Kalau petinggi neo-Mojopahit lemah karena kelaparan atau kehausan, apakah
tidak boleh disuap supaya segar bugar? HEHEHEHE



https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190712063949-12-411459/kasus-suap-anggaran-kpk-geledah-lima-lokasi-di-jawa-timur
Kasus Suap Anggaran, KPK Geledah Lima Lokasi di Jawa Timur

CNN Indonesia | Jumat, 12/07/2019 07:46 WIB



Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (*KPK
<https://www.cnnindonesia.com/tag/kpk>*) melakukan penggeledahan di
sejumlah lokasi di Jawa Timur. Penggeledahan berkaitan dengan kasus suap
pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD/APBD Perubahan Kabupaten
Tulungagung tahun anggaran 2015-2018. Dalam kasus ini, KPK menjerat Ketua
DPRD Kabupaten *Tulungagung <https://www.cnnindonesia.com/tag/tulungagung>*
Supriyono.

"Dalam 2 hari kemarin, KPK lakukan Penggeledahan di 5 lokasi di Jawa
Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (12/7).

Febri merinci penggeledahan pertama dilakukan Rabu (10/7) dilakukan
penggeledahan di satu lokasi, yaitu kantor Badan Pembangunan Daerah
Provinsi Jawa Timur. Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen
penganggaran.


Selanjutnya, KPK kembali menggeledah empat rumah pribadi milik sejumlah
pejabat yang masih aktif dan sudah pensiun di Badan Pembangunan Daerah
Provinsi Jawa Timur pada Kamis (11/7). Dari empat lokasi ini KPK menyita
dokumen terkait penganggaran dan barang bukti elektronik berupa telepon
genggam.
Lihat juga:

 KPK Dikabarkan Geledah Rumah Komisaris Bank Jatim
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190712042944-12-411452/kpk-dikabarkan-geledah-rumah-komisaris-bank-jatim/>

"Penggeledahan dilakukan terkait dengan sumber dana APBD Tulungagung dari
Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dilakukan tim KPK
sejak Pk.10.00 WIB pagi hingga malam," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan, pengesahan dan
pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun anggaran
2015-2018.

Supriyono diduga menerima uang sejumlah Rp4,88 miliar selama periode dari
Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan
dan pengesahan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran
2015-2018.

"Tersangka SPR (Supriyono) diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b
atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Kantornya,
Senin (13/5).
Lihat juga:

 KPK Duga Ada Pengusaha Lain Terlibat Suap Gubernur Kepri
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190712013238-12-411446/kpk-duga-ada-pengusaha-lain-terlibat-suap-gubernur-kepri/>

Kirim email ke