*Hati-hati wanita yang pakai kacamata hitam seperti diktektif, sebelum
pakai sebaiknya baca ini artikel supaya bisa selamat di akhirat.*

https://www.eramuslim.com/kontemporer/hukum-pakai-masker-dan-kacamata-bagi-perempuan-yang-ihram.htm



Senin, 25 Zulqa'dah 1440 H / 29 Juli 2019

*Hukum Pakai Masker dan Kacamata bagi Perempuan yang Ihram?*



Eramuslim – Saat melaksanakan ibadah haji, terkadang ditemui perempuan yang
sedang ihram namun memakai masker atau kacamata. Mereka menggunakan itu
dengan alasan berbagai macam.

Namun sesungguhnya apakah perempuan saat ihram memakai masker atau kacamata
itu diperbolehkan atau tidak? Mari kita simak penjelasan sebagai berikut!

Keterangan yang disampaikan Kementrian Agama RI, pada musim haji tahun 2019
ini bersamaan dengan terjadinya cuaca ekstrem di Arab Saudi. Untuk
menghadapi cuaca ekstrem tersebut, banyak dijumpai jamaah haji Indonesia
yang membawa peralatan atau aksesoris tambahan, seperti sandal jepit,
kantong plastik, kacamata, bahkan masker.

Seperti dilansir situs Pondok Pesantren Lirboyo, untuk sendal jepit
tambahan dan kantong plastik tidak ada kaitannya dengan keabsahan ihram.
Namun apabila kacamata dan masker ada potensi menutup sebagian wajah yang
mana hal tersebut dilarang bagi perempuan selama proses Ihram. Sehingga
dalam penggunaan kacamata ini, Syekh Abdurrahman Al-Jaziri berkata: .

وَيَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ اَنْ تَسْتُرَ وَجْهَهَا وَيَدَيْهَا وَهِيَ
مُحْرِمَةٌ اِذَا قَصَدَتِ السَّتْرَ عَنِ الْأَجَانِبِ بِشَرْطِ اَنْ
تُسَدِّلَ عَلَى وَجْهِهَا سَاتِرًا لَا يَمُسُّ وَجْهَهَا
عِنْدَالْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ

“*Diperbolehkan bagi perempuan untuk menutupi wajah dan kedua telapak
tangannya ketika ia sedang berihram apabila bertujuan untuk menutupi dari
pandangan lelaki lain. Dengan syarat penutupnya terurai sehingga tidak
menempel secara langsung pada wajah. Ini adalah pendapat ulama Hanafiyah
dan Syafi’iyah*.”[1]


Menanggapi kasus penggunaan masker, syekh Muhammad As-Syatiri menjelaskan:

وَيَجُوْزُ لَهَا لُبْسُ النَّظَّارَةِ وَالْاِمَامُ الشّافِعِيًّ شَدَّدَ
عَلَيْهَا وَيُلْزِمُهَا بِالْفِدْيَةِ اِذَا سَتَرَتْ وَجْهَهَا خَوْفًا مِنَ
الْفِتْنَةِ لَكِنْ يُحْمِلُهَا قَوْلُ الْاِمَامِ اَحْمَدَ بِعَدَمِ
الْفِدْيَةِ

*Diperbolehkan bagi perempuan untuk memakai kacamata. Dan Imam Syafi’i
menekankan hal tersebut dan mewajibkan membayar fidyah pada perempuan yang
menutup wajahnya karena khawatir adanya fitnah. Namun pendapat Imam Ahmad
(pendiri madzhab Hanbali) mengarahkan bahwa tidak ada keharusan membayar
fidyah.*”[2]

Jadi bagi perempuan memakai kacamata hukumnya boleh, sebab tidak melekat
secara langsung pada wajah. Namun penggunaan masker tidak diperbolehkan
kecuali ada kebutuhan (hajat) dan tetap mewajibkan membayar fidyah menurut
ulama Syafi’iyyah, sedangkan menurut ulama Hanabilah tidak wajib membayar
fidyah. (Okz
<https://muslim.okezone.com/read/2019/07/27/614/2084280/hukum-pakai-masker-dan-kacamata-bagi-perempuan-yang-ihram?page=2>
)

Kirim email ke