http://www.sinarharapan.co/hukum/read/7467/kpk_periksa_irjen_kemenkeu_terkai_kasus_korupsi_kapal


*KPK Periksa Irjen Kemenkeu Terkait Kasus Korupsi Kapal*

Senin , 26 Agustus 2019 | 10:56


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Irjen Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) Sumiyati terkait kasus dugaan korupsi proyek kapal yang
merugikan negara Rp 179 miliar. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
Istadi Prahastanto.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan hal itu kepada wartawan, Senin
(26/8/2019). Ia menjelaskan, Sumiyati diperiksa sebagai saksi untuk (IPR)
Istadi Prahastanto terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal di
dua instansi pemerintah.

Dua instansi yang dimaksud ialah yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sumiyati tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
sekitar pukul 10.15 WIB mengenakan batik hijau. Dia langsung masuk ke dalam
lobi KPK tanpa memberikan keterangan apapun. Sumiyati juga pernah dipanggil
sebagai saksi untuk kasus ini pada Jumat (9/8/2019).

KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan
korupsi pengadaan 20 kapal di Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP).

Kirim email ke