Sampai saat ini di RI baik dan buruk hanya dilihat dari kaca mata
penguasa besersama alat2 kekuasaannya.
Penangkapan dan penahanan warga yang tidak bersalah tetap saja
berlangsung tanpa memperhatikan
nasib sang warga/keluarganya. Contoh yang sampai seakarang hampir
dilupakan seperti pembunuhan
Marsinah maupun Munir. Selama pemerintah dan alat2 kekuasaannya didepan
hukum diperlakukan tidak sama
janganlah mengharap keadilan dan kebenaran bisa diwujudkan.
AA
https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1627-legisllai
moral-atau-legislasi-hukum
*Senin 23 September 2019, 05:30 WIB *
/*Legislasi Moral atau Legislasi Hukum*/
*Saur Hutabarat, Dewan Redaksi Media Group | podium
<https://mediaindonesia.com/podiums>*
<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1627-legislasi-moral-atau-legislasi-hukum>
<https://twitter.com/intent/tweet?text=Legislasi Moral atau Legislasi
Hukum
https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1627-legislasi-moral-atau-legislasi-hukum
via @mediaindonesia>
Legislasi Moral atau Legislasi Hukum
<https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x-/podiums/2019/09/5500b491a995e0e9441e3cde80e56f20.jpg>
/MI/Tiyok/
Saur Hutabarat, Dewan Redaksi Media Group
Kita bangsa yang kiranya makin suka memenjarakan anak bangsanya sendiri.
Pembuat undang-undang sepertinya bahagia bila penjara penuh sesak.
Untuk menjadi warga yang baik, orang harus diancam pidana. Apa ukuran
baik? Negara (pemerintah dan DPR) yang menentukan di dalam produk
perundang-undangan.
Perkara yang ‘baik’ dan yang ‘buruk’ ialah perkara moral. Inilah negara
yang atas nama tegaknya moral masuk ke sana kemari melalui pembentukan
undang-undang.
Sesungguhnya dan senyatanya di lembaga legislatif, dalam membahas RKUHP,
yang bekerja bukan lagi legislasi hukum, melainkan legislasi moral.
Moral macam apa?
Contoh, orang yang menunjukkan apotek untuk dapat membeli kondom (alat
pencegahan kehamilan) dipidana denda. Juga yang menyiarkan tulisan untuk
mencegah kehamilan atau penyakit infeksi menular seksual dipidana dengan
pidana denda. Tidak dipidana jika dilakukan petugas yang berwenang atau
relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang.
Persoalan lain apakah orang hamil karena pemerkosaan punya hak untuk
menggugurkan kandungan dengan pertimbangan ‘keburukan-keburukan
eksternal’, selain ‘keburukan internal’, yakni ‘akibat yang dapat
menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan’?
Semua itu semata contoh pertanyaan-pertanyaan yang memerlukan pembahasan
mendalam sebelum RKUHP disahkan. Terburu-buru dan dangkal menjawab semua
pertanyaan itu membuat lembaga legislatif bersalin fungsi menjadi
legislasi moral, bukan legislasi hukum. Padahal yang diproduksi
perundang-undangan bukan kode moral.
Dengan persalinan itu sebetulnya yang duduk di parlemen bukan lagi wakil
rakyat, melainkan wakil ulama/pendeta/biksu, wakil orang-orang suci.
Saya pikir inilah pelencengan fungsi legislatif yang serius.
Dalam optik itu publik gembira Presiden Jokowi meminta agar pengesahan
RKUHP yang diagendakan DPR besok ditunda. Permintaan itu disambut
mayoritas fraksi di DPR. Apakah penundaan itu buruk bagi kinerja DPR
hasil Pemilu 2014?
KUHP yang kita pakai warisan hukum pidana Belanda yang dibuat pada 1800
dan diadaptasi untuk negeri jajahan pada 1915. Telah lama disadari KUHP
ketinggalan zaman. Baru di masa Presiden Jokowi pemerintah konkret
mengajukan pembahasan RKUHP (Juni 2015).
Pembahasan selesai Januari 2017. Akan tetapi, RKUHP itu mendapat
penolakan keras dari publik, bahkan berlanjut sampai menjelang
pengesahan DPR yang diagendakan berlangsung besok.
Adanya KUHP baru bukan untuk legacy siapa pun. Bukan untuk pemerintah,
bukan pula untuk DPR yang sekarang, ataupun DPR yang akan datang.
Bukan hanya KPK perlu diawasi. DPR pun perlu diawasi agar tidak bersalin
menjadi lembaga legislasi moral, bukan legislasi hukum. Karena itu,
RKUHP tepat ditunda dan ‘diwariskan’ kepada DPR baru yang akan dilantik
pada 1 Oktober 2019 yang kiranya bisa lebih terus terang membahasnya
dengan mende-ngarkan keberatan-keberatan publik.
<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1627-legislasi-moral-atau-legislasi-hukum>
<https://twitter.com/intent/tweet?text=Legislasi Moral atau Legislasi
Hukum
https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1627-legislasi-moral-atau-legislasi-hukum
via @mediaindonesia>