Menurutnya, dalam putusan MK no 21 Tahun 2017, putusan MK No 48 tahun 2013, 
peraturan BUMN No 3 tahun 2013, UU keuangan negara, UU perbendaharaan negara, 
UU antikorupsi, bisa disimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN dan 
pejabat di anak perusahaan BUMN adalah mewakili representasi dari BUMN bukan 
sekedar konsultan.

 ...
 BW: Pihak Termohon Gagal Berikan Penjelasan Posisi Ma'ruf Amin di BUMN 
https://www.beritasatu.com/politik/559965/bw-pihak-termohon-gagal-berikan-penjelasan-posisi-maruf-amin-di-bumn

 

 

 Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto hadir pada persidangan 
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah 
Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). ( Foto: Suara Pembaruan / Ruht 
Semiono )
 Yeremia Sukoyo / JAS Selasa, 18 Juni 2019 | 15:02 WIB

 

 Jakarta, Beritasatu.com - Ketua tim gugatan MK pasangan nomor urut 02 
Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menilai, pihak termohon dan terkait gagal 
memberikan penjelasan terkait posisi Calon Wakil Presiden (Cawapres) sebagai 
Dewan Pengawas di dua bank syariah BUMN.
 

 "Termohon juga telah melakukan kegagalan yang sangat fundamental. Apa itu? 
Cawapres 01 dikatakan bukan menjadi pejabat dan anak cabang perusahaannya bukan 
BUMN hanya merujuk pada aturan BUMN saja," kata Bambang, sesaat setelah 
mengikuti sidang di Gedung MK Jakarta, Selasa (18/6/2019).
 

 Menurutnya, dalam putusan MK no 21 Tahun 2017, putusan MK No 48 tahun 2013, 
peraturan BUMN No 3 tahun 2013, UU keuangan negara, UU perbendaharaan negara, 
UU antikorupsi, bisa disimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN dan 
pejabat di anak perusahaan BUMN adalah mewakili representasi dari BUMN bukan 
sekedar konsultan.
 

 "Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti semakin sah dan legitimate 
bahwa terjadi pelanggaran terhadap pasal 277 P UU no 7 tahun 2017," ucap pria 
yang akrab disapa BW ini.
 

 Dikatakan BW, selama persidangan pihak termohon juga telah gagal membangun 
narasi yang bisa menjawab permohonan-permohonan yang diajukan pihaknya ke MK. 
Atas alasan tersebut dirinya pun meyakini MK akan mengabulkan seluruh 
permohonan yang telah diajukan.
 

 Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara 
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden 2019 pada 
Selasa (18/6). Dalam sidang kedua kali ini mengagendakan pembacaan jawaban dari 
pihak termohon dan terkait, masing-masing KPU, tim kuasa hukum Joko 
Widodo-Ma’ruf Amin dan Bawaslu.
 

 

 

 
 Sumber: Suara Pembaruan
 

Kirim email ke