----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sunny ambon [email protected] 
[nasional-list] <[email protected]>Terkirim: Rabu, 20 November 2019 
03.19.55 GMT+1Judul: [nasional-list] Penyalahgunaan Dana Desa, Dari Beli Mobil 
Sampai Nikah Lagi
     

 



Belimobil itu untuk keperluan pak camat dan jurutulisnya berkelilingdesa unutuk 
melihat kemajuan yang telah dicapai atau yang akan dilaksanakan atau juga untuk 
berurusan di ibukota kabupatan atau propinsi. Kawinlagi tentu saja boleh, sebab 
kalau isterinya kurang cocok bisamembuat pak camat atau petinggi kabupaten 
tidak bisa produktifmelaksanakan pekerjaan. Jadi seperti dikatakan orang : Very 
good very fine, no good cari lain. Apalagi diizinka punya isteri lebihdari 
satu, jadi jangan dipakai sebabgai alasan menjatuhkan pak camat,pak bupati dari 
kursi kekuasaan. Dirgahayu Pak Camat, Pak Bupati etc.selamat menikmati 
kelezatan duniawi atas biaya negara. hehehehe




http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/10184/penyalahgunaan_dana_desa__dari_beli_mobil_sampai_nikah_lagi

PenyalahgunaanDana Desa, Dari Beli Mobil Sampai Nikah Lagi

Rabu, 20 November 2019 | 08:30 





JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) menemukan indikasi penyalahgunaan 
pengelolaan dana desa.Di mana, penggunaannya tidak sesuai Peraturan Menteri 
Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT)Nomor 16 
Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. 

Dalambeleid tersebut, tepatnya pada Pasal 4 dijelaskan bahwa penggunaanDana 
Desa diprioritaskan ke dalam tiga hal. Pertama, membiayaipelaksanaan program 
dan kegiatan di bidang pembangunan desa danpemberdayaan masyarakat desa.

Kedua,transfer Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaanprogram dan 
kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang. Sertayang terakhir, peningkatan 
kualitas hidup, peningkatan kesejahteraandan penanggulangan kemiskinan dan 
peningkatan pelayanan publik ditingkat desa.

DirekturFasilitas Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri Benni 
Irwanmenjelaskan, persentase penggunaan dana desa yang diatur pihaknyaterbagi 
menjadi dua. Di antaranya, 80 persen untukpembangunan infrastruktur dan 20 
persen untuk pemberdayaanmasyarakat. 

Akantetapi, berdasarkan hasil investigasi Kemendagri, Benni menyatakanadanya 
dugaan mal administrasi yang dilakukan pemerintahan desa dantermasuk 
pemerintahan daerah, terhadap penggunaan anggaran dana desa.Ia menyebutkan 
bahwa anggaran dana desa digunakan untuk keperluanpribadi seperti membeli mobil 
dan menikah lagi. 

"Penggunaannyamacam-macam, ada yang dipakai untuk beli mobil, ada yang 
dipakaiuntuk nikah lagi," ungkapnya saat ditemui di KementerianKomunikasi dan 
Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,Selasa (19/11/2019). 

Karenahal tersebut, Kemendagri bersama-sama dengan Pemerintahan Daerah(Pemda) 
melakukan upaya lanjutan untuk mencegah penggunaan dana desayang tidak sesuai. 
Salah satunya ialah dengan membekukan penyalurandana desa tahap ketiga yang 
dipegang kendalinya oleh kabupatensetempat. 

Karenatidak menutup kemungkinan, penyalahgunaan penggunaan dana desa 
terusberlanjut. Karena disinyalir, penyalahgunaan itu dilakukan olehaparatur 
pemerintahan di tingkat desa, kecamatan, hingga tingkatprovinsi. 

"Macam-macam(penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh aparatur 
pemerintahan),di supra desa kecamatan, pendamping juga ada," imbuhnya. 

Sementara,berdasarkan data Kementerian Keuangan, transfer dana desa yang 
sudahdisalurkan ke pemerintah daerah realisasi penyalurannya telahmencapai Rp 
52 triliun atau 72,4 persen dari total pagu anggaran APBN2019 sebesar Rp 70 
triliun. 

Angkaini lebih tinggi dari perolehan tahun lalu diperiode yang sama 
yaitusebesar Rp 44,4 triliun. Maka pertumbuhan transfer dana desa 
yangterealisasi pada tahun ini meningkat 17 persen secara tahunan(yoy). (Ryo)



    

Kirim email ke