*Beli mobil itu untuk keperluan pak camat dan jurutulisnya berkeliling desa
unutuk melihat kemajuan yang telah dicapai atau yang akan dilaksanakan atau
juga untuk berurusan di ibukota kabupatan atau propinsi. Kawin lagi tentu
saja boleh, sebab kalau isterinya kurang cocok bisa membuat pak camat atau
petinggi kabupaten tidak bisa produktif melaksanakan pekerjaan. Jadi
seperti dikatakan orang : Very good very fine, no good cari lain. Apalagi
diizinka punya isteri lebih dari satu, jadi jangan dipakai sebabgai alasan
menjatuhkan pak camat, pak bupati dari kursi kekuasaan. Dirgahayu Pak
Camat, Pak Bupati etc. selamat menikmati kelezatan duniawi atas biaya
negara. hehehehe*


http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/10184/penyalahgunaan_dana_desa__dari_beli_mobil_sampai_nikah_lagi
*Penyalahgunaan Dana Desa, Dari Beli Mobil Sampai Nikah Lagi*

Rabu , 20 November 2019 | 08:30



JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan indikasi
penyalahgunaan pengelolaan dana desa. Di mana, penggunaannya tidak sesuai
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
(Permendes PDTT) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana
Desa.

Dalam beleid tersebut, tepatnya pada Pasal 4 dijelaskan bahwa penggunaan
Dana Desa diprioritaskan ke dalam tiga hal. Pertama, membiayai pelaksanaan
program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat
desa.

Kedua, transfer Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan
program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang. Serta yang
terakhir, peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan
penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik di tingkat desa.

Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri Benni
Irwan menjelaskan, persentase penggunaan dana desa yang diatur pihaknya
terbagi menjadi dua. Di antaranya, 80 persen untuk pembangunan
infrastruktur dan 20 persen untuk pemberdayaan masyarakat.

Akan tetapi, berdasarkan hasil investigasi Kemendagri, Benni menyatakan
adanya dugaan mal administrasi yang dilakukan pemerintahan desa dan
termasuk pemerintahan daerah, terhadap penggunaan anggaran dana desa. Ia
menyebutkan bahwa anggaran dana desa digunakan untuk keperluan pribadi
seperti membeli mobil dan menikah lagi.

"Penggunaannya macam-macam, ada yang dipakai untuk beli mobil, ada yang
dipakai untuk nikah lagi," ungkapnya saat ditemui di Kementerian Komunikasi
dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa
(19/11/2019).

Karena hal tersebut, Kemendagri bersama-sama dengan Pemerintahan Daerah
(Pemda) melakukan upaya lanjutan untuk mencegah penggunaan dana desa yang
tidak sesuai. Salah satunya ialah dengan membekukan penyaluran dana desa
tahap ketiga yang dipegang kendalinya oleh kabupaten setempat.

Karena tidak menutup kemungkinan, penyalahgunaan penggunaan dana desa terus
berlanjut. Karena disinyalir, penyalahgunaan itu dilakukan oleh aparatur
pemerintahan di tingkat desa, kecamatan, hingga tingkat provinsi.

"Macam-macam (penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh aparatur
pemerintahan), di supra desa kecamatan, pendamping juga ada," imbuhnya.

Sementara, berdasarkan data Kementerian Keuangan, transfer dana desa yang
sudah disalurkan ke pemerintah daerah realisasi penyalurannya telah
mencapai Rp 52 triliun atau 72,4 persen dari total pagu anggaran APBN 2019
sebesar Rp 70 triliun.

Angka ini lebih tinggi dari perolehan tahun lalu diperiode yang sama yaitu
sebesar Rp 44,4 triliun. Maka pertumbuhan transfer dana desa yang
terealisasi pada tahun ini meningkat 17 persen secara tahunan (yoy). *(Ryo)*

Kirim email ke