*Apa saja yang belum dikorupsi di NKRI?*


https://www.gatra.com/detail/news/446946/politik/kpk-panggil-pejabat-kementan-dalam-kasus-suap-impor-bawang


*KPK Panggil Pejabat Kementan dalam Kasus Suap Impor Bawang*

Gatra.com | 25 Sep 2019 12:07


Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, salah satu
tersangka kasus korupsi pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
(ANTARAnews/tss)


*Jakarta, Gatra.com* - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memanggil dua pejabat Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka akan menjadi
saksi terkait kasus suap impor bawang putih dengan tersangka anggota DPR
RI, I Nyoman Dhamantra.

Kedua pejabat Kementan itu yakni, Direktur Perlindungan Holtikultura pada
Kementan, Sri Wijayanti Yusuf dan anggota Dewan Pengawas Kementan, Spudnik
Sujono.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD [I
Nyoman Dhamantra]," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat
dikonfirmasi, Rabu (25/9).

Dalam kasus ini, Nyoman diduga menerima suap untuk mengunci kuota impor
yang diurus dari sejumlah pengusaha pada 2019. Ia telah mendapat komisi
awal Rp2 miliar yang diberikan lewat rekening kasir *money changer*
 miliknya.

*Baca Juga:* *KPK Panggil Pejabat Kemendag di Kasus Suap Impor Bawang
<https://www.gatra.com/detail/news/446694/milenial/kpk-panggil-pejabat-kemendag-di-kasus-suap-impor-bawang>*

Uang itu sebagai komisi agar Nyoman mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI)
dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam impor bawang putih. Ia juga
dijanjikan mendapatkan* fee* awal sebesar Rp3,6 miliar.
Kemudian, disepakati komitmen *fee *Rp1.700-1.800 dari setiap kilogram
bawang putih yang diimpor, apabila bisa meloloskan impor tersebut.

Selaku penerima suap, I Nyoman, Mirawati Basri, dan Elviyanto disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tiga pihak swasta pemberi suap Chandry Suanda (CSU), Doddy
Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK) disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf
a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
------------------------------

*Reporter: Wahyu Wachid Anshory*
*Editor: Flora L.Y. Barus*

Kirim email ke