Kalau UMK dihapus sama dengan kembali ke zaman feodal kuno atau perbudakan.
On Wed, Nov 13, 2019 at 1:30 PM ajeg [email protected] [GELORA45] < [email protected]> wrote: > > > Sebelum membabat berbagai peraturan yang dituding menghambat PMA, harusnya > Jokowi benahi dulu urusan hak dan kebutuhan Rakyat ini. > > - > > UMK Mau Dihapus: Pengusaha Gerah, Buruh Tolak Mentah-Mentah > Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia > NEWS > > 13 November 2019 13:40 > > *Jakarta, CNBC Indonesia -* Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida > Fauziah sedang mengkaji untuk penghapusan upah minimum kabupaten/kota (UMK) > hingga UMK sektoral. Rencananya akan ada satu sistem pengupahan di daerah.. > Artinya, di masing-masing provinsi hanya ada satu acuan upah minimum. > > "Iya ada kemungkinan me-review, misalnya UMP itu hanya satu, jadi tidak > melihat UMK, provinsi maupun kabupaten/kota [sama]," ungkapnya ketika > ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Selasa (12/11/2019). > > Keresahan soal adanya UMK termasuk UMK sektoral sudah lama jadi keresahan > para pengusaha. UMK seringkali lebih tingggi dari UMP dan memberatkan. > > Direktur Eksekutif Asosiasi Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprinsindo) > Firman Bakri mengatakan UMKS selama ini telah menjadi beban tambahan bagi > industri, khususnya untuk yang padat karya dan berorientasi ekspor. Beban > tersebut mengakibatkan industri tidak berdaya saing. > > Selama ini beberapa daerah menambahkan nilai UMK dengan upah sektoral > untuk industri alas kaki antara lain Provinsi Jakarta, provinsi Banten, dan > Provinsi Jawa Timur. > > "Penetapan UMSK dilakukan berdasarkan kesepakatan antara serikat dan > asosiasi sehingga acapkali prosedur ini mengganggu hubungan antara > perusahaan dan pekerja," kata Firman dikutip Rabu (13/11). > > Ia bilang penetapan upah minimum (UMP dan/atau UMK) pada tahun ini formula > perhitungan sebagaimana dimaksud dalam PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan > dirasakan tidak bisa mencerminkan kondisi ekonomi sektoral khususnya bagi > industri padat karya berorientasi ekspor. > > "Apabila kenaikan upah minimum sebesar 8,51% ditambahkan dengan upah > minimum sektoral harus ditanggung oleh industri padat karya berorientasi > ekspor akan mengakibatkan industri makin tidak kompetitif," katanya. > > Aprisindo mengimbau kepada Kepala Daerah yang telah menetapkan UMSK di > daerahnya untuk industri alas kaki supaya pada tahun ini dihapus saja. > > Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan tidak setuju soal rencana penghapusan > UMK/UMKS karena melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. > > "Bahwa upah minimum ada 2 jenis yaitu ump/umk dan umsp /umsk. Kalau > menaker mau mengubah maka wajib merevisi UU ketenagakerjaan," katanya > kepada *CNBC Indonesia.* > > Pada pasal Pasal 89 UU No 13 tahun 2003 diatur bahwa upah minimum terdiri > dari: > > a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota; > b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau > kabupaten/kota. > > Pada kasus di DKI Jakarta, upah minimum sektoral lebih tinggi 2% dari UMP > 2019. Upah minimum sektoral 2019 untuk alas kaki sebesar Rp 4.012.792, > sedangkan UMP 2019 sebesar UMP Rp 3.940.973. Upah minimum sektoral berlaku > bagi perusahaan- perusahaan alas kaki di Jakarta yang melakukan kegiatan > ekspor dan bukan UMKM. > > Sedangkan pada kasus Banten, antara UMP dan UMK apalagi UMKS bagai bumi > dan langit. > > Sebagai contoh di Banten, UMP 2019, Banten hanya Rp 2,2 juta, tapi justru > yang lebih tinggi adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019. > > Kota Cilegon dan hingga Kabupaten/Kota Tangerang termasuk yang tertinggi > di Indonesia. UMK Kota Cilegon sebesar Rp 3,91 juta, UMK Kota Tangerang > sebesar Rp 3,86 juta, UMK Kabupaten Tangerang Rp 3,84 juta, Kabupaten > Serang Rp 3,82 juta. Upah ini belum menghitung upah sektoral, yang angkanya > lebih tinggi lagi. > > UMK di Tangerang pada 2019 mencapai Rp 3,8 juta, sedangkan upah minimum > sektoral bisa mencapai Rp 4 juta untuk sektor industri alas kaki, sektor > industri lain ada yang sampai Rp 4,4 juta. > > (hoi/hoi) > > >
