https://mediaindonesia.com/read/detail/245811-ky-putuskan-58-hakim-bersalah-karena-langgar-kode-etik
/*KY Putuskan 58 Hakim Bersalah Karena Langgar
*/
/*Kode Etik*/
Penulis: *Insi Nantika Jelita* Pada: Senin, 08 Jul 2019, 16:35 WIB
Politik dan Hukum <https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum>
<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/read/detail/245811-ky-putuskan-58-hakim-bersalah-karena-langgar-kode-etik>
<https://twitter.com/home/?status=KY Putuskan 58 Hakim Bersalah Karena
Langgar Kode Etik
https://mediaindonesia.com/read/detail/245811-ky-putuskan-58-hakim-bersalah-karena-langgar-kode-etik
via @mediaindonesia>
KY Putuskan 58 Hakim Bersalah Karena Langgar Kode Etik
<https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x-/news/2019/07/6e9a5f594b5557fc373d4e5f81b017a5.jpeg>
/MI/Insi Nantika Jelita/
Komisi Yudisial
KOMISI Yudisial (KY) telah memutuskan penjatuhan sanksi kepada 58 hakim
yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Hal tersebut merupakan
hasil pemeriksaan pada semester pertama 2019, yakni dari bulan Januari
hingga Juni.
"Sudah 58 orang hakim yang diputuskan terbukti melanggar kode etik.
Untuk pelaksanaan pengenaan sanksinya akan disampaikan kepada Mahkamah
Agung untuk pelaksanaan sanksinya," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim
dan Investigasi KY, Sukma Violetta dalam konferensi persnya, di Gedung
KY, Jakarta, Senin (8/7).
*Baca juga: *Sidang Praperadilan Kivlan Zen Diundur
<https://mediaindonesia.com/read/detail/245807-sidang-praperadilan-kivlan-zen-diundur>
Dari 58 putusan tersebut, menurutnya, MA dalam pengenaan sanksinya hanya
menindaklanjuti soal 3 hakim yang dijatuhi sanksi berat.
"Usulan sudah dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dalam satu
semester sudah 3 kali sidang MKH. Hakim tersebut diberhentikan melalui
sidang MKH," ungkap Sukma.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dibandingkan semester 1 tahun 2018, jumlah
sanksi yang diputus KY tahun ini lebih banyak. Sebelumnya, hanya 30
sanksi. Selain menjatuhkan sanksi berat terhadap 3 hakim, ada 25 putusan
KY atas penanganan sanksi terhadap hakim lainnya yang belum direspons
oleh MA.
Lalu, untuk 8 usulan sanksi, menurut Sukma, MA memutuskan tidak dapat
ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial. Kemudian, untuk 22
putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan.
"Banyaknya hakim yang dijatuhi sanksi ini menggambarkan bahwa KY secara
tegas menegakkan pelaksanaan kode etik hakim untuk menjaga kemuliaan
profesi hakim," tandas Sukma. (OL-6)
<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/read/detail/245811-ky-putuskan-58-hakim-bersalah-karena-langgar-kode-etik>
<https://twitter.com/home/?status=KY Putuskan 58 Hakim Bersalah Karena
Langgar Kode Etik
https://mediaindonesia.com/read/detail/245811-ky-putuskan-58-hakim-bersalah-karena-langgar-kode-etik
via @mediaindonesia>