Saya baru baca sepintas saja tulisan sang menteri LN RMS...Jadi ini cuma
reaksi cepat dan instan....Bagi saya isi tulisan ini logis dari titik tolak
seorang separatis pro kolonial! Yand dijadikan landasan analisanya adalah
perjanjian, konferensi dan lain sebagainya yang dilahirkan oleh kaum imperialis
dan kolonialis yang memang tidak ingin Indonesia exist!!! Ya pastilah, bagi dia
tidak ada Nation Building....tidak ada pergerakan kemerdekaan nasional....Bagi
sang Menteri, RIS adalah yang paling ideaaaal!!! Ya jelas, wong itu ciptaannya
Belanda!!! Ini celotehnya seorang separatis..
On Sunday, September 8, 2019, 01:46:40 PM GMT+2, Sunny ambon
[email protected] [GELORA45] <[email protected]> wrote:
https://tabaos.id/referendum-untuk-nusantara-menemukan-kembali-fakta-sejarah-yang-dihilangkan-dan-dilupakan/
ReferendumUntuk Nusantara: Menemukan Kembali Fakta Sejarah yang Dihilangkan
danDilupakan
By
Redaksi
02/09/2019
UmarSanti, adalah Menteri Luar Negeri Republik Maluku Selatan (RMS)
diPengasingan (kiri), saat bertemu dengan Presiden Vanuatu, Tallis ObebMoses
(kanan).
Oleh: Umar Santi
“Darisejarah kita belajar bahwa umat manusia tidak belajar darisejarah.” – Hegel
TABAOS.ID,-Masa-masa yang penuh pergolakan, diwarnai dengan kisahjatuh dan
bangunnya kehidupan suatu bangsa, selalu memenuhicatatan sejarah dari suatu
bangsa di setiap zaman.
Masaitu akan membangkitkan emosi dari para pelaku dan juga generasi berikutnya
yang membaca catatan sejarah. Catatan sejarahdari masa itu biasanya dipenuhi
dengan kisah penindasan dan berbagai upaya untuk mengakhiri penindasan
tersebut. Itulahsebabnya, Karl Marx (1818-1883), murid dari filsuf
besarJerman, Hegel (1770-1831), menyimpulkan dalam tesisnya bahwa “sejarahumat
manusia adalah sejarah penindasan.” Dan yang sangatmenyedihkan adalah umat
manusia tidak pernah belajar dari sejarah.Mengapa demikian? Karena sejarah
selalu ditulis oleh mereka yangmenang. Dan mereka yang menang tidak selamanya
ada di pihak yangditindas.
Seringkalisejarah kita ditulis si penindas. Bagaimanakah kita bisamengetahui
bilamana suatu catatan sejarah itu ditulis oleh sipenindas ataukah ditulis yang
ditindas?. Mudah saja, yaitu denganmemperhadapkan catatan sejarah tersebut
dengan fakta-fakta yang adapada saat peristiwa yang dicatat tersebut terjadi.
FaktaSejarah Nusantara
Padatanggal 2 April 1595 empat buah kapal milik Belanda yang dipimpinoleh
Cornelis de Houtman berangkat dari Amsterdam menuju Banten yangberdasarkan
informasi dari para pedagang Portugis dikatakan Bantenpada masa itu adalah
tempat dimana mereka bisa memperolehrempah-rempah. Pada tanggal 27 Juni 1596,
pelayaran ekspedisiCornelis de Houtman tiba di Banten. Pada tahun 1598 raja
Spanyol yangtelah melakukan penyatuan politik dengan Portugal melalui
pernikahankeluarga kerajaan melakukan embargo perdagangan terhadap
kerajaanBelanda yang memaksa Belanda untuk memiliki jalur perdagangan
sendirisehingga Belanda bisa mendapatkan rempah-rempah langsung darisumbernya.
Padatahun 1599, sisa-sisa awak ekspedisi pelayaran Cornelis de Houtmantiba
kembali di Belanda untuk melaporkan hasil ekspedisi mereka sertajalur pelayaran
yang telah mereka temukan. Cornelis de Houtmansendiri tidak pernah kembali ke
Belanda karena terbunuh dalampertempuran melawan pasukan Aceh Inong Balee yang
dipimpin Malahayatipada tanggal 11 September 1599.
Dibulan Februari 1605, Steven van der Hagen, seorang admiral perusahaandagang
Belanda VOC berhasil menaklukkan Portugis dan merebut BentengVictoria yang
dibangun Portugis di Pulau Ambon, Maluku. Peristiwa inimenandai rangkaian kisah
penaklukan dan penguasaan Belanda terhadappenduduk dan wilayah yang terdapat di
kepulauan Nusantara yangmerentang hingga berakhirnya perang dunia ke-II di
tahun 1945.
Adalahfakta sejarah, Belanda menaklukkan berbagai wilayah di kepulauannusantara
dan merampas kedaulatan atas setiap wilayah tersebut bukandari kerajaan
Sriwijaya, bukan dari kerajaan Majapahit dan terlebihlagi bukan dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Fakta sejarahmenunjukkan, kedaulatan pertama kali
telah dirampas Belanda daritangan rakyat di Maluku kemudian berturut-turut dari
tangan rakyat diBanten dan di Jawa, di Sumatera, di Kalimantan dan di Sulawesi.
Merupakanfakta sejarah, bahwa rakyat di tiap wilayah tersebut adalahrakyat
yang merdeka secara politik (memiliki struktur pemerintahanmasing-masing) dan
memiliki otonomi di bidang ekonomi yang tidakberasal dari satu pemerintahan
hirarkis di atas mereka. Artinyamereka dapat melakukan perdagangan secara bebas
dengan pihak manapunsesuai dengan keinginan masing-masing. Singkat kata, setiap
rakyatdan wilayah di kepulauan nusantara pada waktu itu adalah
merupakannegara-negara berbentuk kesultanan (Kesultanan Aceh,
KesultananMakassar, Kesultanan Ternate dan Tidore, dsb) atau wwilayah
merdeka(free States) seperti kepulauan Sunda Kecil, kepulauan
Ambon-Lease,kepulauan Banda dan Tanimbar, dan wilayah-wilayah lain di
Kalimantan.
Dibelahan dunia yang berbeda seperti di Brunei Darussalam ataupun ArabSaudi,
kesultanan adalah merupakan bentuk suatu negara ataupemerintahan. Hanya di
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sajaditemukan seperti Kesultanan Solo,
Kesultanan Yogyakarta, KesultananTernate dan Kesultanan Tidore dianggap sebagai
bukan negara.
Wilayahyang dahulunya bersifat otonom dan memiliki struktur
pemerintahanmasing-masing seperti di Kepulauan Ambon-Lease dianggap
sebagaiwilayah bukan negara. Padahal kalau berkaca pada ilmu politik
danpemerintahan yang diterima dunia modern pada umumnya, wilayahtersebut tidak
ada bedanya dengan polis di zaman Yunani purba dahulukala. Artinya
wilayah-wilayah tersebut adalah wilayah yang merdekadan berdaulat dan dihuni
penduduk atau masyarakat yang juga merdekadan berdaulat.
Apapunpenafsirannya namun fakta kesejarahannya tetap sama. Yaitu
bahwakedaulatan atas setiap wilayah di kepulauan nusantara telah
dirampasBelanda bukan dari kerajaan Sriwijaya, bukan dari kerajaan Majapahitdan
jelas sangat tidak bisa dipungkiri bukan pula dari NegaraKesatuan Republik
Indonesia. Melainkan dari setiap kesultanan danwilayah otonom yang dalam kajian
ilmu politik dan ketatanegaraan didunia manapun kecuali di Indonesia merupakan
negara dengansendirinya.
Mengapademikian? Karena setiap wilayah tersebut memiliki batas wilayah
yangjelas, memiliki rakyat dan memiliki struktur pemerintahan yang diakuidan
ditaati oleh rakyatnya (struktur pemerintahan tradisionil danadat) dan mereka
diakui oleh negara atau kerajaan ataukesultanan-kesultanan lain di luar
nusantara yang dibuktikan denganadanya aktivitas perdagangan yang bebas di
antara mereka. Ingatlahbahwa syarat berdirinya suatu negara adalah harus ada
wilayah, adarakyat, ada pemerintahan yang diakui oleh rakyat di wilayah
tersebut,dan ada pengakuan dari pihak asing yang dibuktikan melalui
hubungandiplomatik dan perdagangan dengan pihak asing tersebut. Setiapwilayah
di nusantara pada masa itu jelas-jelas telah memenuhipersyaratan tersebut.
FaktaPrinsip Hukum Internasional
Segerasetelah berakhirnya perang dunia ke-II, dunia internasional sepakatbahwa
adalah hak setiap bangsa untuk hidup di alam kemerdekaan. Olehkarena semua
wilayah jajahan (koloni) di Asia, Afrika dan AmerikaLatin harus dimerdekakan
dan kedaulatan penduduk di setiap wilayahjajahan tersebut harus dikembalikan
kepada mereka. Prinsip-prinsiphukum internasional yang disepakati dan dijadikan
landasan bagiproses dekolonisasi dan penyerahan kembali kedaulatan adalah
tidakakan diadakannya penukaran wilayah yang bertentangan dengan kemauanyang
dengan bebas dinyatakan oleh rakyat yang bersangkutan (yangmendiami wilayah
tersebut), menghormati hak semua bangsa (rakyat)untuk memilih bentuk
pemerintahan di bawah mana mereka akan hidup danmereka menghendaki agar hak-hak
kedaulatan dan memiliki pemerintahansendiri dikembalikan kepada mereka dari
siapa hak-hak ini telahdiambil (direbut) dengan paksaan.
BacaJuga SatuLagi Pemain Muda Maluku Dipanggil Pelatih Timnas U-22
Keduaprinsip ini dituangkan dalam butir kedua dan ketiga dari PaktaAtlantik
(Atlantic Charter) yang ditandatangani pada tanggal 14Agustus 1941. Kedua
prinsip tersebut selaras dengan pernyataanPresiden AS Woodrow Wilson bahwa
“setiap penyelesaian sengketaterhadap suatu wilayah…haruslah dibuat berdasarkan
kepentingan daripopulasi yang bersangkutan. Hak menentukan nasib
sendiri…adalahsebuah keharusan dari prinsip tindakan yang bilamana diabaikan
olehpara pemimpin akan membawa bencana atas diri mereka. Rakyat tidaklahuntuk
dipertukarkan dari satu kedaulatan ke kedaulatan yang lain,seolah-olah mereka
adalah hewan ternak atau bidak-bidak dalam sebuahpermainan catur.”
Berdasarkankedua prinsip hukum internasional di atas sebagai asas
pedomanpengembalian kembali kedaulatan kepada mereka yang berhak makadimulailah
rangkaian perundingan antara pihak pemerintah kerajaanBelanda dan pihak
Republik Indonesia. Sesuai dengan fakta kesejarahanbahwa kedaulatan atas
wilayah di nusantara telah diambil oleh Belandadari penduduk di masing-masing
wilayah, juga selaras dengan duaprinsip hukum di atas, maka tuntutan dari
delegasi RI kepada Belandauntuk adanya sebuah pengakuan kedaulatan NKRI hasil
proklamasi 17Agustus 1945 atas seluruh wilayah bekas Hindia Belanda tidaklah
dapatdipenuhi.
Selainitu perlu ditambahkan bahwa proklamasi 17 Agustus 1945 tersebutadalah
cacat demi hukum. Karena proklamasi sejatinya harus merupakanpernyataan
kehendak seluruh rakyat yang ada di tiap wilayah bekasjajahan Hindia Belanda.
Namun dalam kenyataannya proklamasi 17Agustus 1945 bukanlah merupakan hasil
dari keputusan yangdimusyawarahkan bersama dan diambil oleh wakil dari
tiap-tiap wilayahyang ada di nusantara atau bekas jajahan Hindia Belanda.
Yanghadir dalam perumusan dan pembacaan naskah proklamasi tersebuthanyalah
perwakilan dari Jawa dan Sumatera. Otomatis wilayah di luarJawa dan Sumatera
tidak terwakili di dalam proklamasi tersebut.Faktor lain yang juga membuat
naskah proklamasi 17 Agustus 1945 itucacat hukum adalah pernyataan “kami bangsa
Indonesia…”.Mengapa? Karena kembali faktanya adalah bangsa Indonesia
tersebuttidak pernah ada dan bahwa Belanda tidak pernah mengambil
kedaulatanatas seluruh wilayah di Nusantara dari satu bangsa yang
namanyaIndonesia.
Artinyaadalah subyek hukum atau pelaku hukum yang disebutkan di dalam
naskahproklamasi 17 Agustus 1945 yang dinamakan sebagai bangsa
Indonesiatersebut secara hukum tidaklah eksis. Kalau subyek hukumnya tidakeksis
maka dokumen tersebut dengan sendirinya tidak memiliki kekuatanhukum.
Sebagaimana yang pernah dinyatakan oleh Benedict Enderson,Indonesia hanyalah
sebatas komunitas terbayang, sebuah hasil rekayasaimajinasi para penggagasnya,
sebuah kisah fiktif terbesar di abadke-XX.
Dalamberbagai perundingan yang berlangsung antara perwakilan dari pihakRI, dari
pihak yang tidak terwakili dalam proklamasi 17 Agustus 1945dan dari pihak
Belanda dirumuskanlah butir-butir penting kesepakatanyang menentukan mekanisme
penyerahan kembali kedaulatan (transfer ofsovereignty) dari pemerintah Belanda
kepada setiap penduduk di tiapwilayah nusantara.
Butir-butirkesepakatan tersebut dilandaskan pada 12 dokumen hukum, antara
lain:Atlantic Charter pasal 1, 2 dan 3 yang sudah disebutkan diatas;Piagam PBB
pasal 1 ayat (2), pasal 2 ayat (7), pasal 12, dan pasal102; Protokol Pertemuan
Hoge Veluwe tanggal 29 April 1946; ResolusiMalino tanggal 24 Juli 1946; Dekrit
Letnan Gubernur Jendral HindiaBelanda No.86 tanggal 20 Agustus 1946; Muktamar
Denpasar pasal 5tanggal 7 Desember 1946; Perjanjian Linggarjati pasal 3, 4 dan
5tanggal 23 Maret 1947; Perjanjian Renville di ayat-ayat tambahan 2,3, 6 dan 11
tanggal 17 Januari 1948; Resolusi Dewan Keamanan PBBpasal VI paragraf IV
tanggal 28 Januari 1949; Petunjuk Resolusi (PBB)tanggal 23 Maret 1949;
Perjanjian Roem-van Royen tanggal 7 Mei 1949;dan Perjanjian Konferensi Meja
Bundar tanggal 2 November 1949 denganPerjanjian Transisinya pasal 2 ayat (1)
dan (2).
Berdasarkankebiasaan hukum antar bangsa-bangsa, prinsip hak menentukan
nasibsendiri (right of self-determination) secara umum diterima sebagaisebuah
prinsip hukum internasional, dan menurut peraturan hukum antarbangsa hak
menentukan nasib sendiri tersebut akan menjadi hak yangtak dapat disangkal
(undeniable right) selekasnya hak tersebut secaraterbuka (explicit) dimasukkan
di dalam isi persetujuan atauperjanjian. Sebagai peraturannya maka persetujuan
atau perjanjiantersebut, apakah mereka merupakan persetujuan atau perjanjian
damaiataukah bukan, menciptakan sebuah situasi baru terhadap statuspolitik dari
pihak-pihak yang disebutkan dalam isi persetujuan atauperjanjian tersebut.
Berdasarkanketentuan di atas maka berikut adalah beberapa pembuktian
secarahukum bahwa hak untuk menentukan nasib sendiri telah diberikan
kepadapenduduk di setiap wilayah yang ada di nusantara dan bahwa haktersebut
telah secara nyata dan terbuka dicantumkan di dalam isi darisetiap persetujuan
atau perjanjian yang telah dibuat dalam rangkapenyerahan kembali kedaulatan
kepada tiap-tiap penduduk dan wilayahsesuai dengan keinginan mereka
masing-masing.
Kutipandari Konsep Protokol Pertemuan Hoge Veluwe tanggal 29 April 1946paragraf
1 dan 2: “…Pada pembicaraan tersebut oleh pihakIndonesia senantiasa dinyatakan
bahwa Republik Indonesia yangdiproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945
menggambarkan keinginanyang mendalam dari suatu ekspresi kebangsaan dan
kemerdekaan dariseluruh Indonesia (bagian akhir dari paragraf 1). Yang
menjadipertanyaan sekarang sampai di mana Republik Indonesia didaerah-daerah di
luar Jawa juga mengandung makna seperti disebutkandi muka.
Halini hanya dapat ditentukan oleh suatu pernyataan yang bebas
daribagian-bagian lain Indonesia (paragraf 2).” Butir 8 dari ProtokolPertemuan
Hoge Veluwe juga menegaskan bahwa “apabila suatu daerahmelalui pernyataan
perwakilannya masih mempunyai keberatan terhadapmasuknya tak bersyarat ke dalam
negara merdeka itu untuk daerah yangbersangkutan, untuk sementara waktu akan
diberikan kedudukan istimewadalam negara Indonesia merdeka yang akan dibentuk.”
BacaJuga DiskriminasiPolitik Dampak Dari Sistem Pemilu
Kutipandari Muktamar Denpasar tanggal 7-24 Desember 1946, pasal 5 ayat 1 dan2:
“Negara memperkenankan kepada kelompok-kelompok rakyat untukmenentukan nasib
sendiri melalui saluran demokratis dan berdasarkanperaturan yang disusun oleh
Mahkota Belanda dengan permufakatandengan negara dan kepada kelompok-kelompok
tersebut yang tetap beradadi wilayah Negara Indonesia Timur diberikan kebebasan
untuk hidupsesuai dengan kepribadian masing-masing, dalam hal ini termasuk
jugamengurus rumah tangga sendiri (ayat 1). Dalam tindakan yang akandiambil
untuk membagi-bagi wilayah negara dalam daerah-daerah otonomharus dipergunakan
sebagai pedoman keinginan penduduk yangbersangkutan, hal ini merupakan suatu
unsur terpenting.
Kutipandari Perjanjian Renville tanggal 17 Januari 1948 bagian B yang berisi12
Dasar Persetujuan Politik Renville butir 6: “Bahwa akan diadakanplebisit
sesudah waktu yang tidak kurang dari enam bulan dan tidaklebih dari satu tahun,
setelah ditandatangani perjanjian, dalam waktumana dapat terjadi tukar-menukar
pikiran, dan pertimbangan tentangsoal-soal yang penting secara merdeka dan
dengan tidak ada paksaan.Dalam waktu itu, dapat diadakan pemilihan umum secara
merdeka, agarrakyat Indonesia dapat menentukan kedudukannya sendiri di
lapanganpolitik dalam hubungan dengan Negara Indonesia Serikat.”
Pemiluyang dimaksud di sini adalah pemilu untuk menentukan status politikdari
penduduk di setiap wilayah yang mana mekanisme pelaksanaannyaadalah dalam
bentuk plebisit atau referendum. Kutipan dari bagian Cyang berisi 6 Aturan
Tambahan butir 5 dan 6 adalah: “Sesudahditetapkan batas-batas negara-negara
bagian yang dimaksud itu, makaakan diadakan rapat pembentukan undang-undang
dasar menurut carademokrasi, untuk menetapkan konstitusi buat Negara Indonesia
Serikat.Wakil-wakil dari negara-negara bagian akan mewakili seluruh
rakyat(butir 5). Jika ada negara bagian memutuskan tidak akan turut
sertamenandatangani konstitusi tersebut sesuai dengan pasal 3 dan 4
dalampersetujuan Linggarjati, kedua pihak tidak akan keberatan
diadakanperundingan untuk menetapkan perhubungan istimewa dengan
NegaraIndonesia Serikat (butir 6).”
Kutipandari Special Report of United Nations Commission for
IndonesiaS/1417/Add.1, tanggal 14 November 1949 bagian Appendix XI Agreementon
Transitional Measures Artikel 1 dan 2 yang merupakan bagian yangtak terpisahkan
dari dokumen resmi Perjanjian KMB: “Thedivision of the Republic of the United
States of Indonesia intocomponent states shall be established finally by the
ConstituentAssembly in conformity with the provisions of the
ProvisionalConstitution of the Republic of the United States of Indonesia
withthe understanding that a plebiscite will be held among the populationof
territories thereto indicated by the Government of the Republic ofthe United
States of Indonesia upon the recommendation of the UnitedNations Commission for
Indonesia or the other United Nations organreferred to, on the question whether
they shall form a separatecomponent state (article 1). Each component state
shall be given theopportunity to ratify the final constitution. In case a
componentstate does not ratify that Constitution, it will be allowed
tonegotiate about a special relationship towards the Republic of theUnited
States of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands(article 2).”
Terjemahanharafiahnya adalah sebagai berikut: “Pembagian Republik
IndonesiaSerikat ke dalam negara-negara komponen akan ditetapkan pada
akhirnyaoleh Dewan Konstituante sesuai dengan ketentuan dari
KonstitusiSementara Republik Indonesia Serikat dengan pengertian bahwa
sebuahplebisit akan diadakan diantara penduduk dari wilayah-wilayah
yangditunjukkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Serikat atasrekomendasi dari
Komisi PBB untuk Indonesia atau organ PBB lainnyayang dirujuk, terhadap
pertanyaan apakah wilayah-wilayah tersebutakan membentuk sebuah negara komponen
yang terpisah (artikel 1).Setiap negara komponen akan diberikan kesempatan
untuk meratifikasiKonstitusi akhir. Dalam hal negara komponen tidak
meratifikasiKonstitusi tersebut, maka negara komponen tersebut
diperkenankanuntuk bernegosiasi tentang sebuah hubungan istimewa terhadap
RepublikIndonesia Serikat dan Kerajaan Belanda (artikel 2).
Kutipandari Special Report of United Nations Commission for
IndonesiaS/1417/Add.1, tanggal 14 November 1949 bagian Appendix VII Charter
ofthe Transfer of Sovereignty artikel 1 dan 2 menyatakan: “TheKingdom of the
Netherlands unconditionally and irrevocably transferscomplete sovereignty over
Indonesia to the Republic of the UnitedStates of Indonesia as an independent
and sovereign State (article1). The Republic of the United States of Indonesia
accepts saidsovereignty on the basis of the provisions of its Constitution
whichas a draft has been brought to the knowledge of the Kingdom of
theNetherlands (article 2).”
Terjemahanharafiahnya adalah sebagai berikut: “Kerajaan Belanda tanpa syaratdan
tak dapat dicabut kembali menyerahkan kedaulatan yang lengkapatas Indonesia
kepada Republik Indonesia Serikat sebagai sebuahNegara yang merdeka dan
berdaulat (artikel 1). Republik IndonesiaSerikat menerima kedaulatan tersebut
atas dasar ketentuan dariKonstitusinya yang telah dipermaklumkan dalam bentuk
rancangan kepadaKerajaan Belanda (artikel 2).”
Jelasterlihat dalam setiap kutipan di atas bahwa hak menentukan nasibsendiri
dari setiap penduduk di setiap wilayah di nusantara – yangdiakomodasikan ke
dalam negara Republik Indonesia Serikat yang telahdibentuk bersama selaras
dengan fakta kesejarahan nusantara dan jugaselaras dengan prinsip-prinsip hukum
internasional – telahdituliskan secara jelas dan terbuka (explicit) dan
dimasukkan kedalamisi perjanjian. Dengan demikian hak menentukan nasib sendiri
darisetiap penduduk di setiap wilayah nusantara telah menjadi hak yangtidak
dapat disangkal (undeniable right).
BacaJuga 74Tahun, Petani Sopi Belum Merdeka, Apa Kabar Negara ?
Perluditegaskan di sini bahwa dari kutipan-kutipan di atas dapat dipahamibahwa
pelaksanaan dari hak menentukan nasib sendiri tersebut harusmelewati
tahapan-tahapan berikut, yaitu 1). Diadakan pemilu atauplebisit (referendum) di
tiap-tiap wilayah untuk menentukan keinginandari setiap penduduk mengenai
status politik mereka apakah akanmenjadi bagian dari RIS ataukah hendak berdiri
sendiri dan menjalinhubungan istimewa dengan RIS dan Kerajaan Belanda. 2).
Keinginanpenduduk di setiap wilayah kemudian dapat dinyatakan melalui
tindakanmeratifikasi atau menolak untuk meratifikasi Konstitusi
atauUndang-Undang Dasar yang telah disusun.
MengenaiKonstitusi itu sendiri, rancangan finalnya haruslah disusun olehsebuah
Dewan Konstituante. Dan kemudian apabila penduduk suatuwilayah memutuskan untuk
meratifikasi Konstitusi tersebut maka merekadapat melakukannya melalui
perwakilan yang telah ditunjuk. Hanya dansekali lagi hanya dengan cara yang
demokratis dan selaras denganhukum tersebut sajalah maka status politik dari
suatu penduduk akanmendapatkan legitimasinya. Dan bukan hanya itu saja,
Konstitusi yangsudah disusun pun baru bisa sah berlaku hanya apabila
Konstitusitersebut telah diratifikasi oleh wakil dari tiap-tiap penduduk
disetiap wilayah.
Dalamcatatan panjang sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
perubahanstatus politik dari tiap penduduk di tiap wilayah dari
RepublikIndonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak
pernahdilakukan melalui plebisit (referendum). Dan bukan hanya itu,pemberlakuan
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Undang-Undang DasarNKRI tidak pernah dilakukan
melalui mekanisme hukum yang sah, dalampengertian bahwa UUD 1945 tidak pernah
diratifikasi oleh perwakilandari tiap-tiap penduduk di setiap wilayah yang
telah dirubahstatusnya menjadi wilayah NKRI.
FaktaPenyangkalan Soekarno
Segerasetelah penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda kepada
RepublikIndonesia Serikat, Soekarno, yang waktu itu ditunjuk sebagai
PresidenRIS, mulai mempropagandakan bahwa RIS adalah negara boneka
buatanBelanda. Mereka yang mendukung kedaulatan penduduk dan wilayahnyaseperti
Daud Beureuh, Kahar Muzakar, Andi Aziz dan Soumokil kemudiandi tuduh sebagai
pemberontak-pemberontak. Tidak hanya itu, Soekarnopun mulai meleburkan RIS dan
mengubahnya menjadi NKRI melaluikeputusan-keputusan presiden.
Berikutadalah daftar beberapa keputusan presiden tersebut: 1).
KeputusanPresiden RIS No.108/1950, pembubaran daerah bagian Jawa Tengah.
2).Keputusan Presiden RIS No.109/1950, pembubaran negara Jawa Timur.
3).Keputusan Presiden RIS No.110/1950, pembubaran negara Madura. 4).Keputusan
Presiden RIS No.111/1950, pernyataan pemasukan daerahPadang dalam daerah
Sumatera Barat, yang termasuk dalam wilayah RI.5). Keputusan Presiden RIS
No.112/1950, pernyataan daerah Sabangmasuk daerah Aceh, yang termasuk dalam
wilayah RI. Dan masih banyaklagi keputusan-keputusan presiden RIS lainnya yang
dikeluarkan olehSoekarno.
Kesemuanyaitu adalah merupakan tindakan penyangkalan yang paling nyata
dankesewenang-wenangan yang telah dilakukan oleh Soekarno terhadap
hakmenentukan nasib sendiri dari setiap penduduk di tiap wilayahnusantara.
Bahkan pemberlakuan kembali UUD 1945 sebagai dasar negaraadalah dengan melalui
Dekrit Presiden 5 Juli 1956. Hingga saattulisan ini dibuat, meskipun telah
melewati beberapa kali prosesamandemen, namun faktanya adalah UUD 1945 tersebut
belum pernahdiratifikasi oleh perwakilan manapun dari setiap wilayah dan
pendudukdi Indonesia. UUD 1945 adalah satu UUD yang tidak memiliki
legitimasihukum yang penuh.
ReferendumUntuk Nusantara
Melihatkembali kepada fakta sejarah dan fakta hukum yang telah ada, maka
hakmenentukan nasib sendiri atau referendum adalah hak penuh dari
setiappenduduk di wilayah nusantara yang sekarang ini dikuasai oleh
NKRI.Mengapa? Karena hak menentukan nasib sendiri adalah selaras denganfakta
sejarah dan juga selaras dengan bukti-bukti hukum dimana haktersebut dinyatakan
secara terbuka (explicit) di dalam lebih darisatu (1) dokumen hukum perjanjian
internasional.
Olehkarenanya hak menentukan nasib sendiri tersebut tidak dapatdisangkal, tidak
dapat dibatalkan bahkan telah memiliki kekuatanhukum tetap. Yang perlu
dilakukan oleh tiap-tiap penduduk di wilayahyang sekarang ini telah menjadi
NKRI adalah mengklaim kembali hakmenentukan nasib sendiri milik mereka melalui
penyelenggaraanreferendum di wilayah mereka masing-masing, untuk kemudian
melaluiwakil-wakil yang telah mereka pilih dan mereka tunjuk menyatakansecara
terbuka keputusan mereka sendiri mengenai status politik yangmereka kehendaki
kedepannya.
Perluditegaskan di sini bahwa penentuan status politik ini haruslahmenuruti dan
merujuk kepada dokumen-dokumen perjanjian mulai dariProtokol Hoge Veluwe hingga
kepada Perjanjian KMB. Artinya adalahreferendum sepatutnya diadakan untuk
menentukan status masing-masingwilayah di dalam kerangka negara RIS. Mengapa
demikian? Karena isidari setiap perjanjian tersebut adalah merujuk kepada RIS
dan bahwakedaulatan yang utuh telah diberikan oleh Belanda kepada RIS,
bukankepada yang lain.
Olehkarena itu, sesuai dengan bukti-bukti hukum tersebut, maka kedaulatanharus
dikembalikan lagi oleh NKRI kepada RIS dimana pelaksanaannyasepenuhnya dapat
dilakukan melalui sebuah Dewan Konstituante yangdapat dibentuk kemudian.
Satu-satunya wilayah di nusantara yang tidakdapat lagi dimasukkan ke dalam
kerangka RIS adalah Republik MalukuSelatan berdasarkan fakta sejarah bahwa
penduduk wilayah MalukuSelatan telah melaksanakan hak penentuan nasib sendiri
tersebutsecara mandiri dan telah menyatakan status politik mereka sebagaisebuah
negara yang merdeka dan berdaulat penuh melalui proklamasikemerdekaan mereka
pada tanggal 25 April 1950. Sementara penduduk diwilayah Aceh hingga saat ini
masih terus berjuang menegakkan hak dankedaulatan milik mereka.
Referendumbagi nusantara adalah sebuah keharusan. Ini adalah perwujudan
yangpaling hakiki dari hak setiap penduduk di wilayah nusantara,perwujudan dari
pelaksanaan kedaulatan milik mereka yang telahberabad-abad dirampas dari
mereka, dan perwujudan dari demokrasi dankemerdekaan yang sesungguhnya. Marilah
kita bersama-sama dengancara-cara yang demokratis dan mendidik, mendorong
generasi milenialuntuk berani melihat kepada sejarah kelam bangsa mereka
sendiri dandengan penuh kepercayaan diri tanpa ragu dan enggan
menguraikankembali benang sejarah yang kusut. Marilah kita wujudkan
referendumtanpa melalui aksi-aksi kekerasan, melainkan melalui
ruang-ruangdiskusi yang kritis dan mendidik untuk kita bersama-sama
merumuskanmekanisme terbaik bagi tegaknya keadilan dan kesejahteraan
bagiseluruh rakyat.
Penulisadalah Menteri Luar Negeri Republik Maluku Selatan (RMS) diPengasingan
Sharethis:
#yiv0570765176 #yiv0570765176 -- #yiv0570765176ygrp-mkp {border:1px solid
#d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 0;padding:0 10px;}#yiv0570765176
#yiv0570765176ygrp-mkp hr {border:1px solid #d8d8d8;}#yiv0570765176
#yiv0570765176ygrp-mkp #yiv0570765176hd
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px
0;}#yiv0570765176 #yiv0570765176ygrp-mkp #yiv0570765176ads
{margin-bottom:10px;}#yiv0570765176 #yiv0570765176ygrp-mkp .yiv0570765176ad
{padding:0 0;}#yiv0570765176 #yiv0570765176ygrp-mkp .yiv0570765176ad p
{margin:0;}#yiv0570765176 #yiv0570765176ygrp-mkp .yiv0570765176ad a
{color:#0000ff;text-decoration:none;}#yiv0570765176 #yiv0570765176ygrp-sponsor
#yiv0570765176ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv0570765176
#yiv0570765176ygrp-sponsor #yiv0570765176ygrp-lc #yiv0570765176hd {margin:10px
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv0570765176
#yiv0570765176ygrp-sponsor #yiv0570765176ygrp-lc .yiv0570765176ad
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv0570765176 #yiv0570765176actions
{font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv0570765176
#yiv0570765176activity
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv0570765176
#yiv0570765176activity span {font-weight:700;}#yiv0570765176
#yiv0570765176activity span:first-child
{text-transform:uppercase;}#yiv0570765176 #yiv0570765176activity span a
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv0570765176 #yiv0570765176activity span
span {color:#ff7900;}#yiv0570765176 #yiv0570765176activity span
.yiv0570765176underline {text-decoration:underline;}#yiv0570765176
.yiv0570765176attach
{clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px
0;width:400px;}#yiv0570765176 .yiv0570765176attach div a
{text-decoration:none;}#yiv0570765176 .yiv0570765176attach img
{border:none;padding-right:5px;}#yiv0570765176 .yiv0570765176attach label
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv0570765176 .yiv0570765176attach label a
{text-decoration:none;}#yiv0570765176 blockquote {margin:0 0 0
4px;}#yiv0570765176 .yiv0570765176bold
{font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv0570765176
.yiv0570765176bold a {text-decoration:none;}#yiv0570765176 dd.yiv0570765176last
p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv0570765176 dd.yiv0570765176last p
span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv0570765176
dd.yiv0570765176last p span.yiv0570765176yshortcuts
{margin-right:0;}#yiv0570765176 div.yiv0570765176attach-table div div a
{text-decoration:none;}#yiv0570765176 div.yiv0570765176attach-table
{width:400px;}#yiv0570765176 div.yiv0570765176file-title a, #yiv0570765176
div.yiv0570765176file-title a:active, #yiv0570765176
div.yiv0570765176file-title a:hover, #yiv0570765176 div.yiv0570765176file-title
a:visited {text-decoration:none;}#yiv0570765176 div.yiv0570765176photo-title a,
#yiv0570765176 div.yiv0570765176photo-title a:active, #yiv0570765176
div.yiv0570765176photo-title a:hover, #yiv0570765176
div.yiv0570765176photo-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv0570765176
div#yiv0570765176ygrp-mlmsg #yiv0570765176ygrp-msg p a
span.yiv0570765176yshortcuts
{font-family:Verdana;font-size:10px;font-weight:normal;}#yiv0570765176
.yiv0570765176green {color:#628c2a;}#yiv0570765176 .yiv0570765176MsoNormal
{margin:0 0 0 0;}#yiv0570765176 o {font-size:0;}#yiv0570765176
#yiv0570765176photos div {float:left;width:72px;}#yiv0570765176
#yiv0570765176photos div div {border:1px solid
#666666;min-height:62px;overflow:hidden;width:62px;}#yiv0570765176
#yiv0570765176photos div label
{color:#666666;font-size:10px;overflow:hidden;text-align:center;white-space:nowrap;width:64px;}#yiv0570765176
#yiv0570765176reco-category {font-size:77%;}#yiv0570765176
#yiv0570765176reco-desc {font-size:77%;}#yiv0570765176 .yiv0570765176replbq
{margin:4px;}#yiv0570765176 #yiv0570765176ygrp-actbar div a:first-child
{margin-right:2px;padding-right:5px;}#yiv0570765176 #yiv0570765176ygrp-mlmsg
{font-size:13px;font-family:Arial, helvetica, clean, sans-serif;}#yiv0570765176
#yiv0570765176ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}#yiv0570765176
#yiv0570765176ygrp-mlmsg select, #yiv0570765176 input, #yiv0570765176 textarea
{font:99% Arial, Helvetica, clean, sans-serif;}#yiv0570765176
#yiv0570765176ygrp-mlmsg pre, #yiv0570765176 code {font:115%
monospace;}#yiv0570765176 #yiv0570765176ygrp-mlmsg *
{line-height:1.22em;}#yiv0570765176 #yiv0570765176ygrp-mlmsg #yiv0570765176logo
{padding-bottom:10px;}#yiv0570765176 #yiv0570765176ygrp-msg p a
{font-family:Verdana;}#yiv0570765176 #yiv0570765176ygrp-msg
p#yiv0570765176attach-count span {color:#1E66AE;font-weight:700;}#yiv0570765176
#yiv0570765176ygrp-reco #yiv0570765176reco-head
{color:#ff7900;font-weight:700;}#yiv0570765176 #yiv0570765176ygrp-reco
{margin-bottom:20px;padding:0px;}#yiv0570765176 #yiv0570765176ygrp-sponsor
#yiv0570765176ov li a {font-size:130%;text-decoration:none;}#yiv0570765176
#yiv0570765176ygrp-sponsor #yiv0570765176ov li
{font-size:77%;list-style-type:square;padding:6px 0;}#yiv0570765176
#yiv0570765176ygrp-sponsor #yiv0570765176ov ul {margin:0;padding:0 0 0
8px;}#yiv0570765176 #yiv0570765176ygrp-text
{font-family:Georgia;}#yiv0570765176 #yiv0570765176ygrp-text p {margin:0 0 1em
0;}#yiv0570765176 #yiv0570765176ygrp-text tt {font-size:120%;}#yiv0570765176
#yiv0570765176ygrp-vital ul li:last-child {border-right:none
!important;}#yiv0570765176