KPK Hanya Menonton Saat Polisi 'Tutup' Buku Merah

------------------------------------------------------------------------
.... <https://sp.beritasatu.com/nasional/kpk-hanya-menonton-saat-polisi-tutup-buku-merah/581800/#>


         Suara Pembaruan

Jumat, 25 Oktober 2019 - 09:56 <https://sp.beritasatu.com/nasional/kpk-hanya-menonton-saat-polisi-tutup-buku-merah/581800/#>
....

Ilustrasi KPK

*Jakarta, Beritasatu.com*- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menjadi penonton terkait langkah kepolisian menghentikan penanganan kasus dugaan pengrusakan 'buku merah'. Mabes Polri sebelumnya menyatakan, dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya diputuskan tidak ditemukan pengrusakan buku merah yang merujuk pada barang bukti kasus suap ke hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar berupa buku tabungan atau catatan keuangan CV Sumber Laut Perkasa milik pengusaha daging Basuki Hariman. Kepolisian menyebut gelar perkara dilakukan transparan dengan melibatkan KPK dan Kejaksaan.

Jubir KPK Febri Diansyah mengakui, pihaknya diundang oleh penyidik kepolisian untuk menghadiri gelar perkara kasus buku merah. Hanya saja, tim dari KPK hadir dan mendengarkan pemaparan penyidik kepolisian karena tidak memiliki wewenang apa pun.

"Tadi saya cek ke internal, di Direktorat Pemeriksaan Internal, memang ada tim KPK pada saat itu yang diundang untuk hadir pada proses gelar perkara yang dilakukan Polri. Namun, karena kewenangan untuk melanjutkan atau menghentikan perkara itu berada pada penyidik yang ada di Polri, maka tim (KPK) yang berasal hadir cenderung sebagai pendengar," Kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10/2019) malam.

Tenggat Hampir Habis, Kasus Novel Masih Gelap Gulita <https://www.beritasatu.com/hukum/580384/tenggat-hampir-habis-kasus-novel-masih-gelap-gulita>

Febri menegaskan, penanganan kasus ini ditangani pihak kepolisian. Dengan demikian, perwakilan KPK tidak memiliki kewenangan menentukan kelanjutan penanganan perkara tersebut. "Karena kami tidak punya kapasitas untuk memutuskan pada saat itu. Karena/domain/pokok perkara tentu berada pada penyidik (Polri)," kata Febri Diansyah.

Sebelumnya, Polri menyatakan kasus buku merah telah selesai. Hal itu sesuai keputusan proses gelar perkara di Kepolisian Daerah Metro Jaya yang dilaksanakan pada 31 Oktober 2018 lalu. "Bahwa faktanya tidak ditemukan adanya perusakan catatan tersebut," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal, di kantornya, Kamis (24/10/2019).

Tim Teknis Kasus Novel, Judul Baru tetapi “Kaset Lama” <https://www.beritasatu.com/hukum/565434/tim-teknis-kasus-novel-judul-baru-tetapi-kaset-lama>

Buku merah merujuk pada buku tabungan berisi transaksi keuangan CV Sumber Laut Perkasa milik pengusaha daging Basuki Hariman. Buku itu menjadi salah satu bukti dalam kasus korupsi yang menjerat Basuki dan anak buahnya Ng Fenny dalam kasus suap ke hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

Dua penyidik KPK, Roland dan Harun, belakangan dipulangkan ke Polri karena diduga telah merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku bank tersebut. Mereka juga membubuhkan tipe ex untuk menghapus sejumlah nama penerima uang dari perusahaan Basuki. Pasalnya sejumlah aliran dana itu diduga mengalir ke petinggi Kepolisian meski telah berulangkali dibantah.

*CCTV Buku Merah*
Indonesialeaks, kanal informan publik berbagi dokumen penting tentang skandal, baru-baru ini merilis video rekaman CCTV yang diduga peristiwa pengrusakan buku merah tersebut. Rekaman itu menunjukkan peristiwa ketika Roland dan Harun diduga melakukan perusakan terhadap buku tersebut di Ruang Kolaborasi Lantai 9 Gedung Merah Putih KPK pada 7 April 2019.



Sumber : Suara Pembaruan

Kirim email ke