Menteri agama, Lukman Hakim yang disogok RP 70.000.000 tidak dihukum
duniawi, karena dilindungi malaekat Jibarel, demikian keterangan ahli nujum..


https://www.jawapos.com/nasional/politik/25/09/2019/setelah-ruu-nya-disahkan-pesantren-bakal-terima-dana-abadi/



*Setelah RUU-nya Disahkan, Pesantren Bakal Terima Dana Abadi*

POLITIK <https://www.jawapos.com/nasional/politik/>

25 September 2019, 18:49:54 WIB

[image: Setelah RUU-nya Disahkan, Pesantren Bakal Terima Dana Abadi]*Ketua
DPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menerima tanggapan
pemerintah dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat Rapat Paripurna
ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen
Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). DPR mengesahkan RUU Pesantren menjadi
UU. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com )*


*JawaPos.com* – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren resmi
disahkan pemerintah bersama DPR kemarin (24/9). Salah satu isu krusial
dalam pembahasannya adalah soal dana abadi yang hasil pengelolaannya
dibagikan ke pesantren. Namun, angkanya belum jelas.

Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsulrijal mengatakan, pihaknya pernah
menyuarakan dana abadi pesantren. Besarannya sekitar Rp 5 triliun. Namun,
nilai tersebut baru sebatas usul dan harus dibahas kembali antara
pemerintah dan DPR. ’’Dana itu bukan uang cash yang kemudian dibagi-bagikan
ke pesantren seperti dana abadi riset,’’ terang dia kepada Jawa Pos kemarin.

Dia menambahkan, dana abadi pesantren tidak dipegang Kementerian Agama.
Pengelolaannya berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan. Karena APBN
2020 sudah disahkan, kemungkinan baru bisa diajukan kembali pada APBN 2021.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga menegaskan bahwa UU Pesantren
pada intinya tidak mengintervensi kemandirian pesantren. Regulasi tersebut
merupakan pengakuan pesantren sebagai bagian dari pendidikan nasional. Di
dalamnya diatur tentang jaminan mutu lulusan, kesetaraan akses pendidikan,
dan lapangan pekerjaan bagi lulusan pesantren. ’’Memang ada dinamika selama
pembahasan RUU Pesantren. Itu merupakan wujud dari sebuah demokrasi,’’
imbuhnya.

Saat dalam pembahasan, RUU Pesantren memang menuai penolakan. Pimpinan
Pusat Muhammadiyah pernah mengirimkan surat kepada DPR agar menunda
pengesahan RUU tersebut. Alasannya, produk legislasi itu tidak
mengakomodasi aspirasi seluruh ormas Islam serta dinamika pertumbuhan dan
perkembangan pesantren. Mereka juga mengusulkan agar materi RUU Pesantren
dimasukkan ke revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.

Kemarin Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas
menegaskan bahwa Muhammadiyah dan beberapa ormas Islam yang lain tetap
menolak RUU itu disahkan. Dia menilai, pengesahan peraturan tersebut
terkesan dipaksakan. Hal itu terlihat dari pembahasan. Seharusnya Komisi X
DPR dilibatkan dalam pembahasan tersebut, bukan hanya Komisi VIII DPR.
’’Terlihat sekali siapa yang berkepentingan. Kan bisa disimpulkan,’’
tuturnya.

Mantan komisioner KPK itu menerangkan, pengesahan RUU Pesantren juga
dikhawatirkan akan menyebabkan pemborosan anggaran. Sebab, dari aturan yang
ada, bisa dibentuk kementerian yang mengurusi pesantren karena terpisah
dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya
mengadakan pertemuan dengan ormas lainnya. Muhammadiyah dan ormas yang lain
juga berancang-ancang untuk mengajukan *judicial review* terhadap UU baru
tersebut.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : lum/c4/fat

Kirim email ke