Kasus Notaris Palsu Lagi, SHM Rumah Puluhan Miliar Melayang
Reporter:
M Yusuf Manurung
Editor:
Zacharias Wuragil
Jumat, 23 Agustus 2019 09:09 WIB
Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers kasus penipuan berkedok
notaris palsu di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat,
9 Agustus 2019. Lokasi itu dipilih karena menjadi kantor PPAT yang juga
palsu. TEMPO/M Julnis FirmansyahPolda Metro Jaya saat menggelar
konferensi pers kasus penipuan berkedok notaris palsu di kawasan Blok M,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Agustus 2019. Lokasi itu
dipilih karena menjadi kantor PPAT yang juga palsu. TEMPO/M Julnis
Firmansyah
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali
meringkus tujuh tersangka penipuan berkedoknotaris palsu
<https://metro.tempo.co/read/1234056/modus-notaris-palsu-setor-uang-500-juta-kantongi-shm-rumah-15-m>.
Para mafia tanah tersebut adalah SD sebagai pemodal kelompok ini; S dan
MGR berperan sebagai staf Pejabat Pembuat Akta Tanah; HM dan K selaku
pembuat dan calo sertifikat hak milik (SHM); dan RK sebagai calon
pembeli; serta A sebagai staf notaris palsu.
"Dua orang warga menjadi korban penipuan kelompok ini," ujar Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi saat
konferensi pers di kantornya, Kamis, 22 Agustus 2019.
Suyudi menjelaskan, modus operasi yang dilakukan kelompok ini adalah
dengan berpura-pura akan membeli rumah korban. Kemudian, para tersangka
membujuk korban untuk menitipkan sertifikat rumah asli beserta identitas
lain seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Izin Mendirikan
Bangunan kepada notaris palsu yang telah disiapkan dengan alasan untuk
pemeriksaan di Badan Pertahanan Nasional (BPN).
"Kemudian seluruh data dipalsukan, dan dibuat seolah-olah terjadi jual
beli antara pemilik yang merupakan figuran dengan salah satu tersangka
sehingga korban kehilangan atas propertinya," ujar Suyudi.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
<https://adclick.g.doubleclick.net/pcs/click?xai=AKAOjsup7rO7bwOTeJoCZ_YF8YA4HF41ApgO95MxU2ozNCQnsu4uj6Bf-TFe7TnsArzHfalQMxuYhA02KWpJpAZo-RzcD_vp1Jdj3Bq9EzguVoovTGnmZDp8AH4f1u7Lw5aO7reOjDaDWywvnjGeGAoadxcF8ShfY6W9JByDyGMqiQNvwFxjJ92mNmMC-hw8Vn2Xj1SOUOuLg4MLPjkDt39qvlNGoSobBAPFeO5hevky4650hbiwuE5RxJZ9nawiOELwPX9WSpTtIDcn8Es8VzRsVFjd&sig=Cg0ArKJSzKLaSXtayymVEAE&urlfix=1&adurl=http://www.indomie.com>
Setelah mendapatkan sertifikat tanah tersebut, Suyudi melanjutkan, para
tersangka menggunakannya sebagai agunan untuk meminjam sejumlah uang ke
perusahaan.
Bobby menyebutkan, korban pertama bernama Bobby Suhardiman yang memiliki
rumah di Jalan Iskandarsyah Raya, Melawai, Jakarta Selatan. Para
tersangka mengaku sepakat akan membeli rumah itu dengan harga yang
ditetapkan korban yakni Rp 64 miliar.
Pada Oktober 2018, korban menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli
(PPJB) di kantor notaris palsu bernama Budi Aryanto. "Saat
penandatanganan itu, diduga sertifikat sudah ditukar dengan yang palsu
tanpa sepengetahuan korban," kata Suyudi.
Pada November 2018, lanjut Suyudi, sertifikat rumah tersebut tiba-tiba
sudah berganti kepemilikan atas nama tersangka. Padahal, korban merasa
belum pernah menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pelaku lantas
menggunakan sertifikat sebagai agunan untuk pinjam uang dari PT Karya
Teknik Multifinance.
ADVERTISEMENT
Korban lainnya adalah Lieke Amalia yang memiliki sebidang tanah di
Komplek Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan. Menurut Suyudi, para pelaku
setuju membeli lahan itu seharga Rp 24 miliar.
Pada 9 Agustus lalu, dibuatlah PPJB di kantornotaris palsu
<https://www.tempo.co/tag/notaris-palsu>yang sama dengan kasus Bobby
dengan pemberian down payment sebesar Rp 200 juta. "Kemudian saat
melakukan pengecekan SHM, pelaku mengganti dengan sertifikat palsu,"
kata Suyudi.
Para pelaku kemudian mendatangi kantor notaris resmi dengan membawa SHM
asli untuk dilakukan jual beli dengan nilai transaksi Rp 19,5 miliar.
Saat itu, seorang tersangka berpura-pura sebagai Lieke agar jual beli
dan balik nama dapat dilakukan. Para pelaku kemudian menggunakan
sertifikat itu sebagai agunan untuk meminjam uang Rp 6,8 miliar dari
sejumlah orang.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com