Dari website BNI Syariah didapati Dewan Pengawas Syariah ada didalam struktur 
organisasi dgn posisi yg setara dgn Dewan Komisaris: 
https://www.bnisyariah.co.id/id-id/perusahaan/tentangbnisyariah/strukturorganisasi
 
https://www.bnisyariah.co.id/id-id/perusahaan/tentangbnisyariah/strukturorganisasi
 

Mengutip dari Wikipedia masuk dalam daftar managemen: 

 https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_BNI_Syariah 
https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_BNI_Syariah

 Daftar Manajemen[sunting 
https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Bank_BNI_Syariah&veaction=edit&section=2
 | sunting sumber 
https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Bank_BNI_Syariah&action=edit&section=2]
 Manajemen Tahun 2017-sekarang[sunting 
https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Bank_BNI_Syariah&veaction=edit&section=3
 | sunting sumber 
https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Bank_BNI_Syariah&action=edit&section=3]
 Komisaris Utama: Fero Poerbonegoro Komisaris: Rizqullah Komisaris: Max Niode 
Komisaris: Imam Budi Sarjito Direktur Utama: Abdullah Firman Wibowo Direktur 
Bisnis: Dhias Widhiyati Direktur Risiko dan Kepatuhan: Tribuana Tunggadewi 
Direktur: Wahyu Avianto Direktur: Iwan Abdi Ketua Dewan Pengawas Syariah: KH 
Ma'ruf Amin https://id.wikipedia.org/wiki/Ma%27ruf_Amin[4] 
https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_BNI_Syariah#cite_note-4 Anggota Dewan 
Pengawas Syariah: DR. Hasanudin, M.Ag

---In [email protected], <SADAR@...> wrote :

 Menurut saya, sebaiknya penekanannya bukan pada Maruf Amin masih menjabat 
pegawai BUMN atau tidak, tapi posisi atau jabatan Dewan Pengawas Syariah itu 
ada hubungan dengan operasi bank atau hanya mengawasi dari SUDUT Syariah Islam 
saja??? Kalau ternyata DPS juga TERLIBAT langsung operasi BANK, dan bisa 
dibuktikan, Maruf Amin bisa di diskwalifikasi, ... Dan, ... karena 
Capres-cawapres merupakan satu paket, maka Jokowi juga GAGAL jadi Presiden 
periode-2! Harus langsungkan pilpres ulang???!!! Hahahaa, ... adu argumentasi 
dan kita lihat gimana keputusan MK!
 Selain itu berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 21 tahun 
2018 tentang Perbankan Syariah telah mengatur bahwa dewan pengawas syariah 
termasuk kategori pihak yang memberikan jasa kepada bank syariah seperti halnya 
akuntan publik penilai dan konsultan hukum.
  
 Ali Nurdin menjelaskan, kedudukan hukum dewan syariah bukan pejabat yang 
berbeda dengan pihak komisaris direksi pejabat dan karyawan Bank Syariah.
 
 
 
 
 Noroyono 1963 noroyono1963@... mailto:noroyono1963@... [GELORA45] 於 19/6/2019 
4:02 寫道:
 
   Kuasa Hukum KPU Sebut Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah Bukan 
Entitas BUMN
 
  
 Selasa, 18 Juni 2019 10:59 WIB
  
 
 
 
 Tribunnews.com/ Gita Irawan. Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum 
 (KPU) RI Ali Nurdin 
  
 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
  
 TRIBUNNEWS.COM http://TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Komisi 
Pemilihan Umum (KPU) RI Ali Nurdin menyebut Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri 
Syariah (BSM) bukan BUMN. 
  
 Alasannya, kedua bank syariah tersebut hanya berstatus perusahaan anak dari 
BUMN, masing-masing anak usaha Bank BNI dan Bank Mandiri.
  
 Karena itu, Ali menyatakan, status Maruf Amin yang masih aktigf menjabat 
sebagai Dewan Pengawas Syariah di kedua bank syariah tersebut saat mendaftarkan 
diri sebagai calon wakil presiden nomor urut 01 tak melanggar hukum.
  
 Ali Nurdin menyatakan itu dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) 
terkait dengan pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 
Presiden-Wakil Presiden yang diajukan, tim kuasa hukum Prabowo 
Subianto-Sandiaga Uno.
  
 Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempersoalkan status dan jabatan 
aktif Maruf Amin di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang menurut mereka 
melanggar aturan syarat maju sebagai calon capres-cawapres. 
  
 "Tak melanggar ketentuan harus mengundurkan diri dari jabatan BUMN karena 
kedua bank yang dimaksud bukan BUMN," kata Ali Nurdin saat membacakan jawaban 
termohon di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).
  
 Dia menjelaskan, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang 
Badan Usaha Milik Negara menyebutkan BUMN mengatur pengertian BUMN yaitu Bank 
Usaha Milik Negara yang seluruh atau yang sebagian milik negara melalui 
penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  
 "Dalam kasus ini kedua bank yang dimaksud tidak mendapatkan penyertaan 
langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak dikategorikan 
sebagai BUMN," kata dia.
  
 Selain itu berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 21 tahun 
2018 tentang Perbankan Syariah telah mengatur bahwa dewan pengawas syariah 
termasuk kategori pihak yang memberikan jasa kepada bank syariah seperti halnya 
akuntan publik penilai dan konsultan hukum.
  
 Ali Nurdin menjelaskan, kedudukan hukum dewan syariah bukan pejabat yang 
berbeda dengan pihak komisaris direksi pejabat dan karyawan Bank Syariah.
  
 Sehingga, kata dia, tidak ada kewajiban bagi calon wapres atas nama Prof. Dr. 
KH. Ma`ruf Amin untuk mundur dari jabatan sebagai pengawas syariah dari PT. 
Bank BNI Syariah dan PT. Bank Syariah Mandiri.
  
 Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membacakan 
permohonan mengenai status calon wakil presiden nomor urut 01, KH Maruf Amin, 
yang terdaftar sebagai pejabat dua bang yang berstatus Badan Usaha Milik Negara 
(BUMN).
  
 Untuk temuan itu baru disampaikan kepada pihak MK oleh tim hukum Prabowo-Sandi 
pada Senin (10/6/2019). Atau pada saat menyampaikan perbaikan permohonan 
setelah penyampaian pada 24 Mei 2019.
  
 Hal itu tercantum dari berkas tanda terima tambahan berkas pemohon bernomor 
(1/P-PRES/PAN.MK/06/2019 http://PAN.MK/06/2019 tertanggal Senin 10 Juni 2019 
pukul 16.59 WIB.
  
 Dalam berkas tersebut tercantum dua poin yakni perbaikan berkas permohonan 
satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap. Dalam keterangannya, alat 
bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.
  
 Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukan dalam revisi tersebut 
adalah mengenai status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin 
di dua bank sampai sekarang.
  
 Padahal menurut Bambang, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P 
Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus 
menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu 
jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.
  
 Penulis: Glery Lazuardi 
 Editor: Choirul Arifin
 
 
http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/06/18/kuasa-hukum-kpu-sebut-bank-bni-syariah-dan-bank-mandiri-syariah-bukan-entitas-bumn?page=all
 
http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/06/18/kuasa-hukum-kpu-sebut-bank-bni-syariah-dan-bank-mandiri-syariah-bukan-entitas-bumn?page=all.
    
 
 
 
 
 
http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient
 不含病毒。www.avg.com 
http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient
 #DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2
 

Kirim email ke