Kalau UMK dihapus sama dengan kembali ke zaman feodal kuno atau perbudakan.

On Wed, Nov 13, 2019 at 1:30 PM ajeg [email protected] [GELORA45] <
[email protected]> wrote:

>
>
> Sebelum membabat berbagai peraturan yang dituding menghambat PMA, harusnya
> Jokowi benahi dulu urusan hak dan kebutuhan Rakyat ini.
>
> -
>
> UMK Mau Dihapus: Pengusaha Gerah, Buruh Tolak Mentah-Mentah
> Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
> NEWS
>
> 13 November 2019 13:40
>
> *Jakarta, CNBC Indonesia -* Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida
> Fauziah sedang mengkaji untuk penghapusan upah minimum kabupaten/kota (UMK)
> hingga UMK sektoral. Rencananya akan ada satu sistem pengupahan di daerah..
> Artinya, di masing-masing provinsi hanya ada satu acuan upah minimum.
>
> "Iya ada kemungkinan me-review, misalnya UMP itu hanya satu, jadi tidak
> melihat UMK, provinsi maupun kabupaten/kota [sama]," ungkapnya ketika
> ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Selasa (12/11/2019).
>
> Keresahan soal adanya UMK termasuk UMK sektoral sudah lama jadi keresahan
> para pengusaha. UMK seringkali lebih tingggi dari UMP dan memberatkan.
>
> Direktur Eksekutif Asosiasi Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprinsindo)
> Firman Bakri mengatakan UMKS selama ini telah menjadi beban tambahan bagi
> industri, khususnya untuk yang padat karya dan berorientasi ekspor. Beban
> tersebut mengakibatkan industri tidak berdaya saing.
>
> Selama ini beberapa daerah menambahkan nilai UMK dengan upah sektoral
> untuk industri alas kaki antara lain Provinsi Jakarta, provinsi Banten, dan
> Provinsi Jawa Timur.
>
> "Penetapan UMSK dilakukan berdasarkan kesepakatan antara serikat dan
> asosiasi sehingga acapkali prosedur ini mengganggu hubungan antara
> perusahaan dan pekerja," kata Firman dikutip Rabu (13/11).
>
> Ia bilang penetapan upah minimum (UMP dan/atau UMK) pada tahun ini formula
> perhitungan sebagaimana dimaksud dalam PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
> dirasakan tidak bisa mencerminkan kondisi ekonomi sektoral khususnya bagi
> industri padat karya berorientasi ekspor.
>
> "Apabila kenaikan upah minimum sebesar 8,51% ditambahkan dengan upah
> minimum sektoral harus ditanggung oleh industri padat karya berorientasi
> ekspor akan mengakibatkan industri makin tidak kompetitif," katanya.
>
> Aprisindo mengimbau kepada Kepala Daerah yang telah menetapkan UMSK di
> daerahnya untuk industri alas kaki supaya pada tahun ini dihapus saja.
>
> Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan tidak setuju soal rencana penghapusan
> UMK/UMKS karena melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
>
> "Bahwa upah minimum ada 2 jenis yaitu ump/umk dan umsp /umsk. Kalau
> menaker mau mengubah maka wajib merevisi UU ketenagakerjaan," katanya
> kepada *CNBC Indonesia.*
>
> Pada pasal Pasal 89 UU No 13 tahun 2003 diatur bahwa upah minimum terdiri
> dari:
>
> a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
> b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau
> kabupaten/kota.
>
> Pada kasus di DKI Jakarta, upah minimum sektoral lebih tinggi 2% dari UMP
> 2019. Upah minimum sektoral 2019 untuk alas kaki sebesar Rp 4.012.792,
> sedangkan UMP 2019 sebesar UMP Rp 3.940.973. Upah minimum sektoral berlaku
> bagi perusahaan- perusahaan alas kaki di Jakarta yang melakukan kegiatan
> ekspor dan bukan UMKM.
>
> Sedangkan pada kasus Banten, antara UMP dan UMK apalagi UMKS bagai bumi
> dan langit.
>
> Sebagai contoh di Banten, UMP 2019, Banten hanya Rp 2,2 juta, tapi justru
> yang lebih tinggi adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019.
>
> Kota Cilegon dan hingga Kabupaten/Kota Tangerang termasuk yang tertinggi
> di Indonesia. UMK Kota Cilegon sebesar Rp 3,91 juta, UMK Kota Tangerang
> sebesar Rp 3,86 juta, UMK Kabupaten Tangerang Rp 3,84 juta, Kabupaten
> Serang Rp 3,82 juta. Upah ini belum menghitung upah sektoral, yang angkanya
> lebih tinggi lagi.
>
> UMK di Tangerang pada 2019 mencapai Rp 3,8 juta, sedangkan upah minimum
> sektoral bisa mencapai Rp 4 juta untuk sektor industri alas kaki, sektor
> industri lain ada yang sampai Rp 4,4 juta.
>
> (hoi/hoi)
>
> 
>

Kirim email ke