Vonis Ratna Sarumpaet Ringan, Jaksa: Pasal Dakwaan Terbukti
Reporter:
Taufiq Siddiq
Editor:
Ninis Chairunnisa
Jumat, 12 Juli 2019 07:26 WIB
Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna
Sarumpaet saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Vonis tersebut lebih ringan dari
tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam tahun penjara. TEMPO/M Taufan
RengganisTersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks
Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Vonis tersebut lebih
ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam tahun penjara.
TEMPO/M Taufan Rengganis
*TEMPO.CO, Jakarta*- Jaksa penutut umum menghormati vonis lebih ringan
dua tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan kepada terdakwaRatna Sarumpaet
<https://www.tempo.co/tag/ratna-sarumpaet>dalam kasus berita bohong yang
menyebabkan keonaran.
"Terkait putusan hakim tadi, kami tentu harus menghormati,"' kata Jaksa
Daru Trisadono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.
Baca:Divonis 2 Tahun, Ratna Sarumpaet Protes Soal Benih Keonaran
<https://metro.tempo.co/read/1223656/ratna-sarumpaet-dan-jaksa-satu-suara-terkait-vonis-2-tahun>
Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara dikurangi masa tahanannya
sejak Oktober 2018 dalam kasus penyebaran berita bohong yang menyebabkan
keonaran. Hakim menyatakan Ratna terbukti bersalah melanggar Pasal 14
ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,
khususnya mengenai penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Hal tersebut berkaitan dengan perbuatan Ratna yang telah menyiarkan
berita bohong tentang pengeroyokan yang menyebabkan lebam di wajahnya.
Atas vonis tersebut, Daru mengatakan jaksa sepakat untuk mengajukan
pikir-pikir. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut
Ratna dengan hukuman 6 tahun penjara.
Baca:Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Ratna Sarumpaet
<https://metro.tempo.co/read/1223710/hal-yang-memberatkan-dan-meringankan-vonis-ratna-sarumpaet>
ADVERTISEMENT
Menurut Daru, pihaknya akan mengkaji putusan tersebut. Jaksa mempunyai
waktu tujuh hari untuk memutuskan akan banding atau menerima vonis tersebut..
Menurut Daru, hal yang harus digarisbawahi dari persidangan ini adalah
pasal yang didakwakan kepadaRatna Sarumpaet
<https://www.tempo.co/tag/ratna-sarumpaet>terbukti. "Dan yang bisa kita
pastikan bahwa pasal yang kita dakwakan terpenuhi," ujarnya.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com