Nikah lagi agar bisa PERCEPAT menciptakan tenaga produksi lebih
buuuuaaanyaak! Dasaaar! Heheheheeee, ...
On 11/20/2019 10:14 AM, Sunny ambon [email protected] [GELORA45] wrote:
*
*
/*Beli mobil itu untuk keperluan pak camat dan jurutulisnya
berkeliling desa unutuk melihat kemajuan yang telah dicapai atau yang
akan dilaksanakan atau juga untuk berurusan di ibukota kabupatan atau
propinsi. Kawin lagi tentu saja boleh, sebab kalau isterinya kurang
cocok bisa membuat pak camat atau petinggi kabupaten tidak bisa
produktif melaksanakan pekerjaan. Jadi seperti dikatakan orang : Very
good very fine, no good cari lain. Apalagi diizinka punya isteri lebih
dari satu, jadi jangan dipakai sebabgai alasan menjatuhkan pak camat,
pak bupati dari kursi kekuasaan. Dirgahayu Pak Camat, Pak Bupati etc.
selamat menikmati kelezatan duniawi atas biaya negara. hehehehe*/
http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/10184/penyalahgunaan_dana_desa__dari_beli_mobil_sampai_nikah_lagi
*Penyalahgunaan Dana Desa, Dari Beli Mobil Sampai Nikah Lagi*
Rabu , 20 November 2019 | 08:30
JAKARTA -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan indikasi
penyalahgunaan pengelolaan dana desa. Di mana, penggunaannya tidak
sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa.
Dalam beleid tersebut, tepatnya pada Pasal 4 dijelaskan bahwa
penggunaan Dana Desa diprioritaskan ke dalam tiga hal. Pertama,
membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa
dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kedua, transfer Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan
program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang. Serta yang
terakhir, peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan
penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik di tingkat
desa.
Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri
Benni Irwan menjelaskan, persentase penggunaan dana desa yang diatur
pihaknya terbagi menjadi dua. Di__antaranya, 80 persen untuk
pembangunan infrastruktur dan 20 persen untuk pemberdayaan masyarakat.
Akan tetapi, berdasarkan hasil investigasi Kemendagri, Benni
menyatakan adanya dugaan mal administrasi yang dilakukan pemerintahan
desa dan termasuk pemerintahan daerah, terhadap penggunaan anggaran
dana desa. Ia menyebutkan bahwa anggaran dana desa digunakan untuk
keperluan pribadi seperti membeli mobil dan menikah lagi.
"Penggunaannya macam-macam, ada yang dipakai untuk beli mobil, ada
yang dipakai untuk nikah lagi," ungkapnya saat ditemui di Kementerian
Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,
Selasa (19/11/2019).
Karena hal tersebut, Kemendagri bersama-sama dengan Pemerintahan
Daerah (Pemda) melakukan upaya lanjutan untuk mencegah penggunaan dana
desa yang tidak sesuai. Salah satunya ialah dengan membekukan
penyaluran dana desa tahap ketiga yang dipegang kendalinya oleh
kabupaten setempat.
Karena tidak menutup kemungkinan, penyalahgunaan penggunaan dana desa
terus berlanjut. Karena disinyalir, penyalahgunaan itu dilakukan oleh
aparatur pemerintahan di tingkat desa, kecamatan, hingga tingkat
provinsi.
"Macam-macam (penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh aparatur
pemerintahan), di supra desa kecamatan, pendamping juga ada," imbuhnya.
Sementara, berdasarkan data Kementerian Keuangan, transfer dana desa
yang sudah disalurkan ke pemerintah daerah realisasi penyalurannya
telah mencapai Rp 52 triliun atau 72,4 persen dari total pagu anggaran
APBN 2019 sebesar Rp 70 triliun.
Angka ini lebih tinggi dari perolehan tahun lalu diperiode yang sama
yaitu sebesar Rp 44,4 triliun. Maka pertumbuhan transfer dana desa
yang terealisasi pada tahun ini meningkat 17 persen secara tahunan
(yoy). **(Ryo)**