Iuran BPJS Naik, Puan: 120 Juta Warga Miskin Ditanggung Negara
Reporter:
Bisnis.com
Editor:
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 7 September 2019 12:03 WIB
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan
Maharani. TEMPO/Subekti.Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani. TEMPO/Subekti.
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Pemerintah meminta masyarakat tidak perlu khawatir
dengan rencana penaikan iuran atau premi Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS
<https://bisnis.tempo.co/read/1244693/dpr-soroti-bpjs-kesehatan-sri-mulyani-jangan-dilihat-sepotong>)
Kesehatan. Kenaikan premi tidak menyasar masyarakat miskin.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan
Maharani mengatakan bahwa kenaikan tarif premi dikenakan kepada peserta
mandiri, bukan penerima bantuan iuran (PBI).
“Untuk PBI, rakyat yang ditanggung oleh negara itu tetap kita tanggung.
Ada 96,8 juta dan yang lain-lain, jadi hampir 120 juta warga miskin itu
masih ditanggung negara,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Jumat,
6 September 2019.
Menurutnya, rencana kenaikan iuran hanya diberlakukan bagi peserta
mandiri, yaitu dari segmen Pekerja Penerima Upah pemerintah dan swasta,
Pekerja Bukan Penerima Upah, dan peserta Bukan Pekerja.
Puan menyatakan peserta mandiri yang iuran kepesertaannya tidak
ditanggung oleh negara bisa memilih kepesertaan berdasarkan kelas, yakni
kelas I, kelas II, dan kelas III yang besar iurannya berbeda-beda. “Jadi
peserta mandiri bisa memilih ikut kelas I, kelas II, atau kelas III,”
katanya.
Mengenai kapan kepastian kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu diberlakukan,
Menko PMK Puan Maharani mengemukakan, masih menunggu Peraturan Presiden
(Perpres) mengenai hal itu. “Kita tunggu Perpresnya. Kalau Perpresnya
sudah ditandatangani semua harus kita lakukan,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Menko PMK itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diterapkan
mulai 1 Januari 2020. Hal ini dimaksudkan sekaligus untuk memberikan
waktu kepada pihak terkait JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) – KIS (Kartu
Indonesia Sehat) memperbaiki berbagai hal.
Sebelumnya saat rapat kerja bersama Komisi IX dan Komisi X DPR RI,
beberapa waktu lalu, Menteri KeuanganSri Mulyani
<https://www.tempo.co/tag/sri-mulyani>Indrawati menyampaikan, iuran
bulanan BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III akan naik dari Rp 22.500
menjadi Rp 42.000; peserta kelas II naik dari Rp 52.000 menjadi Rp
110.000; dan peserta kelas I naik dari Rp 81.000 menjadi Rp 160.000.
*BISNIS*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com