BPJS Boleh Tagih Iuran di Muka Lebih Banyak ke Sri Mulyani
CNN Indonesia | Senin, 11/11/2019 15:07 WIB
Bagikan :
BPJS Boleh Tagih Iuran di Muka Lebih Banyak ke Sri MulyaniMenteri
Keuangan Sri Mulyani. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan*Sri
Mulyani*<https://www.cnnindonesia.com/tag/sri-mulyani>mengeluarkan
'jurus' baru agar kondisi keuangan *BPJS Kesehatan
<https://www.cnnindonesia.com/tag/bpjs-kesehatan>*sehat. 'Jurus'
tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160 tentang
Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban
Dana*Iuran*<https://www.cnnindonesia.com/tag/iuran-%20bpjs-kesehatan>Jaminan
Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dalam beleid yang ditandatangani Sri Mulyani pada 5 November tersebut,
'jurus' diberikan dengan mengizinkan BPJS Kesehatan untuk meminta iuran
BPJS Kesehatan masyarakat miskin yang dibayari pemerintah (PBI) kepada
Kementerian Keuangan lebih awal, untuk paling banyak tiga bulan ke depan.
Izin diberikan bila kas dana jaminan sosial kesehatan di BPJS Kesehatan
diramalkan akan bersaldo negatif pada bulan pertama maupun kedua.
Jika dana tersebut masih belum mengatasi permasalahan keuangan mereka,
Sri Mulyani mengizinkan BPJS Kesehatan untuk menagih kembali dana iuran
PBI untuk paling banyak dua bulan berikutnya.
Lihat juga:
Menkes Ingin Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Disubsidi
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20191108152207-78-446698/menkes-ingin-peserta-bpjs-kesehatan-kelas-iii-disubsidi/>
Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, PMK Nomor 10 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran
Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) fasilitas tersebut cukup
berbeda.
Pasalnya, dalam aturan sebelumnya, bila kondisi keuangan minus, BPJS
Kesehatan hanya diizinkan untuk menagih dana iuran PBI kepada
Kementerian Keuangan untuk paling banyak tiga bulan ke depan.
Bila BPJS Kesehatan masih mengalami kesulitan likuiditas, mereka
diperkenankan untuk menagih kembali dana PBI untuk satu bulan berikutnya
sebelum berakhirnya periode tiga bulan pertama. Sri Mulyani dalam
pertimbangan aturan tersebut menyatakan izin bagi BPJS Kesehatan untuk
'meminta' uang lebih awal tersebut diberikan demi menjaga arus kas
pelaksana Program Jaminan Kesehatan Nasional tersebut supaya bisa tetap
sehat.
Selain itu, beleid juga dikeluarkan untuk meningkatkan efektivitas dan
efisiensi penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana iuran.
Sebagai informasi, kondisi keuangan BPJS Kesehatan semenjak berlakunya
Program Jaminan Kesehatan Nasional memang tidak pernah sehat.
Setiap tahun, mereka selalu mengalami defisit anggaran. Pada 2015,
defisit keuangan mereka mencapai Rp3,8 triliun. Tapi tahun ini
diperkirakan defisit membengkak menjadi Rp32 triliun.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Presiden Jokowi melaluiPeraturan
Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres
Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memutuskan menaikkan iuran
BPJS Kesehatanuntuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan
Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang.
Dengan keputusan tersebut, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat
pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500
menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan
kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per
bulan.Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat
pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi
Rp160 ribu per peserta per bulan.
Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Lihat juga:
Menkes Terawan Libatkan Unicorn Atasi Defisit BPJS Kesehatan
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20191106135944-78-446060/menkes-terawan-libatkan-unicorn-atasi-defisit-bpjs-kesehatan/>
*(uli/agt)*