Rakyat perlu berobat.
Pemerintah harus berakrobat.
Pada tanggal Jum, 2 Agu 2019 pukul 00.00 Sunny ambon
[email protected] <mailto:[email protected]> [GELORA45]
<[email protected] <mailto:[email protected]>> menulis:
Akrobat akan berakhir pada hutang untuk menutupi defisit baik
BPJS maupun APBN. hehehehehehehe
https://fokus.tempo.co/read/1231080/akrobat-pemerintah-atasi-defisit-bpjs-kesehatan/full&view=ok
Akrobat Pemerintah Atasi Defisit BPJS Kesehatan
Reporter:
Tempo.co
Editor:
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 1 Agustus 2019 16:00 WIB
TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan per hari ini secara resmi
menonaktifkan 5,2 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI)
jaminan kesehatan. Langkah itu menindaklanjuti Surat Keputusan
Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang penonaktifan dan
perubahan data peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan..
Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri menyebutkan, penonaktifan
tersebut sebagai imbas dari pemutakhiran data bersama pemerintah
daerah yang berimplikasi pada pembaruan data terpadu fakir miskin
dan orang tidak mampu. Dari 5,2 juta peserta yang namanya dicoret
dari PBI, 114 ribu jiwa di antaranya tercatat telah meninggal
dunia. Selain itu, mereka yang namanya dinonaktifkan dinyatakan
sudah tidak berstatus fakir miskin dan masyarakat yang memiliki
nomor induk kependudukan (NIK) ganda.
Adapun sisanya yang dinonaktifkan adalah mereka yang sejak 2014
tidak pernah mengakses layanan kesehatan ke fasilitas kesehatan
(faskes) yang telah ditentukan. Saat ini seluruh jumlah peserta
PBI sebanyak 96,8 juta jiwa atau setara dengan 36 persen penduduk
Indonesia yang secara total berjumlah 264 juta jiwa.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maaruf, menjelaskan,
peserta nonaktif tidak akan lagi memperoleh jaminan pelayanan
kesehatan secara otomatis. Namun, peserta tetap dapat dijaminkan
kembali dengan mendaftarkan diri ke Dinas Sosial atau Dinas
Kesehatan setempat. "Mereka nanti akan menjadi peserta PBI APBD
yang iurannya dijaminkan oleh pemerintah daerah," ucapnya.
Bila peserta yang dinonaktifkan sebetulnya mampu membayar iuran
BPJS Kesehatan, peserta dapat langsung mengalihkan jenis
kepesertaannya ke segmen pekerja bukan penerima upah atau PBPU
alias peserta mandiri. "Pilihan hak kelas rawat disesuaikan dengan
pembayaran iuran," tuturnya.
Angka 5,2 juta peserta yang bakal otomatis dinonaktifkan BPJS
Kesehatan bukan angka yang kecil. Koordinator Advokasi BPJS Watch
Timboel Siregar menyebut jumlah peserta yang dicoret karena
pembaruan data tahap keenam tersebut melonjak dibandingkan
tahap-tahap sebelumnya.
Pada tahap pertama hingga kelima pembaruan data PBI saja masih
banyak masyarakat yang belum tahu bahwa statusnya sebagai peserta
PBI telah dinonaktifkan. "Sehingga sering kali ketika mereka
memeriksakan diri ke rumah sakit, mereka marah-marah ke rumah
sakit karena statusnya tidak aktif lagi. Apalagi sekarang yang
jumlahnya mencapai jutaan orang,” kata Timboel, Rabu, 31 Juli 2019.
Kritik terhadap keputusan menonaktifkan kepersertaan BPJS
Kesehatan juga disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia Tulus Abadi. Ia menilai pemerintah terlampau buru-buru
mengambil keputusan karena tidak dibarengi dengan sosialiasi yang
matang. Kebijakan ini juga disebut berisiko memangkas hak warga
miskin.
Selain itu, Tulus memandang upaya pemerintah kali ini tidak cukup
transparan. Pemerintah, dalam hal ini BPJS Kesehatan sebagai
operator dinilai tidak berupaya menjelaskan informasi kepada
masyarakat.
Sebab, penonaktifan 5,2 juta anggota PBI itu berdekatan dengan
tenggat pemberlakuan kebijakan. Masyarakat pun tidak dilibatkan
dalam memformulasikan penonaktifan kepesertaan tersebut. "Memang
maksudnya bagus supaya tidak salah sasaran. Namun, dari sisi hak,
anggota PBI (yang kepesertaannya dinonaktifkan) perlu waktu dan
jeda," ujar Tulus.
Penonaktifan peserta BPJS Kesehatan merupakan salah satu langkah
pemerintah untuk menekan defisit lembaga yang kini telah mencapai
Rp 28 triliun tersebut. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut
sedikitnya ada tiga strategi yang bisa dilakukan.
Pertama, pemerintah akan menaikkan besaran premi yang harus
dibayarkan oleh peserta jaminan. “Berapa naiknya itu akan dibahas
oleh tim teknis. Masyarakat seharusnya menyadari bahwa iurannya
itu (sekarang) rendah, sekitar Rp23 ribu. Itu tidak sanggup sistem
kita," kata JK di Kantor Wapres Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.
Iuran bulanan BPJS Kesehatan saat ini terbagi dalam tiga jenis,
yakni Rp 25.500 untuk peserta jaminan kelas III, Rp 51.000 untuk
peserta jaminan kelas II dan tertinggi Rp 80.000 untuk peserta
jaminan kelas I.
Strategi kedua, Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar BPJS
Kesehatan memperbaiki manajemen dengan menerapkan sistem kendali
di internal institusi tersebut. Adapun strategi ketiga, pemerintah
akan kembali menyerahkan wewenang jaminan sosial kesehatan
tersebut ke masing-masing pemerintah daerah.
Artinya, pengelolaan tagihan fasilitas kesehatan yang ditanggung
BPJS Kesehatan akan menjadi tanggung jawab gubernur, bupati dan
wali kota masing-masing daerah. "Karena tidak mungkin satu
instansi bisa mengontrol 200 juta lebih pesertanya, maka harus
didaerahkan, didesentralisasi. Supaya rentang kendalinya tinggi,
supaya 2.500 rumah sakit yang melayani BPJS Kesehatan itu dapat
dibina oleh gubernur dan bupati setempat," kata JK.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga meminta
BPJS Kesehatan untuk memperbaiki sistemnya secara keseluruhan di
antaranya untuk mengantisipasi adanya /fraud/ atau kecurangan.
"Kemarin ada indikasi kemungkinan terjadi fraud, itu perlu
di-address," ujar Sri Mulyani di Gedung Bank Indonesia, Jakarta,
Selasa, 30 Juli 2019.
Oleh karena itu, Sri Mulyani menyarankan BPJS Kesehatan membangun
sistem untuk menanggulangi kemungkinan terjadinya kecurangan
seperti /overclaim/, misalnya ketika pasiennya tidak ada tapi
tetap ada klaim pembayaran. Basis data kepesertaan, sistem rujukan
antara puskesmas dan rumah sakit ke BPJS, hingga sistem menangani
tagihan juga harus diperbaiki. "Termasuk sistem akuntasi dari BPJS
Kesehatan dalam menangani tagihan yang belum tertagih, itu juga
salah satu temuan BPKP."
Presiden Joko Widodo, menurut Sri Mulyani, juga berharap peranan
pemerintah daerah bisa lebih besar dalam melakukan screening,
koordinasi, pengendalian, hingga pengawasan fasilitas kesehatan di
tingkat lanjut atau tingkat rumah sakit. Melalui langkah itu saja,
BPJS Kesehatan diyakini bisa berhemat puluhan hingga ratusan
miliar rupiah.
Adapun dari hal peserta, ia mengatakan persoalannya adalah ada
kelompok yang kepatuhannya sangat rendah dan perlu diperbaiki,
yaitu pekerja sektor informal atau upah tidak tetap..
Ketidakpatuhan itulah yang menyebabkan besarnya defisit. "Biasanya
mereka hanya jadi peserta saat mau sakit, kemudian menimbulkan
defisit penyelenggaraan," kata Sri Mulyani.
Masalah defisit BPJS Kesehatan harus segera diatasi karena
faktanya telah berimbas ke banyak rumah sakit. Salah satunya
adalah rumah sakit milik Pemerintah Kota Yogyakarta, Rumah Sakit
Wirosaban atau RS Jogja yang kini terancam bangkrut. Sebab,
tunggakan BPJS Kesehatan hingga Rp 16 miliar telah berimbas pada
kondisi keuangan dan mengganggu operasional rumah sakit tersebut.
Total utang sebesar itu adalah akumulasi dari total tunggakan RSUD
Wirosaban pada bulan Maret sampai Juni 2019. "Kalau tunggakan ini
tidak segera diselesaikan maka ada potensi kebangkrutan rumah
sakit itu," ujar Pimpinan Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Antonius
Fokki Ardiyanto, Rabu, 31 Juli 2019.
Keadaan makin memprihatinkan, menurut Fokki, karena berdasarkan
data per 1 Agustus 2019 ada 6.488 warga Kota Yogyakarta yang
dicabut keanggotaannya oleh BPJS Kesehatan. "Sehingga seperti ada
gelombang tsunami kepesertaan BPJS karena ini berakibat ada
anggaran sekitar Rp 1,7 miliar yang harus disiapkan untuk menjamin
hak kesehatan masyarakat dalam program PDPD (penduduk daerah
didaftarkan pemerintah daerah)," ujarnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | EGI ADYATAMA |CAESAR AKBAR | ANTARA |
PRIBADI WICAKSONO