https://bali.antaranews.com/berita/169123/denpasar-peringkat-ke-6-nasional-
sebagai-kota-tanggap-bahaya-narkoba
Denpasar peringkat ke-6 nasional
sebagai kota tanggap bahaya
narkoba
Sabtu, 9 November 2019 18:04 WIB
Ilustrasi - Puluhan kalangan milenial dan masyarakat menandatangani
petisi lawan narkoba dalam memontum Hari Anti Narkotika Internasional
(HANI) (Abdul Fatah)
Denpasar (ANTARA) - Kota Denpasar menduduki peringkat ke-6 nasional
sebagai "KoTAN" yaitu Kota Tanggap Bahaya Narkoba melalui hasil studi
BNN RI dengan Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas
Padjadjaran (Unpad).
"Dari hasil studi itu, untuk Kota Denpasar, kategori Tanggap dengan
total nilai 70,93, dan variabel penilaian lain seperti Ketahanan
Masyarakat 25 persen, Kewilayahan 20 persen, Kelembagaan 25 persen,
Hukum 20 persen, dan Ketahanan Keluarga 10 persen," kata Kepala BNN Kota
Denpasar, AKBP Hagnyono usai dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu.
Menurut dia, Kota Denpasar memiliki nilai tinggi pada variable
Ketahanan Masyarakat, Kelembagaan, dan Ketahanan Keluarga, dan nilai
sedang di Kewilayahan dan Hukum.
Untuk bagian penting yang harus diutamakan dalam meningkatkan nilai
Kewilayahan dan Hukum adalah Pengawasan terhadap Wilayah Rentan dan
Regulasi Pemerintah Daerah yang mendukung pelaksanaan P4GN.
"Kota Denpasar termasuk Kota yang rawan sekali terjadi penyalahgunaan
narkoba karena Denpasar sebagai Kota Metropolis dan rentan terjadi
penyalagunaan itu karena disini paling banyak ada tempat hiburan, tempat
pesta, dan heterogennya masyarakat disini," ucapnya.
"Kota Denpasar No. 1 tentang Kesejahteraannya, manakala kesejahteraan
ini tidak kita tanggulangi maka masyarakat bisa saja melakukan
penyalahgunaan narkotika itu," lanjut Hagnyono menambahkan.
Hagnyono mengatakan dalam studi ini turut melakukan persiapan yang
serius, hati-hati, dan komprehensif, dalam menilai tiap daerah
Kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Studi ini bertujuan agar kejahatan narkoba bisa diselesaikan
bersama-sama, tidak hanya melalui BNN hingga tuntas.
Dengan begitu, disusun dan dikembangkan penilaian atas Kabupaten/kota
terhadap ancaman narkoba sebagai Indeks Kota Tanggap Ancaman Narkoba
(IKoTAN).
"Untuk kasus penyalahgunaan narkoba Kota Denpasar tercatat 8 kasus
selama dua tahun terakhir dan sebanyak 66 orang sudah direhabilitasi
untuk dua tahun terakhir ini," katanya.
Hagnyono menuturkan saat ini BNN Kota Denpasar bekerja sama dengan Dinas
Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar untuk penyediaan layanan di Mall
Pelayanan Publik Kota Denpasar.
Layanan ini dapat berupa layanan Data dan Informasi serta Layanan
Pengaduan. Kemudian, memfasilitasi terbentuknya regulasi tentang P4GN
(Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) di
tingkat Desa se Kota Denpasar.
"Jadi, ada 28 Desa di Kota Denpasar yang telah memiliki Perarem Tentang
Bahaya Narkoba serta Pelaksanaan P4GN untuk masing - masing wilayah Desa
nya," jelasnya.
Pihaknya berharap untuk layanan BNN kota Denpasar akan terus ditambah
dan melalui Perarem ini dapat memaksimalkan Pelaksanaan P4GN serta
meningkatkan Nilai IKoTAN di Kota Denpasar.
Pewarta : *Ayu Khania Pranishita*
<https://bali.antaranews.com/berita/169123/denpasar-peringkat-ke-6-nasional-sebagai-kota-tanggap-bahaya-narkoba#>
Editor : Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA