanya bukti-bukti
kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Lepas dari persoalan saling mendiskreditkan dari kubu-kubu dalam
persidangan MK, publik seakan disuguhi sebuah "dramaturgi" pascapilpres
yang sangat memeras otak dan tenaga. Dramaturgi dalam arti bagai sebuah
operet yang faktual dan realistik, yang mampu membuat perasaan haru biru
dalam ranah publik yang sangat mendebarkan. Bahkan tayangan yang disiarkan
langsung melalui televisi ini dinanti-nanti layaknya final sepakbola Liga
Champion. Publik menyaksikannya sambil menyeruput kopi dan mengisap
lintingan tembakau.

Lantas dramaturgi macam apa hingga publik sedemikian rela menghabiskan
waktu berjam-jam di depan layar televisi menyaksikan sidang gugatan di MK?
Sidang gugatan di mana para hakim, pihak pemohon, termohon, dan terkait
hingga mengernyitkan dahi mereka. Tak lain dan tak bukan ialah soal
dramaturgi menantikan nilai-nilai kebenaran yang selazimnya harus
terungkap, sehingga dahaga keadilan bagi publik dapat terobati.

Sebuah dramaturgi nilai kebenaran yang tak hanya berhenti dalam ranah
bukti-bukti, namun berdasarkan kejadiannya yang faktual, sehingga apa yang
disangkakan sebagai terstruktur, sistematis, dan masif dapat dipahami
publik sebagai sesuatu yang konkret dan faktual. Dalam teori kebenaran,
misalnya, yang diusung filosof Bertrand Russel (1872-1970), kebenaran harus
lah bersifat korespondensi.

Sebuah teori yang berpandangan bahwa pernyataan-pernyataan adalah benar
jika berkorespondensi (berhubungan) terhadap fakta yang ada. Kebenaran atau
suatu keadaan dikatakan benar jika ada kesesuaian antara arti yang dimaksud
oleh suatu pendapat dengan fakta. Suatu proposisi (ungkapan atau keputusan)
adalah benar apabila terdapat suatu fakta yang sesuai dan menyatakan apa
adanya. Teori ini sering diasosiasikan dengan teori-teori empiris
pengetahuan.

Kemudian selain korespondensi, juga ada yang disebut sebagai koherensi dan
konsistensi. Dalam arti, kebenaran tidak dibentuk atas hubungan antara
putusan dengan fakta atau realita, tetapi atas hubungan antara
putusan-putusan itu sendiri, dengan kata lain kebenaran ditegakkan atas
hubungan antara putusan yang baru dengan putusan-putusan lainnya yang telah
diketahui dan kebenarannya terlebih dahulu. Teori ini menganggap bahwa
"suatu pernyataan dapat dikatakan benar apabila pernyataan itu bersifat
koheren atau konsisten dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya yang di
anggap benar."

Selain itu ada juga teori kebenaran konsensus. Suatu teori dinyatakan benar
jika teori itu berdasarkan pada paradigma atau perspektif tertentu dan ada
"komunitas" yang mengakui atau mendukung paradigma tersebut. Masyarakat
sains bisa mencapai konsensus yang kokoh karena adanya paradigma. Sebagai
komitmen kelompok, paradigma merupakan nilai-nilai bersama yang bisa
menjadi determinan penting dari perilaku kelompok meskipun tidak semua
anggota kelompok menerapkannya dengan cara yang sama.

Paradigma juga menunjukkan keanekaragaman individual dalam penerapan
nilai-nilai bersama yang bisa melayani fungsi-fungsi esensial dari teori
kebenaran. Paradigma berfungsi sebagai keputusan yuridiktif yang diterima
dalam hukum tak tertulis. Adanya perdebatan antarparadigma bukan mengenai
kemampuan relatif suatu paradigma dalam memecahkan masalah, tetapi
paradigma mana yang pada masa mendatang dapat menjadi pedoman riset untuk
memecahkan berbagai masalah secara tuntas.

Ketika publik ingin mendapatkan nilai-nilai kebenaran dalam persidangan
gugatan hasil pilpres di MK, maka memang sudah sewajarnya karena pada
intinya manusia selalu berusaha ingin menemukan kebenaran. Banyak cara
telah ditempuh untuk memperoleh kebenaran, antara lain dengan menggunakan
rasio seperti para rasionalis dan melalui pengalaman atau empiris melalui
bukti-bukti seperti dalam teori-teori hukum.

MK punya peran amat penting dalam hal kepastian publik akan pencarian
kebenaran pascapilpres ini. Sebagai lembaga pemutus sengketa hasil pemilu,
MK bertugas menjamin tersalurkannya hak pemilih sesuai dengan aspirasinya
dan mengembalikan suara pemilih yang dicurangi atau dicuri ke peserta
pemilu yang berhak. MK harus ekstra hati-hati dengan pelanggaran yang
bersifat kualitatif, seperti politik uang dan keterlibatan penyelenggara
pemilu. Niat MK mencari kebenaran substantif dan menegakkan keadilan
substantif dalam penyelenggaraan pemilu layak dihargai.

Publik yakin MK bersifat independen. Seperti yang ditegaskan Ketua Majelis
Hakim Anwar Usman pada pembukaan sidang permohonan PHPU Presiden 2019 atau
sengketa Pilpres 2019 ini, yang menegaskan MK tidak takut kepada siapapun.

Usman dan delapan orang hakim MK lainnya akan mengadili sidang ini secara
adil dan konstitusional. Ia mengakui bahwa hakim MK diangkat oleh presiden,
DPR, dan MA. Namun mereka akan memimpin sidang dengan independen, tidak
bisa dipengaruhi siapapun.

Kita mengapresiasi dan mendukung MK untuk menjaga netralitas, profesional,
dan adil dalam menyidangkan perkara sengketa Pemilihan Presiden 2019.
Seluruh rakyat menginginkan pemilu yang jujur dan adil, sehingga mewujudkan
pemimpin Indonesia yang amanah, serta diharapkan mampu menciptakan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hakim MK sudah menyatakan akan adil dan independen. Itulah sebabnya semua
pihak untuk menghormati dan menghargai proses hukum persidangan perkara
PHPU yang tengah bergulir ini.

*Ismatillah A. Nu'ad* *peneliti Indonesian Institute for Social Research
and Development, Jakarta*

Kirim email ke