Sebelum membabat berbagai peraturan yang dituding menghambat PMA, harusnya 
Jokowi benahi dulu urusan hak dan kebutuhan Rakyat ini.
- 


UMK Mau Dihapus: Pengusaha Gerah, Buruh Tolak Mentah-Mentah
Muhammad Choirul Anwar, CNBC IndonesiaNEWS 13 November 2019 13:40
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah sedang 
mengkaji untuk penghapusan upah minimum kabupaten/kota (UMK) hingga UMK 
sektoral. Rencananya akan ada satu sistem pengupahan di daerah. Artinya, di 
masing-masing provinsi hanya ada satu acuan upah minimum.

"Iya ada kemungkinan me-review, misalnya UMP itu hanya satu, jadi tidak melihat 
UMK, provinsi maupun kabupaten/kota [sama]," ungkapnya ketika ditemui di 
komplek Istana Kepresidenan, Selasa (12/11/2019).

Keresahan soal adanya UMK termasuk UMK sektoral sudah lama jadi keresahan para 
pengusaha. UMK seringkali lebih tingggi dari UMP dan memberatkan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprinsindo) Firman 
Bakri mengatakan UMKS selama ini telah menjadi beban tambahan bagi industri, 
khususnya untuk yang padat karya dan berorientasi ekspor. Beban tersebut 
mengakibatkan industri tidak berdaya saing. 

Selama ini beberapa daerah menambahkan nilai UMK dengan upah sektoral untuk 
industri alas kaki antara lain Provinsi Jakarta, provinsi Banten, dan Provinsi 
Jawa Timur.

"Penetapan UMSK dilakukan berdasarkan kesepakatan antara serikat dan asosiasi 
sehingga acapkali prosedur ini mengganggu hubungan antara perusahaan dan 
pekerja," kata Firman dikutip Rabu (13/11).

Ia bilang penetapan upah minimum (UMP dan/atau UMK) pada tahun ini formula 
perhitungan sebagaimana dimaksud dalam PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan 
dirasakan tidak bisa mencerminkan kondisi ekonomi sektoral khususnya bagi 
industri padat karya berorientasi ekspor.

"Apabila kenaikan upah minimum sebesar 8,51% ditambahkan dengan upah minimum 
sektoral harus ditanggung oleh industri padat karya berorientasi ekspor akan 
mengakibatkan industri makin tidak kompetitif," katanya.

Aprisindo mengimbau kepada Kepala Daerah yang telah menetapkan UMSK di 
daerahnya untuk industri alas kaki supaya pada tahun ini dihapus saja.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan tidak setuju soal rencana penghapusan 
UMK/UMKS karena melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Bahwa upah minimum ada 2 jenis yaitu ump/umk dan umsp /umsk. Kalau menaker mau 
mengubah maka wajib merevisi UU ketenagakerjaan," katanya kepada CNBC Indonesia.

Pada pasal Pasal 89 UU No 13 tahun 2003 diatur bahwa upah minimum terdiri dari:

a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

Pada kasus di DKI Jakarta, upah minimum sektoral lebih tinggi 2% dari UMP 2019. 
Upah minimum sektoral 2019 untuk alas kaki sebesar Rp 4.012.792, sedangkan UMP 
2019 sebesar UMP Rp 3.940.973. Upah minimum sektoral berlaku bagi perusahaan- 
perusahaan alas kaki di Jakarta yang melakukan kegiatan ekspor dan bukan UMKM.

Sedangkan pada kasus Banten, antara UMP dan UMK apalagi UMKS bagai bumi dan 
langit.

Sebagai contoh di Banten, UMP 2019, Banten hanya Rp 2,2 juta, tapi justru yang 
lebih tinggi adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019.

Kota Cilegon dan hingga Kabupaten/Kota Tangerang termasuk yang tertinggi di 
Indonesia. UMK Kota Cilegon sebesar Rp 3,91 juta, UMK Kota Tangerang sebesar Rp 
3,86 juta, UMK Kabupaten Tangerang Rp 3,84 juta, Kabupaten Serang Rp 3,82 juta. 
Upah ini belum menghitung upah sektoral, yang angkanya lebih tinggi lagi.

UMK di Tangerang pada 2019 mencapai Rp 3,8 juta, sedangkan upah minimum 
sektoral bisa mencapai Rp 4 juta untuk sektor industri alas kaki, sektor 
industri lain ada yang sampai Rp 4,4 juta.

(hoi/hoi)

Kirim email ke