https://news.detik.com/kolom/d-4635735/polisi-tidur-kasus-novel-baswedan
Selasa 23 Juli 2019, 12:23 WIB
Kolom
"Polisi Tidur" Kasus Novel Baswedan
Ikhsan Alia - detikNews
<https://connect.detik.com/dashboard/public/ikhsan.alia>
Ikhsan Alia <https://connect.detik.com/dashboard/public/ikhsan.alia>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4635735/polisi-tidur-kasus-novel-baswedan#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4635735/polisi-tidur-kasus-novel-baswedan#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4635735/polisi-tidur-kasus-novel-baswedan#>
0 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4635735/polisi-tidur-kasus-novel-baswedan#>
Polisi Tidur Kasus Novel Baswedan
*Jakarta* -
Delapan ratus hari rupanya kurang panjang bagi penegak hukum (baca:
kepolisian) untuk mengungkap dalang di balik penyerangan Novel Baswedan.
Hingga kini tidak ada satu pun titik terang berhasil dikuak oleh
penyidik kepolisian untuk menemukan pelaku penyiraman air keras terhadap
penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Bahkan Tim
Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel yang dibentuk enam bulan lalu
juga berakhir dengan sebuah laporan investigasi yang "lepas makan".
Keadilan yang dipekikkan para pegiat antikorupsi ihwal penyerangan Novel
kasusnya kian menahun, namun tak jelas rimbanya. Jamak diketahui, Novel
sebelumnya mengalami luka bakar serius di areal wajah dan cacat permanen
pada satu bola matanya akibat diserang air keras pada medio April 2017.
Kuat dugaan serangan itu ditujukan untuk meredam sepak terjang Novel
yang tengah menangani kasus mega-korupsi E-KTP serta kasus simulator SIM
yang melibatkan beberapa perwira Polri.
John Girling dalam penelitiannya bertajuk /Corruption, Capitalism, and
Democracy/ menasbihkan bahwa perbuatan rasuah sesungguhnya lebih dari
sekadar tindak pidana. Korupsi mestilah dimaknai sebagai hasil dari
gairah ekonomi, politik, dan sosial yang tidak terbendung oleh bobroknya
instrumen penegakan hukum. Tak ayal korupsi menjadi sebuah konsensus
sosial yang mendasari penyelenggaraan pemerintahan. Praktik suap dan
jual beli jabatan dipilih sebagai jalur pintas untuk memangkas rumitnya
birokrasi pemerintahan serta tarik menarik kepentingan yang terjadi di
dalamnya.
Girling menambahkan bahwa kondisi yang dialami negara-negara berkembang
di Asia Tenggara seperti Indonesia, Thailand, dan Filipina adalah
antitesis dari /Modernization/ /Theory/ yang dipakai banyak pakar untuk
meneliti wabah korupsi. Teori ini menggariskan bahwa proses modernisasi
terhadap ekonomi dan sistem politik akan berdampak pada semakin
akuntabelnya pemerintahan serta punahnya korupsi. Sayangnya prediksi itu
gagal pada negara-negara dengan ekonomi berkembang.
Pada kasus Indonesia, Girling justru menemukan korupsi bertransformasi
menjadi bahan bakar pembangunan. Rasuah ibarat pelumas yang menjaga agar
asap dapur pemerintahan tetap membubul tinggi. Sehingga, jangan kaget
jika upaya pemberantasan korupsi acapkali dihadang perlawanan masif
koruptor. Sebagai sebuah /organized/ /crime/, korupsi tidak hanya
menyenggol satu orang, tapi ibarat membalik periuk nasi satu kampung.
Maka lumrah kiranya jika segala cara menjadi halal di bawah "/corruptor/
/fight back/".
Konstelasi ini diamini benar oleh KPK sebagai ujung tombak pemberantasan
korupsi di Indonesia. Sejak berdirinya KPK sudah kenyang dicekoki teror,
intimidasi, serta ancaman pelemahan institusi karena tajinya mengungkap
kasus-kasus korupsi kakap di Indonesia.
*Trias Koruptika*
Penyerangan terhadap Novel Baswedan adalah salah satu lekat tangan
"trias koruptika" untuk bersama-sama membungkam KPK. Buktinya, laporan
TGPF yang disampaikan pada konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, 17
Juli lalu mengungkap bahwa penyerangan tersebut dimotivasi oleh enam
kasus /high profile/ yang sedang ditangani Novel. Kasus tersebut di
antaranya menyeret perkara rasuah mantan Ketua MK Akil Mochtar dan
megakorupsi Wisma Atlet Hambalang yang melibatkan Nazaruddin dan Anas
Urbaningrum.
Namun jika kita jeli menyigi, terdapat beberapa kejanggalan dalam
laporan investigasi TGPF tersebut. Pertama, sepanjang enam bulan
bekerja, laporan investigasi itu gagal mengungkap siapa otak di balik
penyerangan terhadap Novel. Peliknya, TGPF seakan-akan menyudutkan KPK
dengan menyatakan bahwa motif penyerangan tersebut adalah balas dendam
akibat penggunaan kewenangan secara berlebihan oleh Novel Baswedan.
Kedua, dari enam kasus /high profile/ yang ditengarai menjadi /asbabun
nuzul/ teror pada KPK itu, tidak satu pun menyebutkan kasus yang
melibatkan kepolisian. Padahal, jamak diketahui bahwa pada saat
penyerangan itu terjadi, Novel sedang menangani kasus korupsi yang
melibatkan beberapa perwira tinggi Polri. Sebut saja kasus korupsi
simulator SIM yang menjerat Irjen Pol Joko Susilo.
Belum lagi kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan yang menumbangkan
mantan Kepala Biro Pembinaan Karier Polri itu dalam bursa pencalonan
Kapolri. Tidak heran kalau kemudian TGPF enggan untuk menggali alibi
lebih jauh ke arah kepolisian, sebab notabene tim khusus ini adalah
bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Boleh jadi situasi dilematis
yang dihadapi Nur Cholis dkk inilah yang menyebabkan TGPF gagal
menyingkap kasus teror ini.
Dalam kondisi begini, muskil kiranya untuk mempercayakan keberlanjutan
kasus teror terhadap Novel ini semata-mata pada kepolisian. Ketua Wadah
Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera
membentuk TGPF Independen. Dengan memastikan anggota TGPF Independen ini
nantinya tidak diisi oleh institusi kepolisian. Tujuannya adalah untuk
mencegah /conflict of interest/ dalam internal tim tersebut dalam
memecahkan konspirasi ini.
Namun lagi-lagi persoalannya tidak akan habis di situ. Bagaimanapun,
ruang gerak TGPF akan tetap terbatas pada fungsi /pro justitia/ yang
tidak dimilikinya. Acapkali laporan TPF mentah di tangan kepolisian dan
kejaksaan. Persoalan itulah yang juga dihadapi TGPF Independen pada saat
investigasi kasus Munir serta kasus "Cicak versus Buaya".
Satu-satunya jalan adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperluas kewenangan KPK agar
dapat menindak pelaku penyerangan Novel melalui pasal menghalangi proses
peradilan (/obstruction of justice/). Jika merujuk pada Pasal 6 huruf c
/jo/ Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, definisi o/bstruction of justice/
memang masih terbatas pada tindakan yang berhubungan langsung dengan
kasus korupsi yang ditangani KPK. Maka dibutuhkan Perppu yang dapat
memperluas kewenangan penyidik KPK.
Dengan demikian, maka hasil investigasi TGPF Independen bentukan
pemerintah dapat ditindaklanjuti oleh KPK dengan berpijak pada Perppu
tersebut. Kini bola panas berada di tangan Presiden Joko Widodo. Respons
Jokowi terhadap teror ini adalah penentu komitmennya terhadap perjuangan
memberangus "polisi tidur" yang selama ini menjegal agenda pemberantasan
korupsi.
*(mmu/mmu)
*
**