Akrobat akan  berakhir pada hutang untuk menutupi defisit baik BPJS maupun
APBN. hehehehehehehe
https://fokus.tempo.co/read/1231080/akrobat-pemerintah-atasi-defisit-bpjs-kesehatan/full&view=ok


 Akrobat Pemerintah Atasi Defisit BPJS Kesehatan
Reporter: Tempo.co
Editor: Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 1 Agustus 2019 16:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS
Kesehatan per hari ini secara resmi menonaktifkan 5,2 juta peserta penerima
bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan. Langkah itu menindaklanjuti Surat
Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang penonaktifan dan
perubahan data peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri menyebutkan, penonaktifan tersebut
sebagai imbas dari pemutakhiran data bersama pemerintah daerah yang
berimplikasi pada pembaruan data terpadu fakir miskin dan orang tidak
mampu. Dari 5,2 juta peserta yang namanya dicoret dari PBI, 114 ribu jiwa
di antaranya tercatat telah meninggal dunia. Selain itu, mereka yang
namanya dinonaktifkan dinyatakan sudah tidak berstatus fakir miskin dan
masyarakat yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) ganda.

Adapun sisanya yang dinonaktifkan adalah mereka yang sejak 2014 tidak
pernah mengakses layanan kesehatan ke fasilitas kesehatan (faskes) yang
telah ditentukan. Saat ini seluruh jumlah peserta PBI sebanyak 96,8 juta
jiwa atau setara dengan 36 persen penduduk Indonesia yang secara total
berjumlah 264 juta jiwa.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maaruf, menjelaskan, peserta
nonaktif tidak akan lagi memperoleh jaminan pelayanan kesehatan secara
otomatis. Namun, peserta tetap dapat dijaminkan kembali dengan mendaftarkan
diri ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat. "Mereka nanti akan
menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijaminkan oleh pemerintah daerah,"
ucapnya.

Bila peserta yang dinonaktifkan sebetulnya mampu membayar iuran BPJS
Kesehatan, peserta dapat langsung mengalihkan jenis kepesertaannya ke
segmen pekerja bukan penerima upah atau PBPU alias peserta mandiri.
"Pilihan hak kelas rawat disesuaikan dengan pembayaran iuran," tuturnya.

Angka 5,2 juta peserta yang bakal otomatis dinonaktifkan BPJS Kesehatan
bukan angka yang kecil. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar
menyebut jumlah peserta yang dicoret karena pembaruan data tahap keenam
tersebut melonjak dibandingkan tahap-tahap sebelumnya.

Pada tahap pertama hingga kelima pembaruan data PBI saja masih banyak
masyarakat yang belum tahu bahwa statusnya sebagai peserta PBI telah
dinonaktifkan. "Sehingga sering kali ketika mereka memeriksakan diri ke
rumah sakit, mereka marah-marah ke rumah sakit karena statusnya tidak aktif
lagi. Apalagi sekarang yang jumlahnya mencapai jutaan orang,” kata Timboel,
Rabu, 31 Juli 2019.

Kritik terhadap keputusan menonaktifkan kepersertaan BPJS Kesehatan juga
disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Ia
menilai pemerintah terlampau buru-buru mengambil keputusan karena tidak
dibarengi dengan sosialiasi yang matang. Kebijakan ini juga disebut
berisiko memangkas hak warga miskin.

Selain itu, Tulus memandang upaya pemerintah kali ini tidak cukup
transparan. Pemerintah, dalam hal ini BPJS Kesehatan sebagai operator
dinilai tidak berupaya menjelaskan informasi kepada masyarakat.

Sebab, penonaktifan 5,2 juta anggota PBI itu berdekatan dengan tenggat
pemberlakuan kebijakan. Masyarakat pun tidak dilibatkan dalam
memformulasikan penonaktifan kepesertaan tersebut. "Memang maksudnya bagus
supaya tidak salah sasaran. Namun, dari sisi hak, anggota PBI (yang
kepesertaannya dinonaktifkan) perlu waktu dan jeda," ujar Tulus.

Penonaktifan peserta BPJS Kesehatan merupakan salah satu langkah pemerintah
untuk menekan defisit lembaga yang kini telah mencapai Rp 28 triliun
tersebut. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut sedikitnya ada tiga strategi
yang bisa dilakukan.

Pertama, pemerintah akan menaikkan besaran premi yang harus dibayarkan oleh
peserta jaminan. “Berapa naiknya itu akan dibahas oleh tim teknis.
Masyarakat seharusnya menyadari bahwa iurannya itu (sekarang) rendah,
sekitar Rp23 ribu. Itu tidak sanggup sistem kita," kata JK di Kantor Wapres
Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.

Iuran bulanan BPJS Kesehatan saat ini terbagi dalam tiga jenis, yakni Rp
25.500 untuk peserta jaminan kelas III, Rp 51.000 untuk peserta jaminan
kelas II dan tertinggi Rp 80.000 untuk peserta jaminan kelas I.

Strategi kedua, Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar BPJS Kesehatan
memperbaiki manajemen dengan menerapkan sistem kendali di internal
institusi tersebut. Adapun strategi ketiga, pemerintah akan kembali
menyerahkan wewenang jaminan sosial kesehatan tersebut ke masing-masing
pemerintah daerah.

Artinya, pengelolaan tagihan fasilitas kesehatan yang ditanggung BPJS
Kesehatan akan menjadi tanggung jawab gubernur, bupati dan wali kota
masing-masing daerah. "Karena tidak mungkin satu instansi bisa mengontrol
200 juta lebih pesertanya, maka harus didaerahkan, didesentralisasi. Supaya
rentang kendalinya tinggi, supaya 2.500 rumah sakit yang melayani BPJS
Kesehatan itu dapat dibina oleh gubernur dan bupati setempat," kata JK.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga meminta BPJS
Kesehatan untuk memperbaiki sistemnya secara keseluruhan di antaranya untuk
mengantisipasi adanya *fraud* atau kecurangan. "Kemarin ada indikasi
kemungkinan terjadi fraud, itu perlu di-address," ujar Sri Mulyani di
Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.

Oleh karena itu, Sri Mulyani menyarankan BPJS Kesehatan membangun sistem
untuk menanggulangi kemungkinan terjadinya kecurangan seperti *overclaim*,
misalnya ketika pasiennya tidak ada tapi tetap ada klaim pembayaran. Basis
data kepesertaan, sistem rujukan antara puskesmas dan rumah sakit ke BPJS,
hingga sistem menangani tagihan juga harus diperbaiki. "Termasuk sistem
akuntasi dari BPJS Kesehatan dalam menangani tagihan yang belum tertagih,
itu juga salah satu temuan BPKP."

Presiden Joko Widodo, menurut Sri Mulyani, juga berharap peranan pemerintah
daerah bisa lebih besar dalam melakukan screening, koordinasi,
pengendalian, hingga pengawasan fasilitas kesehatan di tingkat lanjut atau
tingkat rumah sakit. Melalui langkah itu saja, BPJS Kesehatan diyakini bisa
berhemat puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Adapun dari hal peserta, ia mengatakan persoalannya adalah ada kelompok
yang kepatuhannya sangat rendah dan perlu diperbaiki, yaitu pekerja sektor
informal atau upah tidak tetap. Ketidakpatuhan itulah yang menyebabkan
besarnya defisit. "Biasanya mereka hanya jadi peserta saat mau sakit,
kemudian menimbulkan defisit penyelenggaraan," kata Sri Mulyani.

Masalah defisit BPJS Kesehatan harus segera diatasi karena faktanya telah
berimbas ke banyak rumah sakit. Salah satunya adalah rumah sakit milik
Pemerintah Kota Yogyakarta, Rumah Sakit Wirosaban atau RS Jogja yang
kini terancam bangkrut. Sebab, tunggakan BPJS Kesehatan hingga Rp 16 miliar
telah berimbas pada kondisi keuangan dan mengganggu operasional rumah sakit
tersebut.


Total utang sebesar itu adalah akumulasi dari total tunggakan RSUD
Wirosaban pada bulan Maret sampai Juni 2019. "Kalau tunggakan ini tidak
segera diselesaikan maka ada potensi kebangkrutan rumah sakit itu,"
ujar Pimpinan Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto, Rabu,
31 Juli 2019.

Keadaan makin memprihatinkan, menurut Fokki, karena berdasarkan data per 1
Agustus 2019 ada 6.488 warga Kota Yogyakarta yang dicabut keanggotaannya
oleh BPJS Kesehatan. "Sehingga seperti ada gelombang tsunami kepesertaan
BPJS karena ini berakibat ada anggaran sekitar Rp 1,7 miliar yang harus
disiapkan untuk menjamin hak kesehatan masyarakat dalam program PDPD
(penduduk daerah didaftarkan pemerintah daerah)," ujarnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | EGI ADYATAMA |CAESAR AKBAR | ANTARA | PRIBADI
WICAKSONO

Kirim email ke