2019/09/05 07:32:29 WIB
Round-Up
Saat Aturan Ahok Jadi Rujukan Anies
Tim detikcom - detikNews
/Halaman 1 dari 3/
Saat Aturan Ahok Jadi Rujukan AniesAnies dan Ahok saat bertemu di DPRD
DKI (Foto: Grandyos Zafna)
*Jakarta* - Sederet aturan jadi rujukan Gubernur DKI Jakarta, *Anies
Baswedan* <https://www.detik.com/tag/anies-baswedan>, saat mengizinkan
PKL berdagang di trotoar. Salah satunya adalah aturan yang diteken
Basuki Tjahaja Purnama (*Ahok* <https://www.detik.com/tag/ahok>).
Pemaparan ini disampaikan Anies ketika bicara soal putusan Mahkamah
Agung (MA). Sebelumnya, MA menetapkan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum yang digunakan
Pemprov DKI untuk menutup Jalan Jatibaru Tanah Abang tidak memiliki
kekuatan hukum tetap.
*Baca juga: **Anies Sebut Keputusan MA Soal Tanah Abang Kedaluwarsa*
<https://news.detik.com/read/2019/09/04/120146/4692905/10/anies-sebut-keputusan-ma-soal-tanah-abang-kedaluwarsa>
Anies menyebut putusan MA itu membatalkan pasal yang mengatakan bahwa
gubernur bisa mengatur tentang jalan. Tapi, putusan itu disebut
kadaluwarsa karena pada akhirnya, para PKL sudah dipindah ke skybridge
atau Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM).
"Keputusan MA itu tidak melarang berjualan di trotoar. Itu mencabut
kewenangan gubernur untuk mengatur penggunaan jalan," kata Anies di
Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu
(4/9/2019).
PKL di trotoar Sudirman / PKL di trotoar Sudirman / Foto: Rengga Sancaya
Anies lalu menyebut ada sejumlah aturan yang membolehkan PKL berdagang
di trotoar. Salah satunya adalah Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014
tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan
Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
"Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti
pengaturan Permen PUPR," ucapnya.
*Baca juga: **Anies: PKL di Trotoar Diperbolehkan Selama Ikuti Aturan*
<https://news.detik.com/read/2019/09/04/132001/4693025/10/anies-pkl-di-trotoar-diperbolehkan-selama-ikuti-aturan>
Termasuk Permen PU, ini aturan-aturan yang menjadi rujukan Anies:
1. Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan
Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di
Kawasan Perkotaan.
2. UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
3. UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 ayat 1
4. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 Tentang Koordinasi Penataan
dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
5. Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
6. Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan
Pemberdayaan PKL
Anies saat menemui PKL Tanah Abang / Anies saat menemui PKL Tanah Abang
/ Foto: Agung Pambudhy
Pergub DKI No 10/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL merupakan
Pergub yang diteken oleh Basuki Tjahja Purnama (Ahok) saat menjabat
Gubernur DKI pada 16 Januari 2015. Pergub ini mengatur soal penetapan
lokasi PKL, tetapi tak menyebut kata 'trotoar' secara eksplisit.
Pergub ini merupakan turunan dari Permendagri No 41/2012 tentang Pedoman
Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Anies tidak menyebut
secara spesifik pasal mana yang dia maksud. Namun Pasal 10 menyebutkan
PKL berhak atas tempat usaha, baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
Pasal 10
2. Bentuk tempat usaha jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Tempat usaha tidak bergerak; dan
b. Tempat usaha bergerak
*Baca juga: **Anies Sebut Sederet Aturan Bolehkan PKL di Trotoar,
Bagaimana Isinya?*
<https://news.detik.com/read/2019/09/04/170943/4693519/10/anies-sebut-sederet-aturan-bolehkan-pkl-di-trotoar-bagaimana-isinya>
Kemudian, Pasal 11, dijabarkan bahwa tempat usaha tak bergerak tersebut
berupa gelaran, lesehan, tenda, dan shelter. Sedangkan tempat usaha
bergerak adalah yang bermotor dan tidak bermotor.
Saat Aturan Ahok Jadi Rujukan AniesFoto: Rengga Sancaya
PKL yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah PKL yang sudah memperoleh
Tanda Daftar usaha (TDU). Jika sudah memiliki TDU, PKL juga dilarang
melakukan hal sebagai berikut:
Pasal 22
Setiap PKL yang telah memperoleh TDU dilarang:
a. mengubah bentuk dan fungsi tempat usaha
b. memperdagangkan barang terlarang
c. melakukan perbuatan asusila di tempat usaha; dan
d. melakukan transaksi perdagangan pada prasarana, sarana dan utilitas umum
*(imk/idn)*//
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com