Saya baru baca sepintas saja tulisan sang menteri LN RMS...Jadi ini cuma 
reaksi cepat dan instan....Bagi saya isi tulisan ini logis dari titik tolak 
seorang separatis pro kolonial!   Yand dijadikan landasan analisanya adalah 
perjanjian, konferensi dan lain sebagainya yang dilahirkan oleh kaum imperialis 
dan kolonialis yang memang tidak ingin Indonesia exist!!! Ya pastilah, bagi dia 
tidak ada Nation Building....tidak ada pergerakan kemerdekaan nasional....Bagi 
sang Menteri, RIS adalah yang paling ideaaaal!!! Ya jelas, wong itu ciptaannya 
Belanda!!!  Ini celotehnya seorang separatis.. 
    On Sunday, September 8, 2019, 01:46:40 PM GMT+2, Sunny ambon 
[email protected] [GELORA45] <[email protected]> wrote:  
 
     

 












https://tabaos.id/referendum-untuk-nusantara-menemukan-kembali-fakta-sejarah-yang-dihilangkan-dan-dilupakan/







ReferendumUntuk Nusantara: Menemukan Kembali Fakta Sejarah yang Dihilangkan 
danDilupakan

By

 Redaksi

02/09/2019

UmarSanti, adalah Menteri Luar Negeri Republik Maluku Selatan (RMS) 
diPengasingan (kiri), saat bertemu dengan Presiden Vanuatu, Tallis ObebMoses 
(kanan).

Oleh: Umar Santi

“Darisejarah kita belajar bahwa umat manusia tidak belajar darisejarah.” – Hegel

TABAOS.ID,-Masa-masa yang penuh pergolakan, diwarnai dengan  kisahjatuh dan 
bangunnya kehidupan suatu bangsa, selalu memenuhicatatan sejarah dari suatu 
bangsa di setiap zaman.

Masaitu akan membangkitkan emosi dari para pelaku dan juga generasi berikutnya 
yang membaca catatan sejarah. Catatan sejarahdari masa itu biasanya dipenuhi 
dengan kisah penindasan dan berbagai upaya untuk mengakhiri penindasan 
tersebut. Itulahsebabnya,  Karl Marx (1818-1883), murid dari filsuf 
besarJerman, Hegel (1770-1831), menyimpulkan dalam tesisnya bahwa “sejarahumat 
manusia adalah sejarah penindasan.” Dan yang sangatmenyedihkan adalah umat 
manusia tidak pernah belajar dari sejarah.Mengapa demikian? Karena sejarah 
selalu ditulis oleh mereka yangmenang. Dan mereka yang menang tidak selamanya 
ada di pihak yangditindas.

Seringkalisejarah kita ditulis si penindas. Bagaimanakah kita bisamengetahui 
bilamana suatu catatan sejarah itu ditulis oleh sipenindas ataukah ditulis yang 
ditindas?. Mudah saja, yaitu denganmemperhadapkan catatan sejarah tersebut 
dengan fakta-fakta yang adapada saat peristiwa yang dicatat tersebut terjadi.

FaktaSejarah Nusantara

Padatanggal 2 April 1595 empat buah kapal milik Belanda yang dipimpinoleh 
Cornelis de Houtman berangkat dari Amsterdam menuju Banten yangberdasarkan 
informasi dari para pedagang Portugis dikatakan Bantenpada masa itu adalah 
tempat dimana mereka bisa memperolehrempah-rempah. Pada tanggal 27 Juni 1596, 
pelayaran ekspedisiCornelis de Houtman tiba di Banten. Pada tahun 1598 raja 
Spanyol yangtelah melakukan penyatuan politik dengan Portugal melalui 
pernikahankeluarga kerajaan melakukan embargo perdagangan terhadap 
kerajaanBelanda yang memaksa Belanda untuk memiliki jalur perdagangan 
sendirisehingga Belanda bisa mendapatkan rempah-rempah langsung darisumbernya.

Padatahun 1599, sisa-sisa awak ekspedisi pelayaran Cornelis de Houtmantiba 
kembali di Belanda untuk melaporkan hasil ekspedisi mereka sertajalur pelayaran 
yang telah mereka temukan. Cornelis de Houtmansendiri tidak pernah kembali ke 
Belanda karena terbunuh dalampertempuran melawan pasukan Aceh Inong Balee yang 
dipimpin Malahayatipada tanggal 11 September 1599.

Dibulan Februari 1605, Steven van der Hagen, seorang admiral perusahaandagang 
Belanda VOC berhasil menaklukkan Portugis dan merebut BentengVictoria yang 
dibangun Portugis di Pulau Ambon, Maluku. Peristiwa inimenandai rangkaian kisah 
penaklukan dan penguasaan Belanda terhadappenduduk dan wilayah yang terdapat di 
kepulauan Nusantara yangmerentang hingga berakhirnya perang dunia ke-II di 
tahun 1945.

Adalahfakta sejarah, Belanda menaklukkan berbagai wilayah di kepulauannusantara 
dan merampas kedaulatan atas setiap wilayah tersebut bukandari kerajaan 
Sriwijaya, bukan dari kerajaan Majapahit dan terlebihlagi bukan dari Negara 
Kesatuan Republik Indonesia. Fakta sejarahmenunjukkan, kedaulatan pertama kali 
telah dirampas Belanda daritangan rakyat di Maluku kemudian berturut-turut dari 
tangan rakyat diBanten dan di Jawa, di Sumatera, di Kalimantan dan di Sulawesi.

Merupakanfakta sejarah,  bahwa rakyat di tiap wilayah tersebut adalahrakyat 
yang merdeka secara politik (memiliki struktur pemerintahanmasing-masing) dan 
memiliki otonomi di bidang ekonomi yang tidakberasal dari satu pemerintahan 
hirarkis di atas mereka. Artinyamereka dapat melakukan perdagangan secara bebas 
dengan pihak manapunsesuai dengan keinginan masing-masing. Singkat kata, setiap 
rakyatdan wilayah di kepulauan nusantara pada waktu itu adalah 
merupakannegara-negara berbentuk kesultanan (Kesultanan Aceh, 
KesultananMakassar, Kesultanan Ternate dan Tidore, dsb) atau wwilayah 
merdeka(free States) seperti kepulauan Sunda Kecil, kepulauan 
Ambon-Lease,kepulauan Banda dan Tanimbar, dan wilayah-wilayah lain di 
Kalimantan.

Dibelahan dunia yang berbeda seperti di Brunei Darussalam ataupun ArabSaudi, 
kesultanan adalah merupakan bentuk suatu negara ataupemerintahan. Hanya di 
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sajaditemukan seperti Kesultanan Solo, 
Kesultanan Yogyakarta, KesultananTernate dan Kesultanan Tidore dianggap sebagai 
bukan negara.

Wilayahyang dahulunya bersifat otonom dan memiliki struktur 
pemerintahanmasing-masing seperti di Kepulauan Ambon-Lease dianggap 
sebagaiwilayah bukan negara. Padahal kalau berkaca pada ilmu politik 
danpemerintahan yang diterima dunia modern pada umumnya, wilayahtersebut tidak 
ada bedanya dengan polis di zaman Yunani purba dahulukala. Artinya 
wilayah-wilayah tersebut adalah wilayah yang merdekadan berdaulat dan dihuni 
penduduk atau masyarakat yang juga merdekadan berdaulat.

Apapunpenafsirannya namun fakta kesejarahannya tetap sama. Yaitu 
bahwakedaulatan atas setiap wilayah di kepulauan nusantara telah 
dirampasBelanda bukan dari kerajaan Sriwijaya, bukan dari kerajaan Majapahitdan 
jelas sangat tidak bisa dipungkiri bukan pula dari NegaraKesatuan Republik 
Indonesia. Melainkan dari setiap kesultanan danwilayah otonom yang dalam kajian 
ilmu politik dan ketatanegaraan didunia manapun kecuali di Indonesia merupakan 
negara dengansendirinya.

Mengapademikian? Karena setiap wilayah tersebut memiliki batas wilayah 
yangjelas, memiliki rakyat dan memiliki struktur pemerintahan yang diakuidan 
ditaati oleh rakyatnya (struktur pemerintahan tradisionil danadat) dan mereka 
diakui oleh negara atau kerajaan ataukesultanan-kesultanan lain di luar 
nusantara yang dibuktikan denganadanya aktivitas perdagangan yang bebas di 
antara mereka. Ingatlahbahwa syarat berdirinya suatu negara adalah harus ada 
wilayah, adarakyat, ada pemerintahan yang diakui oleh rakyat di wilayah 
tersebut,dan ada pengakuan dari pihak asing yang dibuktikan melalui 
hubungandiplomatik dan perdagangan dengan pihak asing tersebut. Setiapwilayah 
di nusantara pada masa itu jelas-jelas telah memenuhipersyaratan tersebut.

FaktaPrinsip Hukum Internasional

Segerasetelah berakhirnya perang dunia ke-II, dunia internasional sepakatbahwa 
adalah hak setiap bangsa untuk hidup di alam kemerdekaan. Olehkarena semua 
wilayah jajahan (koloni) di Asia, Afrika dan AmerikaLatin harus dimerdekakan 
dan kedaulatan penduduk di setiap wilayahjajahan tersebut harus dikembalikan 
kepada mereka. Prinsip-prinsiphukum internasional yang disepakati dan dijadikan 
landasan bagiproses dekolonisasi dan penyerahan kembali kedaulatan adalah 
tidakakan diadakannya penukaran wilayah yang bertentangan dengan kemauanyang 
dengan bebas dinyatakan oleh rakyat yang bersangkutan (yangmendiami wilayah 
tersebut), menghormati hak semua bangsa (rakyat)untuk memilih bentuk 
pemerintahan di bawah mana mereka akan hidup danmereka menghendaki agar hak-hak 
kedaulatan dan memiliki pemerintahansendiri dikembalikan kepada mereka dari 
siapa hak-hak ini telahdiambil (direbut) dengan paksaan.

BacaJuga  SatuLagi Pemain Muda Maluku Dipanggil Pelatih Timnas U-22

Keduaprinsip ini dituangkan dalam butir kedua dan ketiga dari PaktaAtlantik 
(Atlantic Charter) yang ditandatangani pada tanggal 14Agustus 1941. Kedua 
prinsip tersebut selaras dengan pernyataanPresiden AS Woodrow Wilson bahwa 
“setiap penyelesaian sengketaterhadap suatu wilayah…haruslah dibuat berdasarkan 
kepentingan daripopulasi yang bersangkutan. Hak menentukan nasib 
sendiri…adalahsebuah keharusan dari prinsip tindakan yang bilamana diabaikan 
olehpara pemimpin akan membawa bencana atas diri mereka. Rakyat tidaklahuntuk 
dipertukarkan dari satu kedaulatan ke kedaulatan yang lain,seolah-olah mereka 
adalah hewan ternak atau bidak-bidak dalam sebuahpermainan catur.”

Berdasarkankedua prinsip hukum internasional di atas sebagai asas 
pedomanpengembalian kembali kedaulatan kepada mereka yang berhak makadimulailah 
rangkaian perundingan antara pihak pemerintah kerajaanBelanda dan pihak 
Republik Indonesia. Sesuai dengan fakta kesejarahanbahwa kedaulatan atas 
wilayah di nusantara telah diambil oleh Belandadari penduduk di masing-masing 
wilayah, juga selaras dengan duaprinsip hukum di atas, maka tuntutan dari 
delegasi RI kepada Belandauntuk adanya sebuah pengakuan kedaulatan NKRI hasil 
proklamasi 17Agustus 1945 atas seluruh wilayah bekas Hindia Belanda tidaklah 
dapatdipenuhi.

Selainitu perlu ditambahkan bahwa proklamasi 17 Agustus 1945 tersebutadalah 
cacat demi hukum. Karena proklamasi sejatinya harus merupakanpernyataan 
kehendak seluruh rakyat yang ada di tiap wilayah bekasjajahan Hindia Belanda. 
Namun dalam kenyataannya proklamasi 17Agustus 1945 bukanlah merupakan hasil 
dari keputusan yangdimusyawarahkan bersama dan diambil oleh wakil dari 
tiap-tiap wilayahyang ada di nusantara atau bekas jajahan Hindia Belanda.

Yanghadir dalam perumusan dan pembacaan naskah proklamasi tersebuthanyalah 
perwakilan dari Jawa dan Sumatera. Otomatis wilayah di luarJawa dan Sumatera 
tidak terwakili di dalam proklamasi tersebut.Faktor lain yang juga membuat 
naskah proklamasi 17 Agustus 1945 itucacat hukum adalah pernyataan “kami bangsa 
Indonesia…”.Mengapa? Karena kembali faktanya adalah bangsa Indonesia 
tersebuttidak pernah ada dan bahwa Belanda tidak pernah mengambil 
kedaulatanatas seluruh wilayah di Nusantara dari satu bangsa yang 
namanyaIndonesia.

Artinyaadalah subyek hukum atau pelaku hukum yang disebutkan di dalam 
naskahproklamasi 17 Agustus 1945 yang dinamakan sebagai bangsa 
Indonesiatersebut secara hukum tidaklah eksis. Kalau subyek hukumnya tidakeksis 
maka dokumen tersebut dengan sendirinya tidak memiliki kekuatanhukum. 
Sebagaimana yang pernah dinyatakan oleh Benedict Enderson,Indonesia hanyalah 
sebatas komunitas terbayang, sebuah hasil rekayasaimajinasi para penggagasnya, 
sebuah kisah fiktif terbesar di abadke-XX.

Dalamberbagai perundingan yang berlangsung antara perwakilan dari pihakRI, dari 
pihak yang tidak terwakili dalam proklamasi 17 Agustus 1945dan dari pihak 
Belanda dirumuskanlah butir-butir penting kesepakatanyang menentukan mekanisme 
penyerahan kembali kedaulatan (transfer ofsovereignty) dari pemerintah Belanda 
kepada setiap penduduk di tiapwilayah nusantara.

Butir-butirkesepakatan tersebut dilandaskan pada 12 dokumen hukum, antara 
lain:Atlantic Charter pasal 1, 2 dan 3 yang sudah disebutkan diatas;Piagam PBB 
pasal 1 ayat (2), pasal 2 ayat (7), pasal 12, dan pasal102; Protokol Pertemuan 
Hoge Veluwe tanggal 29 April 1946; ResolusiMalino tanggal 24 Juli 1946; Dekrit 
Letnan Gubernur Jendral HindiaBelanda No.86 tanggal 20 Agustus 1946; Muktamar 
Denpasar pasal 5tanggal 7 Desember 1946; Perjanjian Linggarjati pasal 3, 4 dan 
5tanggal 23 Maret 1947; Perjanjian Renville di ayat-ayat tambahan 2,3, 6 dan 11 
tanggal 17 Januari 1948; Resolusi Dewan Keamanan PBBpasal VI paragraf IV 
tanggal 28 Januari 1949; Petunjuk Resolusi (PBB)tanggal 23 Maret 1949; 
Perjanjian Roem-van Royen tanggal 7 Mei 1949;dan Perjanjian Konferensi Meja 
Bundar tanggal 2 November 1949 denganPerjanjian Transisinya pasal 2 ayat (1) 
dan (2).

Berdasarkankebiasaan hukum antar bangsa-bangsa, prinsip hak menentukan 
nasibsendiri (right of self-determination) secara umum diterima sebagaisebuah 
prinsip hukum internasional, dan menurut peraturan hukum antarbangsa hak 
menentukan nasib sendiri tersebut akan menjadi hak yangtak dapat disangkal 
(undeniable right) selekasnya hak tersebut secaraterbuka (explicit) dimasukkan 
di dalam isi persetujuan atauperjanjian. Sebagai peraturannya maka persetujuan 
atau perjanjiantersebut, apakah mereka merupakan persetujuan atau perjanjian 
damaiataukah bukan, menciptakan sebuah situasi baru terhadap statuspolitik dari 
pihak-pihak yang disebutkan dalam isi persetujuan atauperjanjian tersebut.

Berdasarkanketentuan di atas maka berikut adalah beberapa pembuktian 
secarahukum bahwa hak untuk menentukan nasib sendiri telah diberikan 
kepadapenduduk di setiap wilayah yang ada di nusantara dan bahwa haktersebut 
telah secara nyata dan terbuka dicantumkan di dalam isi darisetiap persetujuan 
atau perjanjian yang telah dibuat dalam rangkapenyerahan kembali kedaulatan 
kepada tiap-tiap penduduk dan wilayahsesuai dengan keinginan mereka 
masing-masing.

Kutipandari Konsep Protokol Pertemuan Hoge Veluwe tanggal 29 April 1946paragraf 
1 dan 2: “…Pada pembicaraan tersebut oleh pihakIndonesia senantiasa dinyatakan 
bahwa Republik Indonesia yangdiproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 
menggambarkan keinginanyang mendalam dari suatu ekspresi kebangsaan dan 
kemerdekaan dariseluruh Indonesia (bagian akhir dari paragraf 1). Yang 
menjadipertanyaan sekarang sampai di mana Republik Indonesia didaerah-daerah di 
luar Jawa juga mengandung makna seperti disebutkandi muka.

Halini hanya dapat ditentukan oleh suatu pernyataan yang bebas 
daribagian-bagian lain Indonesia (paragraf 2).” Butir 8 dari ProtokolPertemuan 
Hoge Veluwe juga menegaskan bahwa “apabila suatu daerahmelalui pernyataan 
perwakilannya masih mempunyai keberatan terhadapmasuknya tak bersyarat ke dalam 
negara merdeka itu untuk daerah yangbersangkutan, untuk sementara waktu akan 
diberikan kedudukan istimewadalam negara Indonesia merdeka yang akan dibentuk.”

BacaJuga  DiskriminasiPolitik Dampak Dari Sistem Pemilu

Kutipandari Muktamar Denpasar tanggal 7-24 Desember 1946, pasal 5 ayat 1 dan2: 
“Negara memperkenankan kepada kelompok-kelompok rakyat untukmenentukan nasib 
sendiri melalui saluran demokratis dan berdasarkanperaturan yang disusun oleh 
Mahkota Belanda dengan permufakatandengan negara dan kepada kelompok-kelompok 
tersebut yang tetap beradadi wilayah Negara Indonesia Timur diberikan kebebasan 
untuk hidupsesuai dengan kepribadian masing-masing, dalam hal ini termasuk 
jugamengurus rumah tangga sendiri (ayat 1). Dalam tindakan yang akandiambil 
untuk membagi-bagi wilayah negara dalam daerah-daerah otonomharus dipergunakan 
sebagai pedoman keinginan penduduk yangbersangkutan, hal ini merupakan suatu 
unsur terpenting.

Kutipandari Perjanjian Renville tanggal 17 Januari 1948 bagian B yang berisi12 
Dasar Persetujuan Politik Renville butir 6: “Bahwa akan diadakanplebisit 
sesudah waktu yang tidak kurang dari enam bulan dan tidaklebih dari satu tahun, 
setelah ditandatangani perjanjian, dalam waktumana dapat terjadi tukar-menukar 
pikiran, dan pertimbangan tentangsoal-soal yang penting secara merdeka dan 
dengan tidak ada paksaan.Dalam waktu itu, dapat diadakan pemilihan umum secara 
merdeka, agarrakyat Indonesia dapat menentukan kedudukannya sendiri di 
lapanganpolitik dalam hubungan dengan Negara Indonesia Serikat.”

Pemiluyang dimaksud di sini adalah pemilu untuk menentukan status politikdari 
penduduk di setiap wilayah yang mana mekanisme pelaksanaannyaadalah dalam 
bentuk plebisit atau referendum. Kutipan dari bagian Cyang berisi 6 Aturan 
Tambahan butir 5 dan 6 adalah: “Sesudahditetapkan batas-batas negara-negara 
bagian yang dimaksud itu, makaakan diadakan rapat pembentukan undang-undang 
dasar menurut carademokrasi, untuk menetapkan konstitusi buat Negara Indonesia 
Serikat.Wakil-wakil dari negara-negara bagian akan mewakili seluruh 
rakyat(butir 5). Jika ada negara bagian memutuskan tidak akan turut 
sertamenandatangani konstitusi tersebut sesuai dengan pasal 3 dan 4 
dalampersetujuan Linggarjati, kedua pihak tidak akan keberatan 
diadakanperundingan untuk menetapkan perhubungan istimewa dengan 
NegaraIndonesia Serikat (butir 6).”

Kutipandari Special Report of United Nations Commission for 
IndonesiaS/1417/Add.1, tanggal 14 November 1949 bagian Appendix XI Agreementon 
Transitional Measures Artikel 1 dan 2 yang merupakan bagian yangtak terpisahkan 
dari dokumen resmi Perjanjian KMB: “Thedivision of the Republic of the United 
States of Indonesia intocomponent states shall be established finally by the 
ConstituentAssembly in conformity with the provisions of the 
ProvisionalConstitution of the Republic of the United States of Indonesia 
withthe understanding that a plebiscite will be held among the populationof 
territories thereto indicated by the Government of the Republic ofthe United 
States of Indonesia upon the recommendation of the UnitedNations Commission for 
Indonesia or the other United Nations organreferred to, on the question whether 
they shall form a separatecomponent state (article 1). Each component state 
shall be given theopportunity to ratify the final constitution. In case a 
componentstate does not ratify that Constitution, it will be allowed 
tonegotiate about a special relationship towards the Republic of theUnited 
States of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands(article 2).”

Terjemahanharafiahnya adalah sebagai berikut: “Pembagian Republik 
IndonesiaSerikat ke dalam negara-negara komponen akan ditetapkan pada 
akhirnyaoleh Dewan Konstituante sesuai dengan ketentuan dari 
KonstitusiSementara Republik Indonesia Serikat dengan pengertian bahwa 
sebuahplebisit akan diadakan diantara penduduk dari wilayah-wilayah 
yangditunjukkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Serikat atasrekomendasi dari 
Komisi PBB untuk Indonesia atau organ PBB lainnyayang dirujuk, terhadap 
pertanyaan apakah wilayah-wilayah tersebutakan membentuk sebuah negara komponen 
yang terpisah (artikel 1).Setiap negara komponen akan diberikan kesempatan 
untuk meratifikasiKonstitusi akhir. Dalam hal negara komponen tidak 
meratifikasiKonstitusi tersebut, maka negara komponen tersebut 
diperkenankanuntuk bernegosiasi tentang sebuah hubungan istimewa terhadap 
RepublikIndonesia Serikat dan Kerajaan Belanda (artikel 2).

Kutipandari Special Report of United Nations Commission for 
IndonesiaS/1417/Add.1, tanggal 14 November 1949 bagian Appendix VII Charter 
ofthe Transfer of Sovereignty artikel 1 dan 2 menyatakan: “TheKingdom of the 
Netherlands unconditionally and irrevocably transferscomplete sovereignty over 
Indonesia to the Republic of the UnitedStates of Indonesia as an independent 
and sovereign State (article1). The Republic of the United States of Indonesia 
accepts saidsovereignty on the basis of the provisions of its Constitution 
whichas a draft has been brought to the knowledge of the Kingdom of 
theNetherlands (article 2).”

Terjemahanharafiahnya adalah sebagai berikut: “Kerajaan Belanda tanpa syaratdan 
tak dapat dicabut kembali menyerahkan kedaulatan yang lengkapatas Indonesia 
kepada Republik Indonesia Serikat sebagai sebuahNegara yang merdeka dan 
berdaulat (artikel 1). Republik IndonesiaSerikat menerima kedaulatan tersebut 
atas dasar ketentuan dariKonstitusinya yang telah dipermaklumkan dalam bentuk 
rancangan kepadaKerajaan Belanda (artikel 2).”

Jelasterlihat dalam setiap kutipan di atas bahwa hak menentukan nasibsendiri 
dari setiap penduduk di setiap wilayah di nusantara – yangdiakomodasikan ke 
dalam negara Republik Indonesia Serikat yang telahdibentuk bersama selaras 
dengan fakta kesejarahan nusantara dan jugaselaras dengan prinsip-prinsip hukum 
internasional – telahdituliskan secara jelas dan terbuka (explicit) dan 
dimasukkan kedalamisi perjanjian. Dengan demikian hak menentukan nasib sendiri 
darisetiap penduduk di setiap wilayah nusantara telah menjadi hak yangtidak 
dapat disangkal (undeniable right).

BacaJuga  74Tahun, Petani Sopi Belum Merdeka, Apa Kabar Negara ?

Perluditegaskan di sini bahwa dari kutipan-kutipan di atas dapat dipahamibahwa 
pelaksanaan dari hak menentukan nasib sendiri tersebut harusmelewati 
tahapan-tahapan berikut, yaitu 1). Diadakan pemilu atauplebisit (referendum) di 
tiap-tiap wilayah untuk menentukan keinginandari setiap penduduk mengenai 
status politik mereka apakah akanmenjadi bagian dari RIS ataukah hendak berdiri 
sendiri dan menjalinhubungan istimewa dengan RIS dan Kerajaan Belanda. 2). 
Keinginanpenduduk di setiap wilayah kemudian dapat dinyatakan melalui 
tindakanmeratifikasi atau menolak untuk meratifikasi Konstitusi 
atauUndang-Undang Dasar yang telah disusun.

MengenaiKonstitusi itu sendiri, rancangan finalnya haruslah disusun olehsebuah 
Dewan Konstituante. Dan kemudian apabila penduduk suatuwilayah memutuskan untuk 
meratifikasi Konstitusi tersebut maka merekadapat melakukannya melalui 
perwakilan yang telah ditunjuk. Hanya dansekali lagi hanya dengan cara yang 
demokratis dan selaras denganhukum tersebut sajalah maka status politik dari 
suatu penduduk akanmendapatkan legitimasinya. Dan bukan hanya itu saja, 
Konstitusi yangsudah disusun pun baru bisa sah berlaku hanya apabila 
Konstitusitersebut telah diratifikasi oleh wakil dari tiap-tiap penduduk 
disetiap wilayah.

Dalamcatatan panjang sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia, 
perubahanstatus politik dari tiap penduduk di tiap wilayah dari 
RepublikIndonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak 
pernahdilakukan melalui plebisit (referendum). Dan bukan hanya itu,pemberlakuan 
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Undang-Undang DasarNKRI tidak pernah dilakukan 
melalui mekanisme hukum yang sah, dalampengertian bahwa UUD 1945 tidak pernah 
diratifikasi oleh perwakilandari tiap-tiap penduduk di setiap wilayah yang 
telah dirubahstatusnya menjadi wilayah NKRI.

FaktaPenyangkalan Soekarno

Segerasetelah penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda kepada 
RepublikIndonesia Serikat, Soekarno, yang waktu itu ditunjuk sebagai 
PresidenRIS, mulai mempropagandakan bahwa RIS adalah negara boneka 
buatanBelanda. Mereka yang mendukung kedaulatan penduduk dan wilayahnyaseperti 
Daud Beureuh, Kahar Muzakar, Andi Aziz dan Soumokil kemudiandi tuduh sebagai 
pemberontak-pemberontak. Tidak hanya itu, Soekarnopun mulai meleburkan RIS dan 
mengubahnya menjadi NKRI melaluikeputusan-keputusan presiden.

Berikutadalah daftar beberapa keputusan presiden tersebut: 1). 
KeputusanPresiden RIS No.108/1950, pembubaran daerah bagian Jawa Tengah. 
2).Keputusan Presiden RIS No.109/1950, pembubaran negara Jawa Timur. 
3).Keputusan Presiden RIS No.110/1950, pembubaran negara Madura. 4).Keputusan 
Presiden RIS No.111/1950, pernyataan pemasukan daerahPadang dalam daerah 
Sumatera Barat, yang termasuk dalam wilayah RI.5). Keputusan Presiden RIS 
No.112/1950, pernyataan daerah Sabangmasuk daerah Aceh, yang termasuk dalam 
wilayah RI. Dan masih banyaklagi keputusan-keputusan presiden RIS lainnya yang 
dikeluarkan olehSoekarno.

Kesemuanyaitu adalah merupakan tindakan penyangkalan yang paling nyata 
dankesewenang-wenangan yang telah dilakukan oleh Soekarno terhadap 
hakmenentukan nasib sendiri dari setiap penduduk di tiap wilayahnusantara. 
Bahkan pemberlakuan kembali UUD 1945 sebagai dasar negaraadalah dengan melalui 
Dekrit Presiden 5 Juli 1956. Hingga saattulisan ini dibuat, meskipun telah 
melewati beberapa kali prosesamandemen, namun faktanya adalah UUD 1945 tersebut 
belum pernahdiratifikasi oleh perwakilan manapun dari setiap wilayah dan 
pendudukdi Indonesia. UUD 1945 adalah satu UUD yang tidak memiliki 
legitimasihukum yang penuh.

ReferendumUntuk Nusantara

Melihatkembali kepada fakta sejarah dan fakta hukum yang telah ada, maka 
hakmenentukan nasib sendiri atau referendum adalah hak penuh dari 
setiappenduduk di wilayah nusantara yang sekarang ini dikuasai oleh 
NKRI.Mengapa? Karena hak menentukan nasib sendiri adalah selaras denganfakta 
sejarah dan juga selaras dengan bukti-bukti hukum dimana haktersebut dinyatakan 
secara terbuka (explicit) di dalam lebih darisatu (1) dokumen hukum perjanjian 
internasional.

Olehkarenanya hak menentukan nasib sendiri tersebut tidak dapatdisangkal, tidak 
dapat dibatalkan bahkan telah memiliki kekuatanhukum tetap. Yang perlu 
dilakukan oleh tiap-tiap penduduk di wilayahyang sekarang ini telah menjadi 
NKRI adalah mengklaim kembali hakmenentukan nasib sendiri milik mereka melalui 
penyelenggaraanreferendum di wilayah mereka masing-masing, untuk kemudian 
melaluiwakil-wakil yang telah mereka pilih dan mereka tunjuk menyatakansecara 
terbuka keputusan mereka sendiri mengenai status politik yangmereka kehendaki 
kedepannya.

Perluditegaskan di sini bahwa penentuan status politik ini haruslahmenuruti dan 
merujuk kepada dokumen-dokumen perjanjian mulai dariProtokol Hoge Veluwe hingga 
kepada Perjanjian KMB. Artinya adalahreferendum sepatutnya diadakan untuk 
menentukan status masing-masingwilayah di dalam kerangka negara RIS. Mengapa 
demikian? Karena isidari setiap perjanjian tersebut adalah merujuk kepada RIS 
dan bahwakedaulatan yang utuh telah diberikan oleh Belanda kepada RIS, 
bukankepada yang lain.

Olehkarena itu, sesuai dengan bukti-bukti hukum tersebut, maka kedaulatanharus 
dikembalikan lagi oleh NKRI kepada RIS dimana pelaksanaannyasepenuhnya dapat 
dilakukan melalui sebuah Dewan Konstituante yangdapat dibentuk kemudian. 
Satu-satunya wilayah di nusantara yang tidakdapat lagi dimasukkan ke dalam 
kerangka RIS adalah Republik MalukuSelatan berdasarkan fakta sejarah bahwa 
penduduk wilayah MalukuSelatan telah melaksanakan hak penentuan nasib sendiri 
tersebutsecara mandiri dan telah menyatakan status politik mereka sebagaisebuah 
negara yang merdeka dan berdaulat penuh melalui proklamasikemerdekaan mereka 
pada tanggal 25 April 1950. Sementara penduduk diwilayah Aceh hingga saat ini 
masih terus berjuang menegakkan hak dankedaulatan milik mereka.

Referendumbagi nusantara adalah sebuah keharusan. Ini adalah perwujudan 
yangpaling hakiki dari hak setiap penduduk di wilayah nusantara,perwujudan dari 
pelaksanaan kedaulatan milik mereka yang telahberabad-abad dirampas dari 
mereka, dan perwujudan dari demokrasi dankemerdekaan yang sesungguhnya. Marilah 
kita bersama-sama dengancara-cara yang demokratis dan mendidik, mendorong 
generasi milenialuntuk berani melihat kepada sejarah kelam bangsa mereka 
sendiri dandengan penuh kepercayaan diri tanpa ragu dan enggan 
menguraikankembali benang sejarah yang kusut. Marilah kita wujudkan 
referendumtanpa melalui aksi-aksi kekerasan, melainkan melalui 
ruang-ruangdiskusi yang kritis dan mendidik untuk kita bersama-sama 
merumuskanmekanisme terbaik bagi tegaknya keadilan dan kesejahteraan 
bagiseluruh rakyat.

Penulisadalah Menteri Luar Negeri Republik Maluku Selatan (RMS) diPengasingan

Sharethis:



  #yiv0570765176 #yiv0570765176 -- #yiv0570765176ygrp-mkp {border:1px solid 
#d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 0;padding:0 10px;}#yiv0570765176 
#yiv0570765176ygrp-mkp hr {border:1px solid #d8d8d8;}#yiv0570765176 
#yiv0570765176ygrp-mkp #yiv0570765176hd 
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px 
0;}#yiv0570765176 #yiv0570765176ygrp-mkp #yiv0570765176ads 
{margin-bottom:10px;}#yiv0570765176 #yiv0570765176ygrp-mkp .yiv0570765176ad 
{padding:0 0;}#yiv0570765176 #yiv0570765176ygrp-mkp .yiv0570765176ad p 
{margin:0;}#yiv0570765176 #yiv0570765176ygrp-mkp .yiv0570765176ad a 
{color:#0000ff;text-decoration:none;}#yiv0570765176 #yiv0570765176ygrp-sponsor 
#yiv0570765176ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv0570765176 
#yiv0570765176ygrp-sponsor #yiv0570765176ygrp-lc #yiv0570765176hd {margin:10px 
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv0570765176 
#yiv0570765176ygrp-sponsor #yiv0570765176ygrp-lc .yiv0570765176ad 
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv0570765176 #yiv0570765176actions 
{font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv0570765176 
#yiv0570765176activity 
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv0570765176
 #yiv0570765176activity span {font-weight:700;}#yiv0570765176 
#yiv0570765176activity span:first-child 
{text-transform:uppercase;}#yiv0570765176 #yiv0570765176activity span a 
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv0570765176 #yiv0570765176activity span 
span {color:#ff7900;}#yiv0570765176 #yiv0570765176activity span 
.yiv0570765176underline {text-decoration:underline;}#yiv0570765176 
.yiv0570765176attach 
{clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px 
0;width:400px;}#yiv0570765176 .yiv0570765176attach div a 
{text-decoration:none;}#yiv0570765176 .yiv0570765176attach img 
{border:none;padding-right:5px;}#yiv0570765176 .yiv0570765176attach label 
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv0570765176 .yiv0570765176attach label a 
{text-decoration:none;}#yiv0570765176 blockquote {margin:0 0 0 
4px;}#yiv0570765176 .yiv0570765176bold 
{font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv0570765176 
.yiv0570765176bold a {text-decoration:none;}#yiv0570765176 dd.yiv0570765176last 
p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv0570765176 dd.yiv0570765176last p 
span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv0570765176 
dd.yiv0570765176last p span.yiv0570765176yshortcuts 
{margin-right:0;}#yiv0570765176 div.yiv0570765176attach-table div div a 
{text-decoration:none;}#yiv0570765176 div.yiv0570765176attach-table 
{width:400px;}#yiv0570765176 div.yiv0570765176file-title a, #yiv0570765176 
div.yiv0570765176file-title a:active, #yiv0570765176 
div.yiv0570765176file-title a:hover, #yiv0570765176 div.yiv0570765176file-title 
a:visited {text-decoration:none;}#yiv0570765176 div.yiv0570765176photo-title a, 
#yiv0570765176 div.yiv0570765176photo-title a:active, #yiv0570765176 
div.yiv0570765176photo-title a:hover, #yiv0570765176 
div.yiv0570765176photo-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv0570765176 
div#yiv0570765176ygrp-mlmsg #yiv0570765176ygrp-msg p a 
span.yiv0570765176yshortcuts 
{font-family:Verdana;font-size:10px;font-weight:normal;}#yiv0570765176 
.yiv0570765176green {color:#628c2a;}#yiv0570765176 .yiv0570765176MsoNormal 
{margin:0 0 0 0;}#yiv0570765176 o {font-size:0;}#yiv0570765176 
#yiv0570765176photos div {float:left;width:72px;}#yiv0570765176 
#yiv0570765176photos div div {border:1px solid 
#666666;min-height:62px;overflow:hidden;width:62px;}#yiv0570765176 
#yiv0570765176photos div label 
{color:#666666;font-size:10px;overflow:hidden;text-align:center;white-space:nowrap;width:64px;}#yiv0570765176
 #yiv0570765176reco-category {font-size:77%;}#yiv0570765176 
#yiv0570765176reco-desc {font-size:77%;}#yiv0570765176 .yiv0570765176replbq 
{margin:4px;}#yiv0570765176 #yiv0570765176ygrp-actbar div a:first-child 
{margin-right:2px;padding-right:5px;}#yiv0570765176 #yiv0570765176ygrp-mlmsg 
{font-size:13px;font-family:Arial, helvetica, clean, sans-serif;}#yiv0570765176 
#yiv0570765176ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}#yiv0570765176 
#yiv0570765176ygrp-mlmsg select, #yiv0570765176 input, #yiv0570765176 textarea 
{font:99% Arial, Helvetica, clean, sans-serif;}#yiv0570765176 
#yiv0570765176ygrp-mlmsg pre, #yiv0570765176 code {font:115% 
monospace;}#yiv0570765176 #yiv0570765176ygrp-mlmsg * 
{line-height:1.22em;}#yiv0570765176 #yiv0570765176ygrp-mlmsg #yiv0570765176logo 
{padding-bottom:10px;}#yiv0570765176 #yiv0570765176ygrp-msg p a 
{font-family:Verdana;}#yiv0570765176 #yiv0570765176ygrp-msg 
p#yiv0570765176attach-count span {color:#1E66AE;font-weight:700;}#yiv0570765176 
#yiv0570765176ygrp-reco #yiv0570765176reco-head 
{color:#ff7900;font-weight:700;}#yiv0570765176 #yiv0570765176ygrp-reco 
{margin-bottom:20px;padding:0px;}#yiv0570765176 #yiv0570765176ygrp-sponsor 
#yiv0570765176ov li a {font-size:130%;text-decoration:none;}#yiv0570765176 
#yiv0570765176ygrp-sponsor #yiv0570765176ov li 
{font-size:77%;list-style-type:square;padding:6px 0;}#yiv0570765176 
#yiv0570765176ygrp-sponsor #yiv0570765176ov ul {margin:0;padding:0 0 0 
8px;}#yiv0570765176 #yiv0570765176ygrp-text 
{font-family:Georgia;}#yiv0570765176 #yiv0570765176ygrp-text p {margin:0 0 1em 
0;}#yiv0570765176 #yiv0570765176ygrp-text tt {font-size:120%;}#yiv0570765176 
#yiv0570765176ygrp-vital ul li:last-child {border-right:none 
!important;}#yiv0570765176   

Kirim email ke