Bener bung akurat mengatakan ini adalah celotehnya seorang separatis!

Hanya saja ini baru level logis saja.

Bung tidak melihat level tidak logisnya dimana ada orang2 yg dulunya bekas 
orang Indonesia, teriak2 sbg pahlawan HAM, demokrasi, anti hukuman mati, tetapi 
mendukung separatisme, serta separatism yg didukung ini ada dinegara orang lain!

 

Sedangkan didalam negaranya sendiri, mereka2 ini mengklaim orang2 marginal 
lebih enak krn sdh dikasih sogokan dalam bentuk insentif minoritas. Lebih dari 
itu mereka2 ini malah menghebat2kan orang2 marginal ini sudah enak krn sudah 
bisa jadi presiden, dapet beasiswa dll.

 

Uihhhhh mental komprador dibawa2 kenegara kapitalis ttp sembunyi dalam bulu 
serigala yg namanya “demokrat”.

 

Nesare

 

 

From: [email protected] <[email protected]> 
Sent: Sunday, September 8, 2019 8:51 AM
To: Sunny ambon [email protected] [GELORA45] <[email protected]>; 
Sunny ambon <[email protected]>
Subject: Re: [GELORA45] ReferendumUntuk Nusantara: Menemukan Kembali Fakta 
Sejarah yang Dihilangkan danDilupakan

 

  

Saya baru baca sepintas saja tulisan sang menteri LN RMS...Jadi ini cuma reaksi 
cepat dan instan....Bagi saya isi tulisan ini logis dari titik tolak seorang 
separatis pro kolonial!   Yand dijadikan landasan analisanya adalah perjanjian, 
konferensi dan lain sebagainya yang dilahirkan oleh kaum imperialis dan 
kolonialis yang memang tidak ingin Indonesia exist!!! Ya pastilah, bagi dia 
tidak ada Nation Building....tidak ada pergerakan kemerdekaan nasional....Bagi 
sang Menteri, RIS adalah yang paling ideaaaal!!! Ya jelas, wong itu ciptaannya 
Belanda!!!  Ini celotehnya seorang separatis.. 

 

On Sunday, September 8, 2019, 01:46:40 PM GMT+2, Sunny ambon 
[email protected] <mailto:[email protected]>  [GELORA45] 
<[email protected] <mailto:[email protected]> > wrote: 

 

 

  

 

 

 

 

https://tabaos.id/referendum-untuk-nusantara-menemukan-kembali-fakta-sejarah-yang-dihilangkan-dan-dilupakan/
 

 

 


Referendum Untuk Nusantara: Menemukan Kembali Fakta Sejarah yang Dihilangkan 
dan Dilupakan


By

  <https://tabaos.id/author/redaksi/> Redaksi

02/09/2019

 
<https://i0.wp.com/tabaos.id/wp-content/uploads/Umar-Santi.jpg?fit=643%2C1024&ssl=1>
 Umar Santi, adalah Menteri Luar Negeri Republik Maluku Selatan (RMS) di 
Pengasingan (kiri), saat bertemu dengan Presiden Vanuatu, Tallis Obeb Moses 
(kanan).

Oleh : Umar Santi

“Dari sejarah kita belajar bahwa umat manusia tidak belajar dari sejarah.” – 
Hegel

TABAOS.ID <http://TABAOS.ID> ,- Masa-masa yang penuh pergolakan, diwarnai 
dengan  kisah jatuh dan bangunnya kehidupan suatu bangsa, selalu memenuhi 
catatan sejarah dari suatu bangsa di setiap zaman.

Masa itu akan membangkitkan emosi dari para pelaku dan juga  generasi 
berikutnya yang membaca catatan sejarah. Catatan sejarah dari masa itu biasanya 
dipenuhi dengan kisah penindasan dan  berbagai upaya untuk mengakhiri 
penindasan tersebut. Itulah sebabnya,  Karl Marx (1818-1883), murid dari filsuf 
besar Jerman, Hegel (1770-1831), menyimpulkan dalam tesisnya bahwa “sejarah 
umat manusia adalah sejarah penindasan.” Dan yang sangat menyedihkan adalah 
umat manusia tidak pernah belajar dari sejarah. Mengapa demikian? Karena 
sejarah selalu ditulis oleh mereka yang menang. Dan mereka yang menang tidak 
selamanya ada di pihak yang ditindas.

Seringkali sejarah kita ditulis si penindas. Bagaimanakah kita bisa mengetahui 
bilamana suatu catatan sejarah itu ditulis oleh si penindas ataukah ditulis 
yang ditindas?. Mudah saja, yaitu dengan memperhadapkan catatan sejarah 
tersebut dengan fakta-fakta yang ada pada saat peristiwa yang dicatat tersebut 
terjadi.

Fakta Sejarah Nusantara

Pada tanggal 2 April 1595 empat buah kapal milik Belanda yang dipimpin oleh 
Cornelis de Houtman berangkat dari Amsterdam menuju Banten yang berdasarkan 
informasi dari para pedagang Portugis dikatakan Banten pada masa itu adalah 
tempat dimana mereka bisa memperoleh rempah-rempah. Pada tanggal 27 Juni 1596, 
pelayaran ekspedisi Cornelis de Houtman tiba di Banten. Pada tahun 1598 raja 
Spanyol yang telah melakukan penyatuan politik dengan Portugal melalui 
pernikahan keluarga kerajaan melakukan embargo perdagangan terhadap kerajaan 
Belanda yang memaksa Belanda untuk memiliki jalur perdagangan sendiri sehingga 
Belanda bisa mendapatkan rempah-rempah langsung dari sumbernya.

Pada tahun 1599, sisa-sisa awak ekspedisi pelayaran Cornelis de Houtman tiba 
kembali di Belanda untuk melaporkan hasil ekspedisi mereka serta jalur 
pelayaran yang telah mereka temukan. Cornelis de Houtman sendiri tidak pernah 
kembali ke Belanda karena terbunuh dalam pertempuran melawan pasukan Aceh Inong 
Balee yang dipimpin Malahayati pada tanggal 11 September 1599.

Di bulan Februari 1605, Steven van der Hagen, seorang admiral perusahaan dagang 
Belanda VOC berhasil menaklukkan Portugis dan merebut Benteng Victoria yang 
dibangun Portugis di Pulau Ambon, Maluku. Peristiwa ini menandai rangkaian 
kisah penaklukan dan penguasaan Belanda terhadap penduduk dan wilayah yang 
terdapat di kepulauan Nusantara yang merentang hingga berakhirnya perang dunia 
ke-II di tahun 1945.

Adalah fakta sejarah, Belanda menaklukkan berbagai wilayah di kepulauan 
nusantara dan merampas kedaulatan atas setiap wilayah tersebut bukan dari 
kerajaan Sriwijaya, bukan dari kerajaan Majapahit dan terlebih lagi bukan dari 
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Fakta sejarah menunjukkan, kedaulatan 
pertama kali telah dirampas Belanda dari tangan rakyat di Maluku kemudian 
berturut-turut dari tangan rakyat di Banten dan di Jawa, di Sumatera, di 
Kalimantan dan di Sulawesi.

Merupakan fakta sejarah,  bahwa rakyat di tiap wilayah tersebut adalah rakyat 
yang merdeka secara politik (memiliki struktur pemerintahan masing-masing) dan 
memiliki otonomi di bidang ekonomi yang tidak berasal dari satu pemerintahan 
hirarkis di atas mereka. Artinya mereka dapat melakukan perdagangan secara 
bebas dengan pihak manapun sesuai dengan keinginan masing-masing. Singkat kata, 
setiap rakyat dan wilayah di kepulauan nusantara pada waktu itu adalah 
merupakan negara-negara berbentuk kesultanan (Kesultanan Aceh, Kesultanan 
Makassar, Kesultanan Ternate dan Tidore, dsb) atau wwilayah merdeka (free 
States) seperti kepulauan Sunda Kecil, kepulauan Ambon-Lease, kepulauan Banda 
dan Tanimbar, dan wilayah-wilayah lain di Kalimantan.

Di belahan dunia yang berbeda seperti di Brunei Darussalam ataupun Arab Saudi, 
kesultanan adalah merupakan bentuk suatu negara atau pemerintahan. Hanya di 
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia saja ditemukan seperti Kesultanan 
Solo, Kesultanan Yogyakarta, Kesultanan Ternate dan Kesultanan Tidore dianggap 
sebagai bukan negara.

Wilayah yang dahulunya bersifat otonom dan memiliki struktur pemerintahan 
masing-masing seperti di Kepulauan Ambon-Lease dianggap sebagai wilayah bukan 
negara. Padahal kalau berkaca pada ilmu politik dan pemerintahan yang diterima 
dunia modern pada umumnya, wilayah tersebut tidak ada bedanya dengan polis di 
zaman Yunani purba dahulu kala. Artinya wilayah-wilayah tersebut adalah wilayah 
yang merdeka dan berdaulat dan dihuni penduduk atau masyarakat yang juga 
merdeka dan berdaulat.

Apapun penafsirannya namun fakta kesejarahannya tetap sama. Yaitu bahwa 
kedaulatan atas setiap wilayah di kepulauan nusantara telah dirampas Belanda 
bukan dari kerajaan Sriwijaya, bukan dari kerajaan Majapahit dan jelas sangat 
tidak bisa dipungkiri bukan pula dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Melainkan dari setiap kesultanan dan wilayah otonom yang dalam kajian ilmu 
politik dan ketatanegaraan di dunia manapun kecuali di Indonesia merupakan 
negara dengan sendirinya.

Mengapa demikian? Karena setiap wilayah tersebut memiliki batas wilayah yang 
jelas, memiliki rakyat dan memiliki struktur pemerintahan yang diakui dan 
ditaati oleh rakyatnya (struktur pemerintahan tradisionil dan adat) dan mereka 
diakui oleh negara atau kerajaan atau kesultanan-kesultanan lain di luar 
nusantara yang dibuktikan dengan adanya aktivitas perdagangan yang bebas di 
antara mereka. Ingatlah bahwa syarat berdirinya suatu negara adalah harus ada 
wilayah, ada rakyat, ada pemerintahan yang diakui oleh rakyat di wilayah 
tersebut, dan ada pengakuan dari pihak asing yang dibuktikan melalui hubungan 
diplomatik dan perdagangan dengan pihak asing tersebut. Setiap wilayah di 
nusantara pada masa itu jelas-jelas telah memenuhi persyaratan tersebut.

Fakta Prinsip Hukum Internasional

Segera setelah berakhirnya perang dunia ke-II, dunia internasional sepakat 
bahwa adalah hak setiap bangsa untuk hidup di alam kemerdekaan. Oleh karena 
semua wilayah jajahan (koloni) di Asia, Afrika dan Amerika Latin harus 
dimerdekakan dan kedaulatan penduduk di setiap wilayah jajahan tersebut harus 
dikembalikan kepada mereka. Prinsip-prinsip hukum internasional yang disepakati 
dan dijadikan landasan bagi proses dekolonisasi dan penyerahan kembali 
kedaulatan adalah tidak akan diadakannya penukaran wilayah yang bertentangan 
dengan kemauan yang dengan bebas dinyatakan oleh rakyat yang bersangkutan (yang 
mendiami wilayah tersebut), menghormati hak semua bangsa (rakyat) untuk memilih 
bentuk pemerintahan di bawah mana mereka akan hidup dan mereka menghendaki agar 
hak-hak kedaulatan dan memiliki pemerintahan sendiri dikembalikan kepada mereka 
dari siapa hak-hak ini telah diambil (direbut) dengan paksaan.

 
<https://tabaos.id/satu-lagi-pemain-muda-maluku-dipanggil-pelatih-timnas-u-22/> 
Baca Juga  Satu Lagi Pemain Muda Maluku Dipanggil Pelatih Timnas U-22

Kedua prinsip ini dituangkan dalam butir kedua dan ketiga dari Pakta Atlantik 
(Atlantic Charter) yang ditandatangani pada tanggal 14 Agustus 1941. Kedua 
prinsip tersebut selaras dengan pernyataan Presiden AS Woodrow Wilson bahwa 
“setiap penyelesaian sengketa terhadap suatu wilayah…haruslah dibuat 
berdasarkan kepentingan dari populasi yang bersangkutan. Hak menentukan nasib 
sendiri…adalah sebuah keharusan dari prinsip tindakan yang bilamana diabaikan 
oleh para pemimpin akan membawa bencana atas diri mereka. Rakyat tidaklah untuk 
dipertukarkan dari satu kedaulatan ke kedaulatan yang lain, seolah-olah mereka 
adalah hewan ternak atau bidak-bidak dalam sebuah permainan catur.”

Berdasarkan kedua prinsip hukum internasional di atas sebagai asas pedoman 
pengembalian kembali kedaulatan kepada mereka yang berhak maka dimulailah 
rangkaian perundingan antara pihak pemerintah kerajaan Belanda dan pihak 
Republik Indonesia. Sesuai dengan fakta kesejarahan bahwa kedaulatan atas 
wilayah di nusantara telah diambil oleh Belanda dari penduduk di masing-masing 
wilayah, juga selaras dengan dua prinsip hukum di atas, maka tuntutan dari 
delegasi RI kepada Belanda untuk adanya sebuah pengakuan kedaulatan NKRI hasil 
proklamasi 17 Agustus 1945 atas seluruh wilayah bekas Hindia Belanda tidaklah 
dapat dipenuhi.

Selain itu perlu ditambahkan bahwa proklamasi 17 Agustus 1945 tersebut adalah 
cacat demi hukum. Karena proklamasi sejatinya harus merupakan pernyataan 
kehendak seluruh rakyat yang ada di tiap wilayah bekas jajahan Hindia Belanda. 
Namun dalam kenyataannya proklamasi 17 Agustus 1945 bukanlah merupakan hasil 
dari keputusan yang dimusyawarahkan bersama dan diambil oleh wakil dari 
tiap-tiap wilayah yang ada di nusantara atau bekas jajahan Hindia Belanda.

Yang hadir dalam perumusan dan pembacaan naskah proklamasi tersebut hanyalah 
perwakilan dari Jawa dan Sumatera. Otomatis wilayah di luar Jawa dan Sumatera 
tidak terwakili di dalam proklamasi tersebut. Faktor lain yang juga membuat 
naskah proklamasi 17 Agustus 1945 itu cacat hukum adalah pernyataan “kami 
bangsa Indonesia…”. Mengapa? Karena kembali faktanya adalah bangsa Indonesia 
tersebut tidak pernah ada dan bahwa Belanda tidak pernah mengambil kedaulatan 
atas seluruh wilayah di Nusantara dari satu bangsa yang namanya Indonesia.

Artinya adalah subyek hukum atau pelaku hukum yang disebutkan di dalam naskah 
proklamasi 17 Agustus 1945 yang dinamakan sebagai bangsa Indonesia tersebut 
secara hukum tidaklah eksis. Kalau subyek hukumnya tidak eksis maka dokumen 
tersebut dengan sendirinya tidak memiliki kekuatan hukum. Sebagaimana yang 
pernah dinyatakan oleh Benedict Enderson, Indonesia hanyalah sebatas komunitas 
terbayang, sebuah hasil rekayasa imajinasi para penggagasnya, sebuah kisah 
fiktif terbesar di abad ke-XX.

Dalam berbagai perundingan yang berlangsung antara perwakilan dari pihak RI, 
dari pihak yang tidak terwakili dalam proklamasi 17 Agustus 1945 dan dari pihak 
Belanda dirumuskanlah butir-butir penting kesepakatan yang menentukan mekanisme 
penyerahan kembali kedaulatan (transfer of sovereignty) dari pemerintah Belanda 
kepada setiap penduduk di tiap wilayah nusantara.

Butir-butir kesepakatan tersebut dilandaskan pada 12 dokumen hukum, antara 
lain: Atlantic Charter pasal 1, 2 dan 3 yang sudah disebutkan diatas; Piagam 
PBB pasal 1 ayat (2), pasal 2 ayat (7), pasal 12, dan pasal 102; Protokol 
Pertemuan Hoge Veluwe tanggal 29 April 1946; Resolusi Malino tanggal 24 Juli 
1946; Dekrit Letnan Gubernur Jendral Hindia Belanda No.86 tanggal 20 Agustus 
1946; Muktamar Denpasar pasal 5 tanggal 7 Desember 1946; Perjanjian Linggarjati 
pasal 3, 4 dan 5 tanggal 23 Maret 1947; Perjanjian Renville di ayat-ayat 
tambahan 2, 3, 6 dan 11 tanggal 17 Januari 1948; Resolusi Dewan Keamanan PBB 
pasal VI paragraf IV tanggal 28 Januari 1949; Petunjuk Resolusi (PBB) tanggal 
23 Maret 1949; Perjanjian Roem-van Royen tanggal 7 Mei 1949; dan Perjanjian 
Konferensi Meja Bundar tanggal 2 November 1949 dengan Perjanjian Transisinya 
pasal 2 ayat (1) dan (2).

Berdasarkan kebiasaan hukum antar bangsa-bangsa, prinsip hak menentukan nasib 
sendiri (right of self-determination) secara umum diterima sebagai sebuah 
prinsip hukum internasional, dan menurut peraturan hukum antar bangsa hak 
menentukan nasib sendiri tersebut akan menjadi hak yang tak dapat disangkal 
(undeniable right) selekasnya hak tersebut secara terbuka (explicit) dimasukkan 
di dalam isi persetujuan atau perjanjian. Sebagai peraturannya maka persetujuan 
atau perjanjian tersebut, apakah mereka merupakan persetujuan atau perjanjian 
damai ataukah bukan, menciptakan sebuah situasi baru terhadap status politik 
dari pihak-pihak yang disebutkan dalam isi persetujuan atau perjanjian tersebut.

Berdasarkan ketentuan di atas maka berikut adalah beberapa pembuktian secara 
hukum bahwa hak untuk menentukan nasib sendiri telah diberikan kepada penduduk 
di setiap wilayah yang ada di nusantara dan bahwa hak tersebut telah secara 
nyata dan terbuka dicantumkan di dalam isi dari setiap persetujuan atau 
perjanjian yang telah dibuat dalam rangka penyerahan kembali kedaulatan kepada 
tiap-tiap penduduk dan wilayah sesuai dengan keinginan mereka masing-masing.

Kutipan dari Konsep Protokol Pertemuan Hoge Veluwe tanggal 29 April 1946 
paragraf 1 dan 2: “…Pada pembicaraan tersebut oleh pihak Indonesia senantiasa 
dinyatakan bahwa Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 
1945 menggambarkan keinginan yang mendalam dari suatu ekspresi kebangsaan dan 
kemerdekaan dari seluruh Indonesia (bagian akhir dari paragraf 1). Yang menjadi 
pertanyaan sekarang sampai di mana Republik Indonesia di daerah-daerah di luar 
Jawa juga mengandung makna seperti disebutkan di muka.

Hal ini hanya dapat ditentukan oleh suatu pernyataan yang bebas dari 
bagian-bagian lain Indonesia (paragraf 2).” Butir 8 dari Protokol Pertemuan 
Hoge Veluwe juga menegaskan bahwa “apabila suatu daerah melalui pernyataan 
perwakilannya masih mempunyai keberatan terhadap masuknya tak bersyarat ke 
dalam negara merdeka itu untuk daerah yang bersangkutan, untuk sementara waktu 
akan diberikan kedudukan istimewa dalam negara Indonesia merdeka yang akan 
dibentuk.”

 <https://tabaos.id/diskriminasi-politik-dampak-dari-sistem-pemilu/> Baca Juga  
Diskriminasi Politik Dampak Dari Sistem Pemilu

Kutipan dari Muktamar Denpasar tanggal 7-24 Desember 1946, pasal 5 ayat 1 dan 
2: “Negara memperkenankan kepada kelompok-kelompok rakyat untuk menentukan 
nasib sendiri melalui saluran demokratis dan berdasarkan peraturan yang disusun 
oleh Mahkota Belanda dengan permufakatan dengan negara dan kepada 
kelompok-kelompok tersebut yang tetap berada di wilayah Negara Indonesia Timur 
diberikan kebebasan untuk hidup sesuai dengan kepribadian masing-masing, dalam 
hal ini termasuk juga mengurus rumah tangga sendiri (ayat 1).. Dalam tindakan 
yang akan diambil untuk membagi-bagi wilayah negara dalam daerah-daerah otonom 
harus dipergunakan sebagai pedoman keinginan penduduk yang bersangkutan, hal 
ini merupakan suatu unsur terpenting.

Kutipan dari Perjanjian Renville tanggal 17 Januari 1948 bagian B yang berisi 
12 Dasar Persetujuan Politik Renville butir 6: “Bahwa akan diadakan plebisit 
sesudah waktu yang tidak kurang dari enam bulan dan tidak lebih dari satu 
tahun, setelah ditandatangani perjanjian, dalam waktu mana dapat terjadi 
tukar-menukar pikiran, dan pertimbangan tentang soal-soal yang penting secara 
merdeka dan dengan tidak ada paksaan. Dalam waktu itu, dapat diadakan pemilihan 
umum secara merdeka, agar rakyat Indonesia dapat menentukan kedudukannya 
sendiri di lapangan politik dalam hubungan dengan Negara Indonesia Serikat.”

Pemilu yang dimaksud di sini adalah pemilu untuk menentukan status politik dari 
penduduk di setiap wilayah yang mana mekanisme pelaksanaannya adalah dalam 
bentuk plebisit atau referendum. Kutipan dari bagian C yang berisi 6 Aturan 
Tambahan butir 5 dan 6 adalah: “Sesudah ditetapkan batas-batas negara-negara 
bagian yang dimaksud itu, maka akan diadakan rapat pembentukan undang-undang 
dasar menurut cara demokrasi, untuk menetapkan konstitusi buat Negara Indonesia 
Serikat. Wakil-wakil dari negara-negara bagian akan mewakili seluruh rakyat 
(butir 5). Jika ada negara bagian memutuskan tidak akan turut serta 
menandatangani konstitusi tersebut sesuai dengan pasal 3 dan 4 dalam 
persetujuan Linggarjati, kedua pihak tidak akan keberatan diadakan perundingan 
untuk menetapkan perhubungan istimewa dengan Negara Indonesia Serikat (butir 
6).”

Kutipan dari Special Report of United Nations Commission for Indonesia 
S/1417/Add.1, tanggal 14 November 1949 bagian Appendix XI Agreement on 
Transitional Measures Artikel 1 dan 2 yang merupakan bagian yang tak 
terpisahkan dari dokumen resmi Perjanjian KMB: “The division of the Republic of 
the United States of Indonesia into component states shall be established 
finally by the Constituent Assembly in conformity with the provisions of the 
Provisional Constitution of the Republic of the United States of Indonesia with 
the understanding that a plebiscite will be held among the population of 
territories thereto indicated by the Government of the Republic of the United 
States of Indonesia upon the recommendation of the United Nations Commission 
for Indonesia or the other United Nations organ referred to, on the question 
whether they shall form a separate component state (article 1). Each component 
state shall be given the opportunity to ratify the final constitution. In case 
a component state does not ratify that Constitution, it will be allowed to 
negotiate about a special relationship towards the Republic of the United 
States of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands (article 2).”

Terjemahan harafiahnya adalah sebagai berikut: “Pembagian Republik Indonesia 
Serikat ke dalam negara-negara komponen akan ditetapkan pada akhirnya oleh 
Dewan Konstituante sesuai dengan ketentuan dari Konstitusi Sementara Republik 
Indonesia Serikat dengan pengertian bahwa sebuah plebisit akan diadakan 
diantara penduduk dari wilayah-wilayah yang ditunjukkan oleh Pemerintah 
Republik Indonesia Serikat atas rekomendasi dari Komisi PBB untuk Indonesia 
atau organ PBB lainnya yang dirujuk, terhadap pertanyaan apakah wilayah-wilayah 
tersebut akan membentuk sebuah negara komponen yang terpisah (artikel 1). 
Setiap negara komponen akan diberikan kesempatan untuk meratifikasi Konstitusi 
akhir. Dalam hal negara komponen tidak meratifikasi Konstitusi tersebut, maka 
negara komponen tersebut diperkenankan untuk bernegosiasi tentang sebuah 
hubungan istimewa terhadap Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda 
(artikel 2).

Kutipan dari Special Report of United Nations Commission for Indonesia 
S/1417/Add.1, tanggal 14 November 1949 bagian Appendix VII Charter of the 
Transfer of Sovereignty artikel 1 dan 2 menyatakan: “The Kingdom of the 
Netherlands unconditionally and irrevocably transfers complete sovereignty over 
Indonesia to the Republic of the United States of Indonesia as an independent 
and sovereign State (article 1). The Republic of the United States of Indonesia 
accepts said sovereignty on the basis of the provisions of its Constitution 
which as a draft has been brought to the knowledge of the Kingdom of the 
Netherlands (article 2).”

Terjemahan harafiahnya adalah sebagai berikut: “Kerajaan Belanda tanpa syarat 
dan tak dapat dicabut kembali menyerahkan kedaulatan yang lengkap atas 
Indonesia kepada Republik Indonesia Serikat sebagai sebuah Negara yang merdeka 
dan berdaulat (artikel 1). Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan 
tersebut atas dasar ketentuan dari Konstitusinya yang telah dipermaklumkan 
dalam bentuk rancangan kepada Kerajaan Belanda (artikel 2).”

Jelas terlihat dalam setiap kutipan di atas bahwa hak menentukan nasib sendiri 
dari setiap penduduk di setiap wilayah di nusantara – yang diakomodasikan ke 
dalam negara Republik Indonesia Serikat yang telah dibentuk bersama selaras 
dengan fakta kesejarahan nusantara dan juga selaras dengan prinsip-prinsip 
hukum internasional – telah dituliskan secara jelas dan terbuka (explicit) dan 
dimasukkan kedalam isi perjanjian. Dengan demikian hak menentukan nasib sendiri 
dari setiap penduduk di setiap wilayah nusantara telah menjadi hak yang tidak 
dapat disangkal (undeniable right).

 <https://tabaos.id/74-tahun-petani-sopi-belum-merdeka-apa-kabar-negara/> Baca 
Juga  74 Tahun, Petani Sopi Belum Merdeka, Apa Kabar Negara ?

Perlu ditegaskan di sini bahwa dari kutipan-kutipan di atas dapat dipahami 
bahwa pelaksanaan dari hak menentukan nasib sendiri tersebut harus melewati 
tahapan-tahapan berikut, yaitu 1). Diadakan pemilu atau plebisit (referendum) 
di tiap-tiap wilayah untuk menentukan keinginan dari setiap penduduk mengenai 
status politik mereka apakah akan menjadi bagian dari RIS ataukah hendak 
berdiri sendiri dan menjalin hubungan istimewa dengan RIS dan Kerajaan Belanda. 
2). Keinginan penduduk di setiap wilayah kemudian dapat dinyatakan melalui 
tindakan meratifikasi atau menolak untuk meratifikasi Konstitusi atau 
Undang-Undang Dasar yang telah disusun.

Mengenai Konstitusi itu sendiri, rancangan finalnya haruslah disusun oleh 
sebuah Dewan Konstituante. Dan kemudian apabila penduduk suatu wilayah 
memutuskan untuk meratifikasi Konstitusi tersebut maka mereka dapat 
melakukannya melalui perwakilan yang telah ditunjuk. Hanya dan sekali lagi 
hanya dengan cara yang demokratis dan selaras dengan hukum tersebut sajalah 
maka status politik dari suatu penduduk akan mendapatkan legitimasinya. Dan 
bukan hanya itu saja, Konstitusi yang sudah disusun pun baru bisa sah berlaku 
hanya apabila Konstitusi tersebut telah diratifikasi oleh wakil dari tiap-tiap 
penduduk di setiap wilayah.

Dalam catatan panjang sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perubahan 
status politik dari tiap penduduk di tiap wilayah dari Republik Indonesia 
menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak pernah dilakukan melalui 
plebisit (referendum). Dan bukan hanya itu, pemberlakuan Undang-Undang Dasar 
1945 sebagai Undang-Undang Dasar NKRI tidak pernah dilakukan melalui mekanisme 
hukum yang sah, dalam pengertian bahwa UUD 1945 tidak pernah diratifikasi oleh 
perwakilan dari tiap-tiap penduduk di setiap wilayah yang telah dirubah 
statusnya menjadi wilayah NKRI.

Fakta Penyangkalan Soekarno

Segera setelah penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda kepada Republik 
Indonesia Serikat, Soekarno, yang waktu itu ditunjuk sebagai Presiden RIS, 
mulai mempropagandakan bahwa RIS adalah negara boneka buatan Belanda. Mereka 
yang mendukung kedaulatan penduduk dan wilayahnya seperti Daud Beureuh, Kahar 
Muzakar, Andi Aziz dan Soumokil kemudian di tuduh sebagai 
pemberontak-pemberontak. Tidak hanya itu, Soekarno pun mulai meleburkan RIS dan 
mengubahnya menjadi NKRI melalui keputusan-keputusan presiden.

Berikut adalah daftar beberapa keputusan presiden tersebut: 1). Keputusan 
Presiden RIS No.108/1950, pembubaran daerah bagian Jawa Tengah. 2). Keputusan 
Presiden RIS No.109/1950, pembubaran negara Jawa Timur. 3). Keputusan Presiden 
RIS No.110/1950, pembubaran negara Madura. 4). Keputusan Presiden RIS 
No.111/1950, pernyataan pemasukan daerah Padang dalam daerah Sumatera Barat, 
yang termasuk dalam wilayah RI. 5). Keputusan Presiden RIS No.112/1950, 
pernyataan daerah Sabang masuk daerah Aceh, yang termasuk dalam wilayah RI. Dan 
masih banyak lagi keputusan-keputusan presiden RIS lainnya yang dikeluarkan 
oleh Soekarno.

Kesemuanya itu adalah merupakan tindakan penyangkalan yang paling nyata dan 
kesewenang-wenangan yang telah dilakukan oleh Soekarno terhadap hak menentukan 
nasib sendiri dari setiap penduduk di tiap wilayah nusantara. Bahkan 
pemberlakuan kembali UUD 1945 sebagai dasar negara adalah dengan melalui Dekrit 
Presiden 5 Juli 1956. Hingga saat tulisan ini dibuat, meskipun telah melewati 
beberapa kali proses amandemen, namun faktanya adalah UUD 1945 tersebut belum 
pernah diratifikasi oleh perwakilan manapun dari setiap wilayah dan penduduk di 
Indonesia. UUD 1945 adalah satu UUD yang tidak memiliki legitimasi hukum yang 
penuh.

Referendum Untuk Nusantara

Melihat kembali kepada fakta sejarah dan fakta hukum yang telah ada, maka hak 
menentukan nasib sendiri atau referendum adalah hak penuh dari setiap penduduk 
di wilayah nusantara yang sekarang ini dikuasai oleh NKRI. Mengapa? Karena hak 
menentukan nasib sendiri adalah selaras dengan fakta sejarah dan juga selaras 
dengan bukti-bukti hukum dimana hak tersebut dinyatakan secara terbuka 
(explicit) di dalam lebih dari satu (1) dokumen hukum perjanjian internasional.

Oleh karenanya hak menentukan nasib sendiri tersebut tidak dapat disangkal, 
tidak dapat dibatalkan bahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Yang perlu 
dilakukan oleh tiap-tiap penduduk di wilayah yang sekarang ini telah menjadi 
NKRI adalah mengklaim kembali hak menentukan nasib sendiri milik mereka melalui 
penyelenggaraan referendum di wilayah mereka masing-masing, untuk kemudian 
melalui wakil-wakil yang telah mereka pilih dan mereka tunjuk menyatakan secara 
terbuka keputusan mereka sendiri mengenai status politik yang mereka kehendaki 
kedepannya.

Perlu ditegaskan di sini bahwa penentuan status politik ini haruslah menuruti 
dan merujuk kepada dokumen-dokumen perjanjian mulai dari Protokol Hoge Veluwe 
hingga kepada Perjanjian KMB. Artinya adalah referendum sepatutnya diadakan 
untuk menentukan status masing-masing wilayah di dalam kerangka negara RIS. 
Mengapa demikian? Karena isi dari setiap perjanjian tersebut adalah merujuk 
kepada RIS dan bahwa kedaulatan yang utuh telah diberikan oleh Belanda kepada 
RIS, bukan kepada yang lain.

Oleh karena itu, sesuai dengan bukti-bukti hukum tersebut, maka kedaulatan 
harus dikembalikan lagi oleh NKRI kepada RIS dimana pelaksanaannya sepenuhnya 
dapat dilakukan melalui sebuah Dewan Konstituante yang dapat dibentuk kemudian. 
Satu-satunya wilayah di nusantara yang tidak dapat lagi dimasukkan ke dalam 
kerangka RIS adalah Republik Maluku Selatan berdasarkan fakta sejarah bahwa 
penduduk wilayah Maluku Selatan telah melaksanakan hak penentuan nasib sendiri 
tersebut secara mandiri dan telah menyatakan status politik mereka sebagai 
sebuah negara yang merdeka dan berdaulat penuh melalui proklamasi kemerdekaan 
mereka pada tanggal 25 April 1950. Sementara penduduk di wilayah Aceh hingga 
saat ini masih terus berjuang menegakkan hak dan kedaulatan milik mereka.

Referendum bagi nusantara adalah sebuah keharusan. Ini adalah perwujudan yang 
paling hakiki dari hak setiap penduduk di wilayah nusantara, perwujudan dari 
pelaksanaan kedaulatan milik mereka yang telah berabad-abad dirampas dari 
mereka, dan perwujudan dari demokrasi dan kemerdekaan yang sesungguhnya.. 
Marilah kita bersama-sama dengan cara-cara yang demokratis dan mendidik, 
mendorong generasi milenial untuk berani melihat kepada sejarah kelam bangsa 
mereka sendiri dan dengan penuh kepercayaan diri tanpa ragu dan enggan 
menguraikan kembali benang sejarah yang kusut. Marilah kita wujudkan referendum 
tanpa melalui aksi-aksi kekerasan, melainkan melalui ruang-ruang diskusi yang 
kritis dan mendidik untuk kita bersama-sama merumuskan mekanisme terbaik bagi 
tegaknya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Penulis adalah Menteri Luar Negeri Republik Maluku Selatan (RMS) di Pengasingan


Share this:


 



Kirim email ke