https://tabaos.id/referendum-untuk-nusantara-menemukan-kembali-fakta-sejarah-yang-dihilangkan-dan-dilupakan/



Referendum Untuk Nusantara: Menemukan Kembali Fakta Sejarah yang
Dihilangkan dan Dilupakan

By

 *Redaksi* <https://tabaos.id/author/redaksi/>

02/09/2019

<https://i0.wp.com/tabaos.id/wp-content/uploads/Umar-Santi.jpg?fit=643%2C1024&ssl=1>Umar
Santi, adalah Menteri Luar Negeri Republik Maluku Selatan (RMS) di
Pengasingan (kiri), saat bertemu dengan Presiden Vanuatu, Tallis Obeb Moses
(kanan).

*Oleh : Umar Santi*

*“**Dari sejarah kita belajar bahwa umat manusia tidak belajar dari
sejarah.”* – *Hegel*

*TABAOS.ID <http://TABAOS.ID>*,- Masa-masa yang penuh pergolakan, diwarnai
dengan  kisah jatuh dan bangunnya kehidupan suatu bangsa, selalu memenuhi
catatan sejarah dari suatu bangsa di setiap zaman.

Masa itu akan membangkitkan emosi dari para pelaku dan juga  generasi
berikutnya yang membaca catatan sejarah. Catatan sejarah dari masa itu
biasanya dipenuhi dengan kisah penindasan dan  berbagai upaya untuk
mengakhiri penindasan tersebut. Itulah sebabnya,  Karl Marx (1818-1883),
murid dari filsuf besar Jerman, Hegel (1770-1831), menyimpulkan dalam
tesisnya bahwa “sejarah umat manusia adalah sejarah penindasan.” Dan yang
sangat menyedihkan adalah umat manusia tidak pernah belajar dari sejarah.
Mengapa demikian? Karena sejarah selalu ditulis oleh mereka yang menang.
Dan mereka yang menang tidak selamanya ada di pihak yang ditindas.

Seringkali sejarah kita ditulis si penindas. Bagaimanakah kita bisa
mengetahui bilamana suatu catatan sejarah itu ditulis oleh si penindas
ataukah ditulis yang ditindas?. Mudah saja, yaitu dengan memperhadapkan
catatan sejarah tersebut dengan fakta-fakta yang ada pada saat peristiwa
yang dicatat tersebut terjadi.

*Fakta Sejarah Nusantara*

Pada tanggal 2 April 1595 empat buah kapal milik Belanda yang dipimpin oleh
Cornelis de Houtman berangkat dari Amsterdam menuju Banten yang berdasarkan
informasi dari para pedagang Portugis dikatakan Banten pada masa itu adalah
tempat dimana mereka bisa memperoleh rempah-rempah. Pada tanggal 27 Juni
1596, pelayaran ekspedisi Cornelis de Houtman tiba di Banten. Pada tahun
1598 raja Spanyol yang telah melakukan penyatuan politik dengan Portugal
melalui pernikahan keluarga kerajaan melakukan embargo perdagangan terhadap
kerajaan Belanda yang memaksa Belanda untuk memiliki jalur perdagangan
sendiri sehingga Belanda bisa mendapatkan rempah-rempah langsung dari
sumbernya.

Pada tahun 1599, sisa-sisa awak ekspedisi pelayaran Cornelis de Houtman
tiba kembali di Belanda untuk melaporkan hasil ekspedisi mereka serta jalur
pelayaran yang telah mereka temukan. Cornelis de Houtman sendiri tidak
pernah kembali ke Belanda karena terbunuh dalam pertempuran melawan pasukan
Aceh Inong Balee yang dipimpin Malahayati pada tanggal 11 September 1599.

Di bulan Februari 1605, Steven van der Hagen, seorang admiral perusahaan
dagang Belanda VOC berhasil menaklukkan Portugis dan merebut Benteng
Victoria yang dibangun Portugis di Pulau Ambon, Maluku. Peristiwa ini
menandai rangkaian kisah penaklukan dan penguasaan Belanda terhadap
penduduk dan wilayah yang terdapat di kepulauan Nusantara yang merentang
hingga berakhirnya perang dunia ke-II di tahun 1945.

Adalah fakta sejarah, Belanda menaklukkan berbagai wilayah di kepulauan
nusantara dan merampas kedaulatan atas setiap wilayah tersebut bukan dari
kerajaan Sriwijaya, bukan dari kerajaan Majapahit dan terlebih lagi bukan
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Fakta sejarah menunjukkan,
kedaulatan pertama kali telah dirampas Belanda dari tangan rakyat di Maluku
kemudian berturut-turut dari tangan rakyat di Banten dan di Jawa, di
Sumatera, di Kalimantan dan di Sulawesi.

Merupakan fakta sejarah,  bahwa rakyat di tiap wilayah tersebut adalah
rakyat yang merdeka secara politik (memiliki struktur pemerintahan
masing-masing) dan memiliki otonomi di bidang ekonomi yang tidak berasal
dari satu pemerintahan hirarkis di atas mereka. Artinya mereka dapat
melakukan perdagangan secara bebas dengan pihak manapun sesuai dengan
keinginan masing-masing. Singkat kata, setiap rakyat dan wilayah di
kepulauan nusantara pada waktu itu adalah merupakan negara-negara berbentuk
kesultanan (Kesultanan Aceh, Kesultanan Makassar, Kesultanan Ternate dan
Tidore, dsb) atau wwilayah merdeka (free States) seperti kepulauan Sunda
Kecil, kepulauan Ambon-Lease, kepulauan Banda dan Tanimbar, dan
wilayah-wilayah lain di Kalimantan.

Di belahan dunia yang berbeda seperti di Brunei Darussalam ataupun Arab
Saudi, kesultanan adalah merupakan bentuk suatu negara atau pemerintahan.
Hanya di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia saja ditemukan seperti
Kesultanan Solo, Kesultanan Yogyakarta, Kesultanan Ternate dan Kesultanan
Tidore dianggap sebagai bukan negara.

Wilayah yang dahulunya bersifat otonom dan memiliki struktur pemerintahan
masing-masing seperti di Kepulauan Ambon-Lease dianggap sebagai wilayah
bukan negara. Padahal kalau berkaca pada ilmu politik dan pemerintahan yang
diterima dunia modern pada umumnya, wilayah tersebut tidak ada bedanya
dengan polis di zaman Yunani purba dahulu kala. Artinya wilayah-wilayah
tersebut adalah wilayah yang merdeka dan berdaulat dan dihuni penduduk atau
masyarakat yang juga merdeka dan berdaulat.

Apapun penafsirannya namun fakta kesejarahannya tetap sama. Yaitu bahwa
kedaulatan atas setiap wilayah di kepulauan nusantara telah dirampas
Belanda bukan dari kerajaan Sriwijaya, bukan dari kerajaan Majapahit dan
jelas sangat tidak bisa dipungkiri bukan pula dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Melainkan dari setiap kesultanan dan wilayah otonom yang dalam
kajian ilmu politik dan ketatanegaraan di dunia manapun kecuali di
Indonesia merupakan negara dengan sendirinya.

Mengapa demikian? Karena setiap wilayah tersebut memiliki batas wilayah
yang jelas, memiliki rakyat dan memiliki struktur pemerintahan yang diakui
dan ditaati oleh rakyatnya (struktur pemerintahan tradisionil dan adat) dan
mereka diakui oleh negara atau kerajaan atau kesultanan-kesultanan lain di
luar nusantara yang dibuktikan dengan adanya aktivitas perdagangan yang
bebas di antara mereka. Ingatlah bahwa syarat berdirinya suatu negara
adalah harus ada wilayah, ada rakyat, ada pemerintahan yang diakui oleh
rakyat di wilayah tersebut, dan ada pengakuan dari pihak asing yang
dibuktikan melalui hubungan diplomatik dan perdagangan dengan pihak asing
tersebut. Setiap wilayah di nusantara pada masa itu jelas-jelas telah
memenuhi persyaratan tersebut.

*Fakta Prinsip Hukum Internasional*

Segera setelah berakhirnya perang dunia ke-II, dunia internasional sepakat
bahwa adalah hak setiap bangsa untuk hidup di alam kemerdekaan. Oleh karena
semua wilayah jajahan (koloni) di Asia, Afrika dan Amerika Latin harus
dimerdekakan dan kedaulatan penduduk di setiap wilayah jajahan tersebut
harus dikembalikan kepada mereka. Prinsip-prinsip hukum internasional yang
disepakati dan dijadikan landasan bagi proses dekolonisasi dan penyerahan
kembali kedaulatan adalah tidak akan diadakannya penukaran wilayah yang
bertentangan dengan kemauan yang dengan bebas dinyatakan oleh rakyat yang
bersangkutan (yang mendiami wilayah tersebut), menghormati hak semua bangsa
(rakyat) untuk memilih bentuk pemerintahan di bawah mana mereka akan hidup
dan mereka menghendaki agar hak-hak kedaulatan dan memiliki pemerintahan
sendiri dikembalikan kepada mereka dari siapa hak-hak ini telah diambil
(direbut) dengan paksaan.

*Baca Juga*  *Satu Lagi Pemain Muda Maluku Dipanggil Pelatih Timnas U-22*
<https://tabaos.id/satu-lagi-pemain-muda-maluku-dipanggil-pelatih-timnas-u-22/>

Kedua prinsip ini dituangkan dalam butir kedua dan ketiga dari Pakta
Atlantik (Atlantic Charter) yang ditandatangani pada tanggal 14 Agustus
1941. Kedua prinsip tersebut selaras dengan pernyataan Presiden AS Woodrow
Wilson bahwa “setiap penyelesaian sengketa terhadap suatu wilayah…haruslah
dibuat berdasarkan kepentingan dari populasi yang bersangkutan. Hak
menentukan nasib sendiri…adalah sebuah keharusan dari prinsip tindakan yang
bilamana diabaikan oleh para pemimpin akan membawa bencana atas diri
mereka. Rakyat tidaklah untuk dipertukarkan dari satu kedaulatan ke
kedaulatan yang lain, seolah-olah mereka adalah hewan ternak atau
bidak-bidak dalam sebuah permainan catur.”

Berdasarkan kedua prinsip hukum internasional di atas sebagai asas pedoman
pengembalian kembali kedaulatan kepada mereka yang berhak maka dimulailah
rangkaian perundingan antara pihak pemerintah kerajaan Belanda dan pihak
Republik Indonesia. Sesuai dengan fakta kesejarahan bahwa kedaulatan atas
wilayah di nusantara telah diambil oleh Belanda dari penduduk di
masing-masing wilayah, juga selaras dengan dua prinsip hukum di atas, maka
tuntutan dari delegasi RI kepada Belanda untuk adanya sebuah pengakuan
kedaulatan NKRI hasil proklamasi 17 Agustus 1945 atas seluruh wilayah bekas
Hindia Belanda tidaklah dapat dipenuhi.

Selain itu perlu ditambahkan bahwa proklamasi 17 Agustus 1945 tersebut
adalah cacat demi hukum. Karena proklamasi sejatinya harus merupakan
pernyataan kehendak seluruh rakyat yang ada di tiap wilayah bekas jajahan
Hindia Belanda. Namun dalam kenyataannya proklamasi 17 Agustus 1945
bukanlah merupakan hasil dari keputusan yang dimusyawarahkan bersama dan
diambil oleh wakil dari tiap-tiap wilayah yang ada di nusantara atau bekas
jajahan Hindia Belanda.

Yang hadir dalam perumusan dan pembacaan naskah proklamasi tersebut
hanyalah perwakilan dari Jawa dan Sumatera. Otomatis wilayah di luar Jawa
dan Sumatera tidak terwakili di dalam proklamasi tersebut. Faktor lain yang
juga membuat naskah proklamasi 17 Agustus 1945 itu cacat hukum adalah
pernyataan “kami bangsa Indonesia…”. Mengapa? Karena kembali faktanya
adalah bangsa Indonesia tersebut tidak pernah ada dan bahwa Belanda tidak
pernah mengambil kedaulatan atas seluruh wilayah di Nusantara dari satu
bangsa yang namanya Indonesia.

Artinya adalah subyek hukum atau pelaku hukum yang disebutkan di dalam
naskah proklamasi 17 Agustus 1945 yang dinamakan sebagai bangsa Indonesia
tersebut secara hukum tidaklah eksis. Kalau subyek hukumnya tidak eksis
maka dokumen tersebut dengan sendirinya tidak memiliki kekuatan hukum.
Sebagaimana yang pernah dinyatakan oleh Benedict Enderson, Indonesia
hanyalah sebatas komunitas terbayang, sebuah hasil rekayasa imajinasi para
penggagasnya, sebuah kisah fiktif terbesar di abad ke-XX.

Dalam berbagai perundingan yang berlangsung antara perwakilan dari pihak
RI, dari pihak yang tidak terwakili dalam proklamasi 17 Agustus 1945 dan
dari pihak Belanda dirumuskanlah butir-butir penting kesepakatan yang
menentukan mekanisme penyerahan kembali kedaulatan (transfer of
sovereignty) dari pemerintah Belanda kepada setiap penduduk di tiap wilayah
nusantara.

Butir-butir kesepakatan tersebut dilandaskan pada 12 dokumen hukum, antara
lain: Atlantic Charter pasal 1, 2 dan 3 yang sudah disebutkan diatas;
Piagam PBB pasal 1 ayat (2), pasal 2 ayat (7), pasal 12, dan pasal 102;
Protokol Pertemuan Hoge Veluwe tanggal 29 April 1946; Resolusi Malino
tanggal 24 Juli 1946; Dekrit Letnan Gubernur Jendral Hindia Belanda No.86
tanggal 20 Agustus 1946; Muktamar Denpasar pasal 5 tanggal 7 Desember 1946;
Perjanjian Linggarjati pasal 3, 4 dan 5 tanggal 23 Maret 1947; Perjanjian
Renville di ayat-ayat tambahan 2, 3, 6 dan 11 tanggal 17 Januari 1948;
Resolusi Dewan Keamanan PBB pasal VI paragraf IV tanggal 28 Januari 1949;
Petunjuk Resolusi (PBB) tanggal 23 Maret 1949; Perjanjian Roem-van Royen
tanggal 7 Mei 1949; dan Perjanjian Konferensi Meja Bundar tanggal 2
November 1949 dengan Perjanjian Transisinya pasal 2 ayat (1) dan (2).

Berdasarkan kebiasaan hukum antar bangsa-bangsa, prinsip hak menentukan
nasib sendiri (right of self-determination) secara umum diterima sebagai
sebuah prinsip hukum internasional, dan menurut peraturan hukum antar
bangsa hak menentukan nasib sendiri tersebut akan menjadi hak yang tak
dapat disangkal (undeniable right) selekasnya hak tersebut secara terbuka
(explicit) dimasukkan di dalam isi persetujuan atau perjanjian. Sebagai
peraturannya maka persetujuan atau perjanjian tersebut, apakah mereka
merupakan persetujuan atau perjanjian damai ataukah bukan, menciptakan
sebuah situasi baru terhadap status politik dari pihak-pihak yang
disebutkan dalam isi persetujuan atau perjanjian tersebut.

Berdasarkan ketentuan di atas maka berikut adalah beberapa pembuktian
secara hukum bahwa hak untuk menentukan nasib sendiri telah diberikan
kepada penduduk di setiap wilayah yang ada di nusantara dan bahwa hak
tersebut telah secara nyata dan terbuka dicantumkan di dalam isi dari
setiap persetujuan atau perjanjian yang telah dibuat dalam rangka
penyerahan kembali kedaulatan kepada tiap-tiap penduduk dan wilayah sesuai
dengan keinginan mereka masing-masing.

Kutipan dari Konsep Protokol Pertemuan Hoge Veluwe tanggal 29 April 1946
paragraf 1 dan 2: “…Pada pembicaraan tersebut oleh pihak Indonesia
senantiasa dinyatakan bahwa Republik Indonesia yang diproklamirkan pada
tanggal 17 Agustus 1945 menggambarkan keinginan yang mendalam dari suatu
ekspresi kebangsaan dan kemerdekaan dari seluruh Indonesia (bagian akhir
dari paragraf 1). Yang menjadi pertanyaan sekarang sampai di mana Republik
Indonesia di daerah-daerah di luar Jawa juga mengandung makna seperti
disebutkan di muka.

Hal ini hanya dapat ditentukan oleh suatu pernyataan yang bebas dari
bagian-bagian lain Indonesia (paragraf 2).” Butir 8 dari Protokol Pertemuan
Hoge Veluwe juga menegaskan bahwa “apabila suatu daerah melalui pernyataan
perwakilannya masih mempunyai keberatan terhadap masuknya tak bersyarat ke
dalam negara merdeka itu untuk daerah yang bersangkutan, untuk sementara
waktu akan diberikan kedudukan istimewa dalam negara Indonesia merdeka yang
akan dibentuk.”

*Baca Juga*  *Diskriminasi Politik Dampak Dari Sistem Pemilu*
<https://tabaos.id/diskriminasi-politik-dampak-dari-sistem-pemilu/>

Kutipan dari Muktamar Denpasar tanggal 7-24 Desember 1946, pasal 5 ayat 1
dan 2: “Negara memperkenankan kepada kelompok-kelompok rakyat untuk
menentukan nasib sendiri melalui saluran demokratis dan berdasarkan
peraturan yang disusun oleh Mahkota Belanda dengan permufakatan dengan
negara dan kepada kelompok-kelompok tersebut yang tetap berada di wilayah
Negara Indonesia Timur diberikan kebebasan untuk hidup sesuai dengan
kepribadian masing-masing, dalam hal ini termasuk juga mengurus rumah
tangga sendiri (ayat 1). Dalam tindakan yang akan diambil untuk
membagi-bagi wilayah negara dalam daerah-daerah otonom harus dipergunakan
sebagai pedoman keinginan penduduk yang bersangkutan, hal ini merupakan
suatu unsur terpenting.

Kutipan dari Perjanjian Renville tanggal 17 Januari 1948 bagian B yang
berisi 12 Dasar Persetujuan Politik Renville butir 6: “Bahwa akan diadakan
plebisit sesudah waktu yang tidak kurang dari enam bulan dan tidak lebih
dari satu tahun, setelah ditandatangani perjanjian, dalam waktu mana dapat
terjadi tukar-menukar pikiran, dan pertimbangan tentang soal-soal yang
penting secara merdeka dan dengan tidak ada paksaan. Dalam waktu itu, dapat
diadakan pemilihan umum secara merdeka, agar rakyat Indonesia dapat
menentukan kedudukannya sendiri di lapangan politik dalam hubungan dengan
Negara Indonesia Serikat.”

Pemilu yang dimaksud di sini adalah pemilu untuk menentukan status politik
dari penduduk di setiap wilayah yang mana mekanisme pelaksanaannya adalah
dalam bentuk plebisit atau referendum. Kutipan dari bagian C yang berisi 6
Aturan Tambahan butir 5 dan 6 adalah: “Sesudah ditetapkan batas-batas
negara-negara bagian yang dimaksud itu, maka akan diadakan rapat
pembentukan undang-undang dasar menurut cara demokrasi, untuk menetapkan
konstitusi buat Negara Indonesia Serikat. Wakil-wakil dari negara-negara
bagian akan mewakili seluruh rakyat (butir 5). Jika ada negara bagian
memutuskan tidak akan turut serta menandatangani konstitusi tersebut sesuai
dengan pasal 3 dan 4 dalam persetujuan Linggarjati, kedua pihak tidak akan
keberatan diadakan perundingan untuk menetapkan perhubungan istimewa dengan
Negara Indonesia Serikat (butir 6).”

Kutipan dari Special Report of United Nations Commission for Indonesia
S/1417/Add.1, tanggal 14 November 1949 bagian Appendix XI Agreement on
Transitional Measures Artikel 1 dan 2 yang merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari dokumen resmi Perjanjian KMB: *“The division of the
Republic of the United States of Indonesia into component states shall be
established finally by the Constituent Assembly in conformity with the
provisions of the Provisional Constitution of the Republic of the United
States of Indonesia with the understanding that a plebiscite will be held
among the population of territories thereto indicated by the Government of
the Republic of the United States of Indonesia upon the recommendation of
the United Nations Commission for Indonesia or the other United Nations
organ referred to, on the question whether they shall form a separate
component state (article 1). Each component state shall be given the
opportunity to ratify the final constitution. In case a component state
does not ratify that Constitution, it will be allowed to negotiate about a
special relationship towards the Republic of the United States of Indonesia
and the Kingdom of the Netherlands (article 2).”*

Terjemahan harafiahnya adalah sebagai berikut: “Pembagian Republik
Indonesia Serikat ke dalam negara-negara komponen akan ditetapkan pada
akhirnya oleh Dewan Konstituante sesuai dengan ketentuan dari Konstitusi
Sementara Republik Indonesia Serikat dengan pengertian bahwa sebuah
plebisit akan diadakan diantara penduduk dari wilayah-wilayah yang
ditunjukkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Serikat atas rekomendasi
dari Komisi PBB untuk Indonesia atau organ PBB lainnya yang dirujuk,
terhadap pertanyaan apakah wilayah-wilayah tersebut akan membentuk sebuah
negara komponen yang terpisah (artikel 1). Setiap negara komponen akan
diberikan kesempatan untuk meratifikasi Konstitusi akhir. Dalam hal negara
komponen tidak meratifikasi Konstitusi tersebut, maka negara komponen
tersebut diperkenankan untuk bernegosiasi tentang sebuah hubungan istimewa
terhadap Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda (artikel 2).

Kutipan dari Special Report of United Nations Commission for Indonesia
S/1417/Add.1, tanggal 14 November 1949 bagian Appendix VII Charter of the
Transfer of Sovereignty artikel 1 dan 2 menyatakan: *“The Kingdom of the
Netherlands unconditionally and irrevocably transfers complete sovereignty
over Indonesia to the Republic of the United States of Indonesia as an
independent and sovereign State (article 1). The Republic of the United
States of Indonesia accepts said sovereignty on the basis of the provisions
of its Constitution which as a draft has been brought to the knowledge of
the Kingdom of the Netherlands (article 2)*.”

Terjemahan harafiahnya adalah sebagai berikut: “Kerajaan Belanda tanpa
syarat dan tak dapat dicabut kembali menyerahkan kedaulatan yang lengkap
atas Indonesia kepada Republik Indonesia Serikat sebagai sebuah Negara yang
merdeka dan berdaulat (artikel 1). Republik Indonesia Serikat menerima
kedaulatan tersebut atas dasar ketentuan dari Konstitusinya yang telah
dipermaklumkan dalam bentuk rancangan kepada Kerajaan Belanda (artikel 2).”

Jelas terlihat dalam setiap kutipan di atas bahwa hak menentukan nasib
sendiri dari setiap penduduk di setiap wilayah di nusantara – yang
diakomodasikan ke dalam negara Republik Indonesia Serikat yang telah
dibentuk bersama selaras dengan fakta kesejarahan nusantara dan juga
selaras dengan prinsip-prinsip hukum internasional – telah dituliskan
secara jelas dan terbuka (explicit) dan dimasukkan kedalam isi perjanjian.
Dengan demikian hak menentukan nasib sendiri dari setiap penduduk di setiap
wilayah nusantara telah menjadi hak yang tidak dapat disangkal (undeniable
right).

*Baca Juga*  *74 Tahun, Petani Sopi Belum Merdeka, Apa Kabar Negara ?*
<https://tabaos.id/74-tahun-petani-sopi-belum-merdeka-apa-kabar-negara/>

Perlu ditegaskan di sini bahwa dari kutipan-kutipan di atas dapat dipahami
bahwa pelaksanaan dari hak menentukan nasib sendiri tersebut harus melewati
tahapan-tahapan berikut, yaitu 1). Diadakan pemilu atau plebisit
(referendum) di tiap-tiap wilayah untuk menentukan keinginan dari setiap
penduduk mengenai status politik mereka apakah akan menjadi bagian dari RIS
ataukah hendak berdiri sendiri dan menjalin hubungan istimewa dengan RIS
dan Kerajaan Belanda. 2). Keinginan penduduk di setiap wilayah kemudian
dapat dinyatakan melalui tindakan meratifikasi atau menolak untuk
meratifikasi Konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang telah disusun.

Mengenai Konstitusi itu sendiri, rancangan finalnya haruslah disusun oleh
sebuah Dewan Konstituante. Dan kemudian apabila penduduk suatu wilayah
memutuskan untuk meratifikasi Konstitusi tersebut maka mereka dapat
melakukannya melalui perwakilan yang telah ditunjuk. Hanya dan sekali lagi
hanya dengan cara yang demokratis dan selaras dengan hukum tersebut sajalah
maka status politik dari suatu penduduk akan mendapatkan legitimasinya. Dan
bukan hanya itu saja, Konstitusi yang sudah disusun pun baru bisa sah
berlaku hanya apabila Konstitusi tersebut telah diratifikasi oleh wakil
dari tiap-tiap penduduk di setiap wilayah.

Dalam catatan panjang sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perubahan
status politik dari tiap penduduk di tiap wilayah dari Republik Indonesia
menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak pernah dilakukan melalui
plebisit (referendum). Dan bukan hanya itu, pemberlakuan Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai Undang-Undang Dasar NKRI tidak pernah dilakukan melalui
mekanisme hukum yang sah, dalam pengertian bahwa UUD 1945 tidak pernah
diratifikasi oleh perwakilan dari tiap-tiap penduduk di setiap wilayah yang
telah dirubah statusnya menjadi wilayah NKRI.

*Fakta Penyangkalan Soekarno*

Segera setelah penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda kepada Republik
Indonesia Serikat, Soekarno, yang waktu itu ditunjuk sebagai Presiden RIS,
mulai mempropagandakan bahwa RIS adalah negara boneka buatan Belanda.
Mereka yang mendukung kedaulatan penduduk dan wilayahnya seperti Daud
Beureuh, Kahar Muzakar, Andi Aziz dan Soumokil kemudian di tuduh sebagai
pemberontak-pemberontak. Tidak hanya itu, Soekarno pun mulai meleburkan RIS
dan mengubahnya menjadi NKRI melalui keputusan-keputusan presiden.

Berikut adalah daftar beberapa keputusan presiden tersebut: 1). Keputusan
Presiden RIS No.108/1950, pembubaran daerah bagian Jawa Tengah. 2).
Keputusan Presiden RIS No.109/1950, pembubaran negara Jawa Timur. 3).
Keputusan Presiden RIS No.110/1950, pembubaran negara Madura. 4). Keputusan
Presiden RIS No.111/1950, pernyataan pemasukan daerah Padang dalam daerah
Sumatera Barat, yang termasuk dalam wilayah RI. 5). Keputusan Presiden RIS
No.112/1950, pernyataan daerah Sabang masuk daerah Aceh, yang termasuk
dalam wilayah RI. Dan masih banyak lagi keputusan-keputusan presiden RIS
lainnya yang dikeluarkan oleh Soekarno.

Kesemuanya itu adalah merupakan tindakan penyangkalan yang paling nyata dan
kesewenang-wenangan yang telah dilakukan oleh Soekarno terhadap hak
menentukan nasib sendiri dari setiap penduduk di tiap wilayah nusantara.
Bahkan pemberlakuan kembali UUD 1945 sebagai dasar negara adalah dengan
melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1956. Hingga saat tulisan ini dibuat,
meskipun telah melewati beberapa kali proses amandemen, namun faktanya
adalah UUD 1945 tersebut belum pernah diratifikasi oleh perwakilan manapun
dari setiap wilayah dan penduduk di Indonesia. UUD 1945 adalah satu UUD
yang tidak memiliki legitimasi hukum yang penuh.

*Referendum Untuk Nusantara*

Melihat kembali kepada fakta sejarah dan fakta hukum yang telah ada, maka
hak menentukan nasib sendiri atau referendum adalah hak penuh dari setiap
penduduk di wilayah nusantara yang sekarang ini dikuasai oleh NKRI.
Mengapa? Karena hak menentukan nasib sendiri adalah selaras dengan fakta
sejarah dan juga selaras dengan bukti-bukti hukum dimana hak tersebut
dinyatakan secara terbuka (explicit) di dalam lebih dari satu (1) dokumen
hukum perjanjian internasional.

Oleh karenanya hak menentukan nasib sendiri tersebut tidak dapat disangkal,
tidak dapat dibatalkan bahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Yang
perlu dilakukan oleh tiap-tiap penduduk di wilayah yang sekarang ini telah
menjadi NKRI adalah mengklaim kembali hak menentukan nasib sendiri milik
mereka melalui penyelenggaraan referendum di wilayah mereka masing-masing,
untuk kemudian melalui wakil-wakil yang telah mereka pilih dan mereka
tunjuk menyatakan secara terbuka keputusan mereka sendiri mengenai status
politik yang mereka kehendaki kedepannya.

Perlu ditegaskan di sini bahwa penentuan status politik ini haruslah
menuruti dan merujuk kepada dokumen-dokumen perjanjian mulai dari Protokol
Hoge Veluwe hingga kepada Perjanjian KMB. Artinya adalah referendum
sepatutnya diadakan untuk menentukan status masing-masing wilayah di dalam
kerangka negara RIS. Mengapa demikian? Karena isi dari setiap perjanjian
tersebut adalah merujuk kepada RIS dan bahwa kedaulatan yang utuh telah
diberikan oleh Belanda kepada RIS, bukan kepada yang lain.

Oleh karena itu, sesuai dengan bukti-bukti hukum tersebut, maka kedaulatan
harus dikembalikan lagi oleh NKRI kepada RIS dimana pelaksanaannya
sepenuhnya dapat dilakukan melalui sebuah Dewan Konstituante yang dapat
dibentuk kemudian. Satu-satunya wilayah di nusantara yang tidak dapat lagi
dimasukkan ke dalam kerangka RIS adalah Republik Maluku Selatan berdasarkan
fakta sejarah bahwa penduduk wilayah Maluku Selatan telah melaksanakan hak
penentuan nasib sendiri tersebut secara mandiri dan telah menyatakan status
politik mereka sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat penuh
melalui proklamasi kemerdekaan mereka pada tanggal 25 April 1950. Sementara
penduduk di wilayah Aceh hingga saat ini masih terus berjuang menegakkan
hak dan kedaulatan milik mereka.

Referendum bagi nusantara adalah sebuah keharusan. Ini adalah perwujudan
yang paling hakiki dari hak setiap penduduk di wilayah nusantara,
perwujudan dari pelaksanaan kedaulatan milik mereka yang telah berabad-abad
dirampas dari mereka, dan perwujudan dari demokrasi dan kemerdekaan yang
sesungguhnya. Marilah kita bersama-sama dengan cara-cara yang demokratis
dan mendidik, mendorong generasi milenial untuk berani melihat kepada
sejarah kelam bangsa mereka sendiri dan dengan penuh kepercayaan diri tanpa
ragu dan enggan menguraikan kembali benang sejarah yang kusut. Marilah kita
wujudkan referendum tanpa melalui aksi-aksi kekerasan, melainkan melalui
ruang-ruang diskusi yang kritis dan mendidik untuk kita bersama-sama
merumuskan mekanisme terbaik bagi tegaknya keadilan dan kesejahteraan bagi
seluruh rakyat.

*Penulis adalah Menteri Luar Negeri Republik Maluku Selatan (RMS) di
Pengasingan*
*Share this:*

Kirim email ke