Sabtu 24 Agustus 2019, 23:44 WIB

 Perampok Toko Emas yang Digeledah Densus Pernah Tusuk Bupati Madiun

Sugeng Harianto - detikNews
Perampok Toko Emas yang Digeledah Densus Pernah Tusuk Bupati MadiunDensus 88 geledah rumah pelaku perampokan di Magetan/Foto: Sugeng Harianto *Madiun*- Pelaku perampokan Toko Emas di Magetan berinisial YT (41) warga Desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan, Magetan, memiliki catatan kriminal. YT adalah pelaku penusukan terhadap Bupati Madiun H. Muhtarom, 23 Desember 2009 silam.

"Iya ini dulu yang menusuk bupati Madiun waktu acara BST tahun 2009," ujar Heri Sudarto (60) tetangga YT kepada detikcom, Sabtu (24/8/2019) malam..

YT saat itu, kata Heri, telah menjalani hukuman dan telah bebas menekuni usaha jual perlengkapan bungkus snack atau plastik bersama istri. Menurutnya, selama tinggal di lingkungan tersebut, YT selalu tertutup dengan tetangga.

*Baca juga:*Bupati Madiun Ditusuk Orang Tak Dikenal <https://news.detik.com/read/2009/12/23/105653/1264928/475/bupati-madiun-ditusuk-orang-tak-dikenal>


"Dulu di penjara tapi sudah bebas. Selama ini jual plastik di pasar. Dengan tetangga tertutup," ujarnya.

Diketahui Bupati Madiun, H. Muhtarom, menjadi korban penusukan pada 23 Desember 2009. Saat itu bupati sedang menghadiri acara bakti sosial terpadu di Kantor Desa Kincang, Kecamatan Jiwan, Madiun. Sebelum terjadi penusukan, korban menggelar sarasehan dengan warga setempat membahas program desa untuk masa mendatang.

Usai menggelar sarasehan, bupati dan warga menikmati hiburan campursari dengan bintang tamu Kirun Cs. Namun sekitar pukul 00.30 WIB dinihari, tiba-tiba YT mendatangi bupati yang duduk di panggung balai desa dan langsung menusuk bupati menggunakan sebilah obeng yang sudah disiapkan.

*Baca juga:*Penusuk Bupati Madiun Divonis 18 Bulan Penjara <https://news.detik.com/read/2010/05/20/154359/1360914/475/penusuk-bupati-madiun-divonis-18-bulan-penjara>


Pelaku penusukan saat itu langsung diamankan warga sekitar dan dibawa ke Polres Madiun. Sementara itu polisi hingga kini masih memeriksa pelaku dan mengamankan barang bukti berupa obeng. Dan pelaku divonis 18 bulan penjara.
*(fat/fat)*


---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke