http://www.sinarharapan.co/opinidaneditorial/read/10426/antasari_menohok__siapa_terpojok

Antasari Menohok, Siapa Terpojok?Jumat , 28 Juni 2019 | 13:19

ANTASARI MENOHOK,

PEMERINTAH TERPOJOK

Oleh: Mas Kumambang

(Dikutip langsung dari kompasiana.com)

Lama tak terdengar pernyataanya, tiba-tiba Antasari Azhar bersuara lantang.
Ia membeberkan data yang membuka mata kita bahwa ternyata banyak masalah
tersembunyi, atau sengaja disembunyikan, di balik penyelesaian perkara
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang rumit dan berlarut-larut.

BLBI ini perkara lama, lebih 20 tahun. Hanya ahli hukum dan pemerhati saja
yang memahami. Masyarakat awam umumnya hanya mendengar sayup-sayup.
Pemahaman mereka pun sepotong-sepotong, tidak komplet. Mereka hanya
mendengar banyak bank swasta yang menerima kucuran BLBI. Jumlahnya ratusan
trilyun rupiah dan pemiliknya *ngemplang* utang. Tapi ternyata, seperti
dituturkan Antasari, bank pemerintah melahap lebih banyak BLBI.

Di tengah sikap diam pemerintah, pernyataan mantan Ketua KPK itu bisa
membuka tabir, meski perlu pencerahan lebih jauh. Selama ini banyak
pertanyaan tak terjawab. Misalnya, apakah ada *equal treatment* terhadap
pengurus bank-bank pemerintah dan swasta yang sama-sama menerima BLBI?
Apakah pertanggungjawaban mereka juga sama? Kalau pemegang saham bank-bank
swasta yang kooperatif harus kehilangan asset-aset berharga, apa yang
dijaminkan pemerintah kepada BPPN untuk melunasi hutang bank-bank plat
merah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena kita hidup di negara hukum.
Semua orang dan institusi harus tunduk pada norma hokum yang berlaku.

Antasari Azhar membuka persoalan yang selama ini tersembunyi. Ia
mempertanyakan pengembalian dana BLBI sebesar Rp 446 triliun yang tidak
pernah diselesaikan oleh bank bank pemerintah. Dari seluruhnya 600 triliun
rupiah lebih dana BLBI, bank-bank pemerintah menghabiskan 75% dana
tersebut. Perbankan swasta menerima sebanyak Rp 154 triliun atau sekitar
25% saja. "BLBI yang dipermasalahkan justru yang di kalangan bank swasta,
termasuk Sjamsul Nursalim dan lain lain. Saya sendiri saat itu baru mau
memulai mengusut yang 446 trilun itu. Yang di bank plat merah itu yang
lebih banyak,” katanya di Jakarta, Rabu (26/6).

Antasari mengaku bahwa ketika ia memimpin KPK sebenarnya ingin mengusut
penyelesaian BLBI perbankan pemerintah itu. "Saya minta kejaksaan memberi
report pada KPK. Berapa jumlah kasus terselesaikan, berapa uang negara
ditarik berdasarkan pengembalian dari uang pengganti maupun hasil lelang
barang rampasan. Saya minta jaksa kumpulkan itu*. Alhamdulillah*, sampai
saya lepas dari KPK, sampai hari ini belum ada laporan itu".

*Misteri*

Apakah klaim Antasari Azhar itu sahih, sulit memastikannya. Sebab
penyaluran BLBI ke perbankan pemerintah menyimpan banyak misteri. Berapa
jumahnya, bagaimana penyalurannya, siapa yang harus bertanggungjawab dan
sebagainya. Semuanya masih terutup kabut.

Mengutip tulisan lama berjudul “Misteri BLBI di Bank Pelat Merah” (*Media
Indonesia*, Kamis, 22 Februari 2001, hal. 7), jumlah dana BLBI yang
mengucur ka ke bank-bank pemerintah sangat besar. Menurut Ahmad Deni
Daruri, Presiden Direktur Center for Banking Crisis (CBC), untuk empat bank
pemerintah yang kemudian digabung menjadi Bank Mandiri saja mencapai Rp
163,159 trilyun. Belum lagi bank pemerintah lainnya, seperti BNI, BRI dan
BTN serta bank-bank pembangunan daerah. "Jadi empat bank pemerintah, yaitu
BBD, BDN, Exim, dan Bapindo mendapat kucuran BLBI sebesar Rp 163,195
triliun," ujarnya kepada *Media Indonesia.*

Deni melihat pemerintah sangat memanjakan bank-bank pemerintah. Tidak satu
pun dari bank pemerintah yang dilikuidasi (BDL) atau dibekukan (BBKU/BBO).
Sebaliknya, bank pemerintah yang mau ambruk justru demerger dan kemudian
direkapitalisasi modalnya. "Seolah-olah bank pemerintah itu bersih, tidak
pernah salah di bidang perbankan," tambahnya.

Menurut Deni, penerima BLBI terbesar adalah Bank Exim sebesar Rp 101,847
triliun, lalu Bapindo Rp 40,396 triliun, BDN Rp 8,673 triliun, dan BBD Rp
11,279 triliun. "Kalau mau jujur, belum tentu bank pemerintah itu bisa
lebih baik dibanding bank swasta. Repotnya lagi, sampai saat ini tidak ada
satu pun dari direksi dan komisaris bank pemerintah yang dicekal atau
dimintakan tanggung jawab seperti yang terjadi pada bank swasta," sesal
Deni.

Deni juga menyoroti terlalu mudahnya proses penyaluran dana BLBI ke
bank-bank persero itu. Menurut ceritanya, cukup kerja sama dan saling
percaya untuk menyimpan rahasia antara pejabat BI dan pemilik bank,
termasuk bagi-bagi 'kue'. Ada pula cara lain, katanya. Misalnya pejabat BI
memberikan fasilitas terlebih dahulu, baru beberapa hari kemudian dibuatkan
akta perjanjian fasilitasnya. Lebih ironis lagi, kata Deni, BI tahu persis
jumlah jaminan bank pemerintah lebih kecil dari dana BLBI yang diberikan,
tapi pejabat BI masih memberikan bantuan dana BLBI dalam jumlah tinggi.
"Ini kan aneh," ucap Deni masygul.

*“Hantu”*

Misteri BLBI di perbakan pemerintah masih menghantui kita. Pemerintah
bertanggungjawab untuk memberikan penjelasan terbuka dan gamblang. Apalagi,
sampai saat ini alokasi dana dalam APBN untuk membayar bunga dan obligasi
rekapitalisasi perbakan sangat besar. Tapi, persoalan ini memang penuh
misteri. Kenapa?

Bayangkan. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Satrio Budiardjo Judono
(waktu itu), mengaku tidak mengetahui adanya penyaluran BLBI ke bank
pemerintah sebesar Rp 175 triliun. "Kalau ada dana BLBI yang disalurkan ke
bank pemerintah sebesar itu, BPK tidak tahu. Silakan tanya kepada yang
memberikan data. Kami di sini hanya bertugas memeriksa, bukan mengambil
kebijakan," kata Judono (Billy) seperti dikutip *Media Indonesia*.

Billy menegaskan, pengucuran dana BLBI adalah menjadi tanggung jawab
pemerintah. "Karena semua yang terjadi pada waktu itu adalah kebijakan yang
diambil oleh pemerintah. Di luar kebijakan pemerintah adalah tanggung jawab
BI, “katanya.

Kita tidak tahu apakah setelah itu BPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap
BLBI bank-bank pemerintah. Sebaliknya, BPK memeriksa berkali-kali obligor
BLBI swasta. Misalnya, terkait BLBI-BDNI, auditor Negara itu telah
melakukan pemeriksaan pada tahun 2002 dan 2006. Bahkan pada 2017 atas
permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan lagi audit
investigatif BPK.

Alangkah bedanya perlakuan pemerintah. Seharusnya, pemerintah mengambil
peran, misalnya, meminta BPK melakukan audit investigatif terhadap
penyaluran BLBI bank-bank pelat merah, kemudian menjelaskannya kepada
public. Kalau tidak, perkara BLBI akan terus menjadi “hantu” yang menyimpan
misteri.

Pemerintah tidak boleh diam karena segala keputusan masa lalu bersifat sah
dan mengikat. Pemerintah tidak boleh diam, termasuk atas janji-janji dan
komitmennya kepada pemegang saham bank yang kooperatif menandatangani MSAA.
Seorang penandatangan MSAA, Sjamsul Nursalim, kini dikejar KPK dan
dijadikan tersangka, padahal pemerintah sudah memberikan Release and
Discharge (R&D) yang membebaskannya dari segala tuntutan pidana.

Mestinya, pemerintah tidak diam saja, namun memberitahu KPK bahwa Sjamsul
sudah melunasi kewajibannya. Ingat, diam tidak selalu berarti emas. Sikap
diam hanya menciptakan spekulasi dan “hantu-hantu” baru yang bisa
menimbulkan prasangka dan fitnah. *(Mas Kumambang)*

Kirim email ke