Keluarga Imam Nahrawi Akan Ajukan Praperadilan
CNN Indonesia | Minggu, 22/09/2019 15:18 WIB
Bagikan :
Keluarga Imam Nahrawi Akan Ajukan PraperadilanMenteri Pemuda dan
Olahraga Imam Nahrawi. (CNN Indonesia/Daniela Dinda)
Jakarta, CNN Indonesia -- Keluarga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga
(*Menpora <https://www.cnnindonesia.com/tag/menpora>*) RI*Imam Nahrawi
<https://www.cnnindonesia.com/tag/imam-nahrawi>*, bersama tim kuasa
hukumnya, berencana mengajukan upaya praperadilan, menyusul status
tersangka kasus suap yang saat ini dikenakan Nahrawi.
Hal itu diungkapkan oleh adik kandung Nahrawi, Syamsul Arifin.
Menurutnya permohonan praperadilan tersebut, saat ini menjadi salah satu
opsi yang bisa ditempuh oleh tim kuasa hukum untuk pembelaan kakaknya.
"Soal praperadilan nanti juga akan menjadi salah satu pertimbangan untuk
bisa diajukan. Karena semuanya ya kita harus memegang azas praduga tak
bersalah, itu yang paling penting," kata Syamsul, ditemui di Sidoarjo,
Jatim, Minggu (22/9).
Saat ini, kata Syamsul, tim kuasa hukum Nahrawi telah melakukan
persiapan untuk melakukan langkah pendampingan hukum. Termasuk pula
praperadilan. Hasil kerjanya pun bakal bisa dilihat dalam waktu dekat.
"Sudah banyak tim advokat yang sudah melakukan persiapan, jadi baik dari
unsur akademik maupun advokat di luar, tinggal dalam waktu dekat ini ada
tim yang koordinir khusus, fokusnya di Jakarta," kata dia.
Lihat juga:
KPK Ungkap 3 Sumber Suap Nahrawi, Termasuk untuk Asian Games
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190921000423-12-432477/kpk-ungkap-3-sumber-suap-nahrawi-termasuk-untuk-asian-games/>
Tim kuasa hukum Nahrawi terdiri dari sejumlah elemen masyarakat, di
antaranya bahkan berasal dari kalangan akademisi Ikatan Alumni (IKA)
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, yang telah
menyiapkan 99 advokat.
"Sementara ini dari berbagai unsur, berbagai daerah, terutama dari
Jatim, seperti IKA UINSA sudah menyiapkan 99 pengacara yang disiapkan
untuk membela Mas Imam," tutur politisi PKB ini.
Dengan upaya praperadilan ini, Syamsul berharap nama sang kakak menjadi
pulih. Ia pun yakin bahwa Nahrawi tak terlibat perkara suap seperti yang
dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syamsul menyebut, KPK telah gegabah menetapkan Nahrawi sebagai
tersangka, padahal klaim dia, KPK juga belum berhasil menemukan bukti
apapun tentang keterlibatan Nahrawi.
Lihat juga:
Geruduk KPK, PMII Desak Agus Rahardjo Cs Lepas Jabatan
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190920172702-12-432362/geruduk-kpk-pmii-desak-agus-rahardjo-cs-lepas-jabatan/>
Ia bahkan menyebut, KPK telah melakukan pembunuhan karakter terhadap
Nahrawi. Hal itu pun, kata Syamsul, mengakibatkan Nahrawi menjadi korban
opini buruk masyarakat.
"Pastinya begitulah, artinya ini kan dengan status seperti itu aja suatu
pembunuhan karakter, bagaimana masyarakat mencibir, dan memvonis Imam
Nahrawi salah, padahal belum tentu salah," katanya.
Kendati demikian, pihak Nahrawi, kata Syamsul, menghargai setiap proses
hukum yang berlaku. Keluarganya pun berterima kasih dan siap memberi
dukungan terhadap sang kakak.
"Keluarga dalam hal ini menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap
semuanya, keluarga sifatnya mendorong mendukung dan mendoakan," ujar
Syamsul.
Lihat juga:
Hanif Dhakiri Yakin Bisa Bereskan Tugas Imam Nahrawi
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190921142549-20-432551/hanif-dhakiri-yakin-bisa-bereskan-tugas-imam-nahrawi/>
Imam, yang merupakan kader PKB, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
karena diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai
bentuk comitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada
Kemenpora.
"Total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar diduga commitment fee atas
pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, terkait Ketua
Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan
jabatan selaku Menpora," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam
konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).
Uang itu diterima secara bertahap yakni sebesar Rp14,7 miliar dalam
rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang
juga menjadi tersangka dalam perkara ini. Imam juga diduga meminta uang
Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.
Atas perbuatannya ini, Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau
huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto
Pasal 64 ayat (1) KUHP.
*(frd/ugo)*
--
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com