https://nasional.tempo.co/read/1259750/mereka-yang-mendesak-jokowi-segera-terbitkan-perpu-kpk/full&view=ok
  *Mereka yang Mendesak Jokowi Segera Terbitkan Perpu KPK*

Reporter:
*Fajar Pebrianto*

Editor:
*Syailendra Persada*

Selasa, 15 Oktober 2019 05:32 WIB


*TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Tekanan kepada Presiden Joko
Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Komisi
Pemberantasan Korupsi atau Perpu KPK <https://www.tempo.co/tag/perpu-kpk> terus
menerus bermunculan. Apalagi, revisi UU KPK akan mulai berlaku pada 17
Oktober 2019.

Berbagai kelompok masyarakat, mulai dari dosen, mahasiswa, hingga advokat
menilai Jokowi harus segera menerbitkan Perpu karena revisi UU KPK yang
baru saja disahkan DPR bertolak belakang dengan agenda pemberantasan
korupsi.

Namun sampai saat ini, Jokowi belum mengeluarkan sikap terbarunya soal
penerbitan Perpu KPK ini. Terakhir kali, Jokowi menyatakan masih akan
mempertimbangkannya. “Banyak masukan dari banyak tokoh mengenai pentingnya
diterbitkan Perpu. Tentu saja ini akan segera kami hitung, kami kalkulasi,
dan nanti akan diputuskan,” kata Jokowi

Berikut beberapa tokoh yang menyatakan agar Jokowi segera menerbitkan RUU
KPK.
*1. Mahasiswa Lintas Kampus*


Desakan paling utama datang dari para mahasiswa yang sempat berdemonstrasi
di depan gedung DPR. Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dino
Ardiansyah, yang mewakili sejumlah organisasi kampus juga mendesak Jokowi
segera menerbitkan Perpu KPK.

"Minimal dari Pak Jokowi selaku eksekutif bisa ada statement mengeluarkan
perpu," kata dia bersama perwakilan mahasiswa yang bertemu Kepala Staf
Kantor Kepresidenan Moeldoko pada Kamis, 3 Oktober 2019.
*2. Syamsuddin Haris LIPI*

Guru Besar Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris
menyarankan Jokowi mengeluarkan Perpu untuk mengembalikan kekuatan KPK itu
dalam memberantas korupsi.

Sebab, beberapa poin di dalam revisi UU KPK beberapa waktu lalu seperti
izin penyadapan saat penindakan dinilai menjadi salah satu bentuk
pelemahan."Kita tidak bisa bayangkan apabila KPK makin lemah dan kewenangan
untuk menindak itu tidak ada," kata Syamsuddin di Jakarta, Kamis, 3 Oktober
2019.
*3. Indonesia Corruption Watch (ICW)*


*Desakan lain juga datang dari ICW, Mereka mempertanyakan sikap Jokowi yang
hingga kini belum menerbitkan Perpu KPK. "Seakan Presiden tidak
mendengarkan suara penolakan revisi UU KPK yang sangat masif didengungkan
oleh berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia," kata peneliti ICW
Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Oktober 2019.*

*ICW mengingatkan Jokowi bahwa sedikitnya ada 10 konsekuensi dari
berlakunya Revisi UU KPK dan tidak adanya Perpu yang diterbitkan. Salah
satunya yaitu penindakan kasus korupsi akan lambat dengan keberadaan dewan
pengawas. Sebab, tindakan penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan mesti
melalui izin dewan ini.*

Kirim email ke