Pada Jumat, 12 Juli 2019 05.37.45 GMT+2, Chalik Hamid
<[email protected]> menulis:
----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: ChanCT [email protected]
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: GELORA_In
<[email protected]>Terkirim: Jumat, 12 Juli 2019 05.27.36 GMT+2Judul:
[GELORA45] Vonis Ratna Sarumpaet Ringan, Jaksa: Pasal Dakwaan Terbukti
Vonis Ratna Sarumpaet Ringan, Jaksa: Pasal Dakwaan Terbukti
Reporter:
Taufiq Siddiq
Editor:
Ninis Chairunnisa
Jumat, 12 Juli 2019 07:26 WIB
Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat
menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis,
11 Juli 2019. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum
yaitu enam tahun penjara. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penutut umum menghormati vonis lebih ringan dua tahun
yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada terdakwa
Ratna Sarumpaetdalam kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran.
"Terkait putusan hakim tadi, kami tentu harus menghormati,"' kata Jaksa Daru
Trisadono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.
Baca: Divonis 2 Tahun, Ratna Sarumpaet Protes Soal Benih Keonaran
Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara dikurangi masa tahanannya sejak
Oktober 2018 dalam kasus penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Hakim menyatakan Ratna terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya
mengenai penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. Hal tersebut
berkaitan dengan perbuatan Ratna yang telah menyiarkan berita bohong tentang
pengeroyokan yang menyebabkan lebam di wajahnya.
Atas vonis tersebut, Daru mengatakan jaksa sepakat untuk mengajukan
pikir-pikir. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Ratna
dengan hukuman 6 tahun penjara.
Baca: Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Ratna Sarumpaet
ADVERTISEMENT
Menurut Daru, pihaknya akan mengkaji putusan tersebut. Jaksa mempunyai waktu
tujuh hari untuk memutuskan akan banding atau menerima vonis tersebut.
Menurut Daru, hal yang harus digarisbawahi dari persidangan ini adalah pasal
yang didakwakan kepada Ratna Sarumpaet terbukti. "Dan yang bisa kita pastikan
bahwa pasal yang kita dakwakan terpenuhi," ujarnya.
| | 不含病毒。www.avg.com |