TPF bentukan Kapolri Tito Karnavian akhirnya mengumumkan hasil kerja mereka 
selama 6 bulan. Sesuai dugaan orang, tim ini justru cuma mencari-cari kesalahan 
Novel. Makanya TPF "menemukan" penyebab teror penyiraman air keras terhadap 
Novel yaiu, 6 kasus "high profile" yang sedang ditanganinya. Menurut TPF 
gara-gara menyidik 6 kasus kakap itulah Novel diserang balas dendam. 

Novel langsung kasih skak, "mereka lupa ada kasus yang lebih menarik dari enam 
itu, yaitu kasus buku merah". 

Semua orang tahu, kasus buku merah adalah kasus yang melibatkan si Tito 
(Kapolri). 

Normalnya sih Jokowi (apalagi Tito) tidak bakal tidur nyenyak 5 tahun. 

-
Rabu 17 Juli2019, 17:51 WIB
Novel Baswedan Tambahkan Kasus High Profile: Mereka Lupa 'Buku Merah'
Dhani Irawan- detikNews

Jakarta - Tim pencari fakta (TPF) mendugaadanya motif balas dendam di balik 
kasus penyiraman air keras terhadap NovelBaswedan. Balas dendam itu disebut tim 
bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnaviantersebut diduga berkaitan dengan 
sejumlah kasus yang ditangani Novel di KPK.

Setidaknya TPF menyebut ada 6 kasus dengan kategori 'high profile' yang 
mungkinmenjadi latar belakang penyerangan pada Novel. Menanggapi itu, Novel 
malahmenambahkan satu kasus lagi. Apa itu?

"Mereka kan menyebut 6 kasus, aku hanya ingin menambahkan satu bahwamereka lupa 
barangkali ada kasus yang lebih menarik dari enam itu, yaitu kasus'buku merah', 
yang mana Pak Tito itu mengira saya penyidiknya, nah jadiditambahkan satu itu 
saja barangkali," kata Novel kepada wartawan, Rabu(17/7/2019).

"Bukan 6 kasus, buku merah mereka lupa," imbuh Novel.

Menurut Novel, Titopernah bertemu dengannya dan mengira dirinya sebagai 
penyidik yang menanganiurusan itu. Padahal Novel menegaskan diri tidak turun 
tangan dalam pengusutankasus itu.

"Pak Tito mengira, waktu pernah bertemu saya, Pak Tito mengira penyidiknyasaya. 
Ya mereka mengiranya begitu. Padahal bukan, tapi mereka mengiranyabegitu, 
mereka meyakini itu," kata Novel.

Kasus 'buku merah' merujuk pada dugaan perusakan barang bukti oleh 2 
mantanpenyidik KPK. Barang bukti yang dimaksud berupa buku catatan dengan 
sampulberwarna merah yang berkaitan dengan perkara Basuki Hariman, yang 
dihukummenyuap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar.

(dhn/fdn)

Kirim email ke