Panduan Memahami Apa Itu Amandemen UUD 1945 dan GBHN
Reporter:
Friski Riana
Editor:
Syailendra Persada
Senin, 12 Agustus 2019 07:27 WIB
Ilustrasi sidang MPR. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto AtmodjoIlustrasi sidang
MPR. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Belakangan ini partai politik ribut
membicarakanamandemen
<https://www.tempo.co/tag/amandemen?type=video>terbatas pada
Undang-undang Dasar atau UUD 1945. Salah satu yang paling getol adalah
PDIP. Partai yang digawangi Megawati Soekarnoputri ini ingin
menghidupkan lagi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) lewat perubahan
tersebut.
Istilah amandemen juga GBHN tentunya hanya dipahami sebagian kalangan.
Pasalnya, perubahan UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali pada
1999-2002. Sebelum berubah, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang
Tubuh, dan Penjelasan.
Pada Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16
ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat, dan 49 ayat
berasal dari 21 pasal terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan
Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan.
Setelah empat kali mengalami perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37
pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Salah satu perubahan yang fundamental adalah pelaksanaan pemilihan umum
dan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, pun menjelaskan makna amandemen
yang akan lebih mudah dipahami para kaum milenial. "Amandemen itu
sebenarnya istilah perubahan konstitusi," kata Bivitri kepada Tempo,
Ahad, 11 Agustus 2019.
Dalam Pasal 37 UUD 1945 menyediakan mekanisme untuk melakukan perubahan
pada konstitusi. Bivitri mengatakan, setiap konstitusi di dunia memang
memungkinkan adanya amandemen. "Namanya kan bukan kitab suci, jadi bisa
diamandemen karena situasi politik tertentu," ujarnya.
Untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945, kata Bivtri, harus melalui
sejumlah tahapan. Pertama, anggota MPR (terdiri dari anggota DPR dan
DPD) mengusulkan agenda amandemennya. Agenda tersebut harus disetujui
oleh dua per tiga dari total anggota MPR jika ingin diproses.
Setelah disetujui, agenda pembahasan dimulai. Dalam pembahasan, dua per
tiga anggota MPR harus hadir. Kalau hadir semua, persetujuan amandemen
harus disetujui lebih dari 50 persen total anggota MPR.
Menurut Bivitri, tahapannya memang rumit dalam melakukan amandemen
konstitusi. Tidak seperti mengubah undang-undang yang bisa kapan saja
dilakukan jika perlu. Sebab, perubahan UUD 1945 dapat mempengaruhi
konteks kenegaraan di Indonesia.
"Karena konstitusi itu fundamental negara. Ini terkait desain
kelembagaan, hak asasi manusia. Jadi sengaja dibuat tidak mudah," kata
pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) ini.
Untuk istilah GBHN, Bivitri menerangkan bahwa istilah itu dikenal
setelah Presiden Soekarno menyampaikan pidato politik pertama kali
menjelang kejatuhan pemerintahannya.
ADVERTISEMENT
Pidato itu disebut Manipol USDEK, yaitu negara (NKRI) berjuang keras
mewujudkan UUD '45, Sosialisme ala Indonesia, Demokrasi Terpimpin, dan
Kepribadian Indonesia. Selanjutnya pidato itu menjadi garis besar haluan
negara. Setelah era Soekarno jatuh, Presiden Soeharto melanjutkan GBHN
dan menjadi konsesi ketatanegaraan.
Bivitri mengatakan, GBHN itu ada karena presiden dipilih oleh MPR. Lalu
MPR memberikan mandat berupa GBHN yang harus dilakukan presiden. Meski
begitu, pada prakteknya di era Soekarno dan Soeharto, GBHN dibuat oleh
tim presiden lalu diketok oleh MPR. Sebab, MPR dan DPR khususnya era
Soeharto tidak efektif karena kekuasaan presiden lebih kuat.
Adapun isi dariGBHN
<https://nasional.tempo.co/read/1234705/pdip-serukan-amandemen-terbatas-uud-pakar-langkah-mundur>itu
sendiri, menurut Bivitri, mengawang-ngawang alias tidak ada alat ukur
dan targetnya. "Misalnya target kita GBHN memajukan kesejahteraan. Tapi
enggak terlalu jelas target seperti apa, kapan mau dicapai," katanya.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com