https://news.detik.com/kolom/d-4634619/membangun-kota-berbasis-hak-anak?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.84868057.1152140408.1563817701-809052706.1563817701
Senin 22 Juli 2019, 15:00 WIB
Kolom
Membangun Kota Berbasis Hak Anak
FX. Wikan Indrarto - detikNews
<https://news.detik.com/kolom/d-4634619/membangun-kota-berbasis-hak-anak?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.84868057.1152140408.1563817701-809052706.1563817701#>
FX. Wikan Indrarto
<https://news.detik.com/kolom/d-4634619/membangun-kota-berbasis-hak-anak?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.84868057.1152140408.1563817701-809052706.1563817701#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4634619/membangun-kota-berbasis-hak-anak?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.84868057.1152140408.1563817701-809052706.1563817701#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4634619/membangun-kota-berbasis-hak-anak?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.84868057.1152140408.1563817701-809052706.1563817701#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4634619/membangun-kota-berbasis-hak-anak?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.84868057.1152140408.1563817701-809052706.1563817701#>
0 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4634619/membangun-kota-berbasis-hak-anak?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.84868057.1152140408.1563817701-809052706.1563817701#>
Membangun Kota Berbasis Hak Anak Foto: Agung Pambudhy
*Jakarta* - Hari Anak Nasional (HAN) diperingati setiap 23 Juli sesuai
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984
tertanggal 19 Juli 1984. Perayaan ini bertujuan untuk menghormati
hak-hak anak di Indonesia. Apa yang sebaiknya dilakukan?
Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo dipastikan hadir
pada puncak peringatan HAN 2019 di Lapangan Karebosi, Makassar. Untuk
malam penganugerahan Kabupaten dan Kota Layak Anak (KLA) 2019
dilaksanakan Selasa (23/7) malam. Penghargaannya akan diserahkan
langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(PPPA) Yohana Yembise. Tema HAN 2019 adalah "Peran Keluarga dalam
Perlindungan Anak", dengan slogan "Kita Anak Indonesia, Kita Gembira".
*Kota Layak Anak*
Menurut Kementerian PPPA, KLA adalah kabupaten atau kota yang mempunyai
sistem pembangunan berbasis hak anak. Yakni melalui pengintegrasian
komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang
terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program,
dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.
Penilaian KLA terdiri dari 6 indikator kelembagaan dan 25 indikator
substansi yang dikelompokkan dalam 5 klaster hak anak yaitu hak sipil
dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan
dan kesejahteraan dasar; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan
kegiatan budaya; serta, perlindungan khusus.
Dalam klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, disebut KLA apabila
memiliki indikator yang lebih baik dari angka rata-rata nasional dan
terus membaik setiap tahun. Dalam hal ini meliputi angka kematian bayi;
prevalensi gizi buruk, gizi kurang, /stunting,/ dan gizi lebih pada
balita; pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif; pelayanan ramah anak di
puskesmas, pelayanan kesehatan organ reproduksi (kespro) remaja;
penanganan NAPZA, HIV/AIDS, kesehatan jiwa anak dan remaja; dan,
disabilitas.
Selain itu, aspek kesejahteraan meliputi jumlah anak dari keluarga
miskin yang memperoleh akses peningkatan kesejahteraan, persentase rumah
tangga dengan akses air bersih, dan kawasan tanpa rokok.
Risiko kematian bayi tertinggi adalah dalam 28 hari pertama kehidupan
yang disebut periode /neonatal/. Pada 2017 lalu, 47% dari semua kematian
anak balita adalah pada bayi baru lahir, naik dari 40% pada 1990. Bayi
yang meninggal dalam 28 hari pertama kehidupan pada umumnya menderita
kondisi dan penyakit yang terkait dengan kurangnya perawatan berkualitas
saat lahir, dan/atau segera setelah lahir, pada hari-hari pertama
kehidupan. Kelahiran prematur, komplikasi terkait /intrapartum/
(/asfiksia/ /neonatal/ atau kurang mampu bernapas spontan saat lahir),
infeksi dan kelainan bawaan menyebabkan sebagian besar kematian /neonatal./
Ibu yang menerima perawatan berkelanjutan yang dipimpin oleh bidan atau
/midwife-led continuity of care/ (MLCC), yang dididik dan diatur dengan
standar internasional, terbukti 16% lebih kecil kemungkinan kehilangan
bayinya, dan 24% lebih kecil kemungkinannya mengalami kelahiran
prematur. MLCC adalah model perawatan di mana bidan dan tim memberikan
perawatan kepada ibu yang sama selama kehamilan, persalinan, dan periode
/pasca-natal/, bahkan meminta bantuan medis jika diperlukan.
Dengan peningkatan pertolongan persalinan di fasilitas kesehatan, sudah
hampir 80% secara global, ada peluang besar untuk menyediakan perawatan
bayi baru lahir dan mengidentifikasi serta mengelola bayi baru lahir
yang berisiko tinggi.
Namun demikian, beberapa ibu dan bayi baru lahir hanya menginap di
fasilitas kesehatan selama 24 jam setelah kelahiran, kemudian diminta
pulang ke rumah. Oleh sebab itu, terlalu banyak bayi baru lahir
meninggal di rumah, karena keluar dari rumah sakit lebih awal, pada
periode waktu paling kritis ketika komplikasi dapat terjadi. Selain itu,
juga terjadi hambatan dan keterlambatan dalam mencari layanan medis.
Perawatan bayi baru lahir yang penting adalah bahwa semua bayi harus
menerima perlindungan eksternal, yang dilakukan dengan mempromosikan
kontak kulit ke kulit antara ibu dan bayi, penanganan tali pusar yang
higienis, dan perawatan kulit secara umum, inisiasi menyusui dini, dan
pemberian ASI secara eksklusif. Selain itu juga melakukan penilaian
tanda atau masalah kesehatan yang serius, atau membutuhkan perawatan
tambahan. Dalam hal ini mencakup bayi dengan berat lahir rendah, sakit,
atau lahir dari ibu yang terinfeksi HIV. Juga diperlukan perawatan
preventif, yaitu imunisasi BCG dan Hepatitis B, suntikan vitamin K, dan
profilaksis infeksi mata.
Dengan demikian angka kematian bayi serta prevalensi gizi buruk, gizi
kurang, /stunting,/ dan gizi lebih pada balita dapat dikurangi,
sedangkan pemberian ASI eksklusif dapat ditingkatkan sesuai dengan
indikator klaster kesehatan KLA.
*Kebijakan Pembangunan*
Jaringan Global Kota yang terdiri dari hampir 800 kota di 40 negara
didirikan untuk mendorong pertukaran pengalaman dan saling belajar
antarkota di seluruh dunia, sehingga setiap kota dapat memenuhi
kebutuhan para penghuninya. Urban Health Initiative (UHI) WHO berfokus
untuk memasukkan faktor kesehatan ke dalam kebijakan pembangunan kota.
Pembangunan kota harus mampu meningkatkan aktivitas fisik warganya,
menyediakan ruang terbuka hijau, meningkatkan keselamatan di jalan raya,
mengurangi kemacetan lalu lintas, meningkatkan penggunaan transportasi
umum, dan mendesain perkotaan yang kompak, sehingga memungkinkan orang
dari segala usia dan kemampuan, untuk seaktif mungkin. Pembuatan jalan
raya harus mempertimbangkan kecepatan kendaraan, orang berjalan, masalah
mobilitas, dan masalah keselamatan lainnya, bukan sekedar hanya
merancang jalan sesuai ukuran kendaraan.
Demikian pula, dimensi arsitektur fasilitas umum yang sangat tidak
proporsional dengan ukuran tubuh manusia, terutama di lingkungan di mana
orang ingin menghabiskan banyak waktu tentu harus dikoreksi. Hal ini
penting karena peningkatan aktivitas fisik, membutuhkan ruang di mana
orang tidak harus terburu-buru dan sedapat mungkin merasa nyaman.
Hampir tiga dekade lalu, Konvensi Hak Anak telah diberlakukan secara
global, yang menjamin setiap bayi baru lahir berhak atas standar
perawatan kesehatan tertinggi. Saat ini, setiap negara di seluruh dunia
wajib memastikan bahwa sumber daya medis dan keuangan tersedia untuk
menciptakan hak itu menjadi kenyataan bagi setiap bayi baru lahir agar
tidak mengalami kematian. Selain itu, revitalisasi kota seharusnya
mencermati hakikat dan kriteria Kota Layak Anak dan kota sehat menurut
UHI bagi semua warganya, sehingga bayi di kota tersebut dapat tumbuh
menjadi anak Indonesia yang gembira, sesuai dengan slogan Hari Anak
Nasional 2019.
*FX. Wikan Indrarto* /dokter spesialis anak di RS Panti Rapih, lektor di
FK UKDW Yogyakarta, alumnus S3 UGM/
*(mmu/mmu)*
*
*
*
*
*
*
*
*