/https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1844-libas-siluman-dana-desa
/
//
//
/*Libas Siluman Dana Desa*/
Penulis: *Media Indonesia* Pada: Jumat 08 November 2019, 05:00 WIB
Editorial MI <https://mediaindonesia.com/editorials>
<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1844-libas-siluman-dana-desa>
<https://twitter.com/home/?status=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1844-libas-siluman-dana-desa>
KEMENTERIAN Keuangan mendapati desa-desa fiktif dalam daftar penerima
program dana desa. Walaupun kementerian belum mengungkap secara
terperinci jumlah, nama, ataupun lokasi desa-desa tersebut, diketahui
setidaknya sebagian berada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kementerian Dalam Negeri mengaku desa-desa fiktif di Konawe sudah
teridentifikasi sejak pertengahan tahun ini. Komisi Pemberantasan
Korupsi yang membantu Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menemukan 56
desa yang diduga fiktif.
Dalam penelusuran berikutnya, tiga desa terbukti tidak ada. Sebanyak 31
desa diduga bermasalah karena pembentukan yang menyalahi regulasi.
Penyidikan masih berjalan, tetapi belum ada penetapan tersangka.
Alokasi dana desa yang terus meningkat hingga mencapai Rp900 juta per
desa tahun ini memang sangat menggiurkan. Secara total, anggaran dana
desa tahun ini sebesar Rp70 triliun untuk 74.597 desa. Tahun depan,
alokasi naik menjadi Rp72 triliun.
Sebelum Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan
alokasi dana desa terbit, jumlah desa sekitar 69.000. Dana desa mulai
ditransfer pada tahun anggaran 2015.
Sejak itu, jumlah desa terus bertambah. Menteri Keuangan Sri Mulyani
mengklaim belakangan muncul desa-desa baru yang tidak ada penduduknya.
Kuat dugaan hal itu demi meraup jatah dana desa.
Kemendagri mengklaim dana untuk desa-desa fiktif di Konawe sudah ditahan
di tingkat kabupaten sejak 2017. Namun, itu juga sekaligus mengungkap
bahwa desa-desa itu sempat mendapatkan pencairan dana desa. Entah masuk
ke kantong-kantong siapa.
Kemunculan desa-desa gaib, anggaran fiktif, ataupun alokasi anggaran
dengan nilai tidak masuk akal sesungguhnya bisa dicegah melalui
transparansi dan pengawasan yang efektif. Ketika para siluman itu lolos
dalam penetapan anggaran, dapat disimpulkan transparansi sangat mungkin
tidak dijalankan.
Kemudian diperparah dengan lemahnya pengawasan inspektorat daerah. Lebih
keterlaluan lagi ketika kementerian teknis tidak pernah turun melakukan
pengecekan hingga tidak menyadari ada pencoleng yang menyusup. Negara
jelas dirugikan saat dana teralokasi dan tersalurkan ke pihak-pihak yang
tidak berhak.
Tidak perlu sampai ada desa siluman saja celah penyelewengan masih
sangat terbuka. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW),
dari 454 kasus korupsi yang diusut pada 2018, sebanyak 96 kasus
merupakan korupsi dana desa. Negara dirugikan hingga Rp37,2 miliar.
Selain regulasi yang jelas dan ketat, pengawasan perlu diperkuat. Kita
punya ratusan juta pasang mata di seluruh Indonesia yang bisa
dimanfaatkan. Pengawasan partisipatif warga perlu terus didorong dengan
saluran-saluran pengaduan yang antimampat.
Tentu, syarat mutlaknya ialah transparansi. Tidak hanya pada saat
eksekusi anggaran, tetapi juga sejak perencanaan. Transparansi juga
mendidik aparatur untuk lebih cermat dalam merencanakan anggaran dan
rajin melakukan evaluasi.
Pemerintah, baik di daerah maupun pusat, tidak perlu malu-malu menerima
koreksi dari warga. Kita pun maklum, aparat pemerintahan sebaik apa pun
tidak luput dari kesalahan. Akan tetapi, kalau mereka sampai sengaja
memanipulasi anggaran, hukuman pidana menanti.