Pada Jumat, 12 Juli 2019 05.37.45 GMT+2, Chalik Hamid 
<[email protected]> menulis:  
 
  

   ----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: ChanCT [email protected] 
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: GELORA_In 
<[email protected]>Terkirim: Jumat, 12 Juli 2019 05.27.36 GMT+2Judul: 
[GELORA45] Vonis Ratna Sarumpaet Ringan, Jaksa: Pasal Dakwaan Terbukti
     
 

Vonis Ratna Sarumpaet Ringan, Jaksa: Pasal Dakwaan Terbukti
   Reporter:  
Taufiq Siddiq
  Editor:  
Ninis Chairunnisa
  Jumat, 12 Juli 2019 07:26 WIB 
Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat 
menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 
11 Juli 2019. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 
yaitu enam tahun penjara. TEMPO/M Taufan Rengganis
  
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penutut umum menghormati vonis lebih ringan dua tahun 
yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada terdakwa 
Ratna Sarumpaetdalam kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran.
 
"Terkait putusan hakim tadi, kami tentu harus menghormati,"' kata Jaksa Daru 
Trisadono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.
 
Baca: Divonis 2 Tahun, Ratna Sarumpaet Protes Soal Benih Keonaran
 
Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara dikurangi masa tahanannya sejak 
Oktober 2018 dalam kasus penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran. 
Hakim menyatakan Ratna terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya 
mengenai penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. Hal tersebut 
berkaitan dengan perbuatan Ratna yang telah menyiarkan berita bohong tentang 
pengeroyokan yang menyebabkan lebam di wajahnya.
 
Atas vonis tersebut, Daru mengatakan jaksa sepakat untuk mengajukan 
pikir-pikir. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Ratna 
dengan hukuman 6 tahun penjara.
 
Baca: Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Ratna Sarumpaet
  
ADVERTISEMENT
  
Menurut Daru, pihaknya akan mengkaji putusan tersebut. Jaksa mempunyai waktu 
tujuh hari untuk memutuskan akan banding atau menerima vonis tersebut.
 
Menurut Daru, hal yang harus digarisbawahi dari persidangan ini adalah pasal 
yang didakwakan kepada Ratna Sarumpaet terbukti. "Dan yang bisa kita pastikan 
bahwa pasal yang kita dakwakan terpenuhi," ujarnya.
  
 
|  | 不含病毒。www.avg.com  |

       

Kirim email ke