KPK Hanya Menonton Saat Polisi 'Tutup' Buku Merah
------------------------------------------------------------------------
....
<https://sp.beritasatu.com/nasional/kpk-hanya-menonton-saat-polisi-tutup-buku-merah/581800/#>
Suara Pembaruan
Jumat, 25 Oktober 2019 - 09:56
<https://sp.beritasatu.com/nasional/kpk-hanya-menonton-saat-polisi-tutup-buku-merah/581800/#>
....
Ilustrasi KPK
*Jakarta, Beritasatu.com*- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya
menjadi penonton terkait langkah kepolisian menghentikan penanganan
kasus dugaan pengrusakan 'buku merah'. Mabes Polri sebelumnya
menyatakan, dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya
diputuskan tidak ditemukan pengrusakan buku merah yang merujuk pada
barang bukti kasus suap ke hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar
berupa buku tabungan atau catatan keuangan CV Sumber Laut Perkasa milik
pengusaha daging Basuki Hariman. Kepolisian menyebut gelar perkara
dilakukan transparan dengan melibatkan KPK dan Kejaksaan.
Jubir KPK Febri Diansyah mengakui, pihaknya diundang oleh penyidik
kepolisian untuk menghadiri gelar perkara kasus buku merah. Hanya saja,
tim dari KPK hadir dan mendengarkan pemaparan penyidik kepolisian karena
tidak memiliki wewenang apa pun.
"Tadi saya cek ke internal, di Direktorat Pemeriksaan Internal, memang
ada tim KPK pada saat itu yang diundang untuk hadir pada proses gelar
perkara yang dilakukan Polri. Namun, karena kewenangan untuk melanjutkan
atau menghentikan perkara itu berada pada penyidik yang ada di Polri,
maka tim (KPK) yang berasal hadir cenderung sebagai pendengar," Kata
Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10/2019) malam.
Tenggat Hampir Habis, Kasus Novel Masih Gelap Gulita
<https://www.beritasatu.com/hukum/580384/tenggat-hampir-habis-kasus-novel-masih-gelap-gulita>
Febri menegaskan, penanganan kasus ini ditangani pihak kepolisian.
Dengan demikian, perwakilan KPK tidak memiliki kewenangan menentukan
kelanjutan penanganan perkara tersebut. "Karena kami tidak punya
kapasitas untuk memutuskan pada saat itu. Karena/domain/pokok perkara
tentu berada pada penyidik (Polri)," kata Febri Diansyah.
Sebelumnya, Polri menyatakan kasus buku merah telah selesai. Hal itu
sesuai keputusan proses gelar perkara di Kepolisian Daerah Metro Jaya
yang dilaksanakan pada 31 Oktober 2018 lalu. "Bahwa faktanya tidak
ditemukan adanya perusakan catatan tersebut," kata Kepala Divisi
Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Inspektur Jenderal
Mohammad Iqbal, di kantornya, Kamis (24/10/2019).
Tim Teknis Kasus Novel, Judul Baru tetapi “Kaset Lama”
<https://www.beritasatu.com/hukum/565434/tim-teknis-kasus-novel-judul-baru-tetapi-kaset-lama>
Buku merah merujuk pada buku tabungan berisi transaksi keuangan CV
Sumber Laut Perkasa milik pengusaha daging Basuki Hariman. Buku itu
menjadi salah satu bukti dalam kasus korupsi yang menjerat Basuki dan
anak buahnya Ng Fenny dalam kasus suap ke hakim Mahkamah Konstitusi
Patrialis Akbar.
Dua penyidik KPK, Roland dan Harun, belakangan dipulangkan ke Polri
karena diduga telah merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku bank
tersebut. Mereka juga membubuhkan tipe ex untuk menghapus sejumlah nama
penerima uang dari perusahaan Basuki. Pasalnya sejumlah aliran dana itu
diduga mengalir ke petinggi Kepolisian meski telah berulangkali dibantah.
*CCTV Buku Merah*
Indonesialeaks, kanal informan publik berbagi dokumen penting tentang
skandal, baru-baru ini merilis video rekaman CCTV yang diduga peristiwa
pengrusakan buku merah tersebut. Rekaman itu menunjukkan peristiwa
ketika Roland dan Harun diduga melakukan perusakan terhadap buku
tersebut di Ruang Kolaborasi Lantai 9 Gedung Merah Putih KPK pada 7
April 2019.
Sumber : Suara Pembaruan