Weleeh, ... jadi berkejar-kejaran dengan biaya pengobatan yang terus melambung tinggi! HUTANG untuk atasi defisit BPJS! Lalu, ...???

Mestinya Dept. Kesehatan lebih mengutamakan ATASI SUMBER PENYAKIT yang banyak bermunculan itu dan sekarang banyak menyerang pemuda-pemudi anak bangsa ini! Coba saja perhatikan, sekarang banyak pemuda-pemudi diusia 30-an sudah kena penyakit2 yang biasa dikatakan penyakit orang-tua seperti darah-tinggi, kolestrol-tinggi, gula tinggi, ... Jadi, harus propagandakan KEHIDUPAN SEHAT, dimulai dari pola makan SEHAT! Dengan TEGAS larang penggunaan bahan pengawet, perasa, pewarna yang jelas merusak kesehatan manusia itu, lalu awasi penggunaan GARAM, GULA yang berlebih pada setiap makanan-minuman yang dijual dipasar. Dan berusaha keras mendorong masyarakat lebih banyak makan sayur-sayuran dan buah2an, dan, ... lebih banyak bergerak dan olahraga, jangan hanya naik turun mobil saja!


kh djie [email protected] [GELORA45] 於 2/8/2019 6:08 寫道:
Rakyat perlu berobat.
Pemerintah harus berakrobat.

Pada tanggal Jum, 2 Agu 2019 pukul 00.00 Sunny ambon [email protected] <mailto:[email protected]> [GELORA45] <[email protected] <mailto:[email protected]>> menulis:

    Akrobat akan  berakhir pada hutang untuk menutupi defisit baik
    BPJS maupun APBN. hehehehehehehe
    
https://fokus.tempo.co/read/1231080/akrobat-pemerintah-atasi-defisit-bpjs-kesehatan/full&view=ok


    Akrobat Pemerintah Atasi Defisit BPJS Kesehatan
    Reporter:


            Tempo.co

    Editor:


            Rr. Ariyani Yakti Widyastuti

    Kamis, 1 Agustus 2019 16:00 WIB

    TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan
    Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan per hari ini secara resmi
    menonaktifkan 5,2 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI)
    jaminan kesehatan. Langkah itu menindaklanjuti Surat Keputusan
    Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang penonaktifan dan
    perubahan data peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan..

    Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri menyebutkan, penonaktifan
    tersebut sebagai imbas dari pemutakhiran data bersama pemerintah
    daerah yang berimplikasi pada pembaruan data terpadu fakir miskin
    dan orang tidak mampu. Dari 5,2 juta peserta yang namanya dicoret
    dari PBI, 114 ribu jiwa di antaranya tercatat telah meninggal
    dunia. Selain itu, mereka yang namanya dinonaktifkan dinyatakan
    sudah tidak berstatus fakir miskin dan masyarakat yang memiliki
    nomor induk kependudukan (NIK) ganda.

    Adapun sisanya yang dinonaktifkan adalah mereka yang sejak 2014
    tidak pernah mengakses layanan kesehatan ke fasilitas kesehatan
    (faskes) yang telah ditentukan. Saat ini seluruh jumlah peserta
    PBI sebanyak 96,8 juta jiwa atau setara dengan 36 persen penduduk
    Indonesia yang secara total berjumlah 264 juta jiwa.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maaruf, menjelaskan,
    peserta nonaktif tidak akan lagi memperoleh jaminan pelayanan
    kesehatan secara otomatis. Namun, peserta tetap dapat dijaminkan
    kembali dengan mendaftarkan diri ke Dinas Sosial atau Dinas
    Kesehatan setempat. "Mereka nanti akan menjadi peserta PBI APBD
    yang iurannya dijaminkan oleh pemerintah daerah," ucapnya.

    Bila peserta yang dinonaktifkan sebetulnya mampu membayar iuran
    BPJS Kesehatan, peserta dapat langsung mengalihkan jenis
    kepesertaannya ke segmen pekerja bukan penerima upah atau PBPU
    alias peserta mandiri. "Pilihan hak kelas rawat disesuaikan dengan
    pembayaran iuran," tuturnya.

    Angka 5,2 juta peserta yang bakal otomatis dinonaktifkan BPJS
    Kesehatan bukan angka yang kecil. Koordinator Advokasi BPJS Watch
    Timboel Siregar menyebut jumlah peserta yang dicoret karena
    pembaruan data tahap keenam tersebut melonjak dibandingkan
    tahap-tahap sebelumnya.

    Pada tahap pertama hingga kelima pembaruan data PBI saja masih
    banyak masyarakat yang belum tahu bahwa statusnya sebagai peserta
    PBI telah dinonaktifkan. "Sehingga sering kali ketika mereka
    memeriksakan diri ke rumah sakit, mereka marah-marah ke rumah
    sakit karena statusnya tidak aktif lagi. Apalagi sekarang yang
    jumlahnya mencapai jutaan orang,” kata Timboel, Rabu, 31 Juli 2019.

    Kritik terhadap keputusan menonaktifkan kepersertaan BPJS
    Kesehatan juga disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen
    Indonesia Tulus Abadi. Ia menilai pemerintah terlampau buru-buru
    mengambil keputusan karena tidak dibarengi dengan sosialiasi yang
    matang. Kebijakan ini juga disebut berisiko memangkas hak warga
    miskin.

    Selain itu, Tulus memandang upaya pemerintah kali ini tidak cukup
    transparan. Pemerintah, dalam hal ini BPJS Kesehatan sebagai
    operator dinilai tidak berupaya menjelaskan informasi kepada
    masyarakat.

    Sebab, penonaktifan 5,2 juta anggota PBI itu berdekatan dengan
    tenggat pemberlakuan kebijakan. Masyarakat pun tidak dilibatkan
    dalam memformulasikan penonaktifan kepesertaan tersebut. "Memang
    maksudnya bagus supaya tidak salah sasaran. Namun, dari sisi hak,
    anggota PBI (yang kepesertaannya dinonaktifkan) perlu waktu dan
    jeda," ujar Tulus.

    Penonaktifan peserta BPJS Kesehatan merupakan salah satu langkah
    pemerintah untuk menekan defisit lembaga yang kini telah mencapai
    Rp 28 triliun tersebut. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut
    sedikitnya ada tiga strategi yang bisa dilakukan.

    Pertama, pemerintah akan menaikkan besaran premi yang harus
    dibayarkan oleh peserta jaminan. “Berapa naiknya itu akan dibahas
    oleh tim teknis. Masyarakat seharusnya menyadari bahwa iurannya
    itu (sekarang) rendah, sekitar Rp23 ribu. Itu tidak sanggup sistem
    kita," kata JK di Kantor Wapres Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.

    Iuran bulanan BPJS Kesehatan saat ini terbagi dalam tiga jenis,
    yakni Rp 25.500 untuk peserta jaminan kelas III, Rp 51.000 untuk
    peserta jaminan kelas II dan tertinggi Rp 80.000 untuk peserta
    jaminan kelas I.

    Strategi kedua, Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar BPJS
    Kesehatan memperbaiki manajemen dengan menerapkan sistem kendali
    di internal institusi tersebut. Adapun strategi ketiga, pemerintah
    akan kembali menyerahkan wewenang jaminan sosial kesehatan
    tersebut ke masing-masing pemerintah daerah.

    Artinya, pengelolaan tagihan fasilitas kesehatan yang ditanggung
    BPJS Kesehatan akan menjadi tanggung jawab gubernur, bupati dan
    wali kota masing-masing daerah. "Karena tidak mungkin satu
    instansi bisa mengontrol 200 juta lebih pesertanya, maka harus
    didaerahkan, didesentralisasi. Supaya rentang kendalinya tinggi,
    supaya 2.500 rumah sakit yang melayani BPJS Kesehatan itu dapat
    dibina oleh gubernur dan bupati setempat," kata JK.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga meminta
    BPJS Kesehatan untuk memperbaiki sistemnya secara keseluruhan di
    antaranya untuk mengantisipasi adanya /fraud/ atau kecurangan.
    "Kemarin ada indikasi kemungkinan terjadi fraud, itu perlu
    di-address," ujar Sri Mulyani di Gedung Bank Indonesia, Jakarta,
    Selasa, 30 Juli 2019.

    Oleh karena itu, Sri Mulyani menyarankan BPJS Kesehatan membangun
    sistem untuk menanggulangi kemungkinan terjadinya kecurangan
    seperti /overclaim/, misalnya ketika pasiennya tidak ada tapi
    tetap ada klaim pembayaran. Basis data kepesertaan, sistem rujukan
    antara puskesmas dan rumah sakit ke BPJS, hingga sistem menangani
    tagihan juga harus diperbaiki. "Termasuk sistem akuntasi dari BPJS
    Kesehatan dalam menangani tagihan yang belum tertagih, itu juga
    salah satu temuan BPKP."

    Presiden Joko Widodo, menurut Sri Mulyani, juga berharap peranan
    pemerintah daerah bisa lebih besar dalam melakukan screening,
    koordinasi, pengendalian, hingga pengawasan fasilitas kesehatan di
    tingkat lanjut atau tingkat rumah sakit. Melalui langkah itu saja,
    BPJS Kesehatan diyakini bisa berhemat puluhan hingga ratusan
    miliar rupiah.

    Adapun dari hal peserta, ia mengatakan persoalannya adalah ada
    kelompok yang kepatuhannya sangat rendah dan perlu diperbaiki,
    yaitu pekerja sektor informal atau upah tidak tetap..
    Ketidakpatuhan itulah yang menyebabkan besarnya defisit. "Biasanya
    mereka hanya jadi peserta saat mau sakit, kemudian menimbulkan
    defisit penyelenggaraan," kata Sri Mulyani.

    Masalah defisit BPJS Kesehatan harus segera diatasi karena
    faktanya telah berimbas ke banyak rumah sakit. Salah satunya
    adalah rumah sakit milik Pemerintah Kota Yogyakarta, Rumah Sakit
    Wirosaban atau RS Jogja yang kini terancam bangkrut. Sebab,
    tunggakan BPJS Kesehatan hingga Rp 16 miliar telah berimbas pada
    kondisi keuangan dan mengganggu operasional rumah sakit tersebut.


    Total utang sebesar itu adalah akumulasi dari total tunggakan RSUD
    Wirosaban pada bulan Maret sampai Juni 2019. "Kalau tunggakan ini
    tidak segera diselesaikan maka ada potensi kebangkrutan rumah
    sakit itu," ujar Pimpinan Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Antonius
    Fokki Ardiyanto, Rabu, 31 Juli 2019.

    Keadaan makin memprihatinkan, menurut Fokki, karena berdasarkan
    data per 1 Agustus 2019 ada 6.488 warga Kota Yogyakarta yang
    dicabut keanggotaannya oleh BPJS Kesehatan. "Sehingga seperti ada
    gelombang tsunami kepesertaan BPJS karena ini berakibat ada
    anggaran sekitar Rp 1,7 miliar yang harus disiapkan untuk menjamin
    hak kesehatan masyarakat dalam program PDPD (penduduk daerah
    didaftarkan pemerintah daerah)," ujarnya.

    FRANCISCA CHRISTY ROSANA | EGI ADYATAMA |CAESAR AKBAR | ANTARA |
    PRIBADI WICAKSONO




---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke