----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sunny ambon [email protected] [nasional-list] <[email protected]>Terkirim: Rabu, 20 November 2019 03.19.55 GMT+1Judul: [nasional-list] Penyalahgunaan Dana Desa, Dari Beli Mobil Sampai Nikah Lagi
Belimobil itu untuk keperluan pak camat dan jurutulisnya berkelilingdesa unutuk melihat kemajuan yang telah dicapai atau yang akan dilaksanakan atau juga untuk berurusan di ibukota kabupatan atau propinsi. Kawinlagi tentu saja boleh, sebab kalau isterinya kurang cocok bisamembuat pak camat atau petinggi kabupaten tidak bisa produktifmelaksanakan pekerjaan. Jadi seperti dikatakan orang : Very good very fine, no good cari lain. Apalagi diizinka punya isteri lebihdari satu, jadi jangan dipakai sebabgai alasan menjatuhkan pak camat,pak bupati dari kursi kekuasaan. Dirgahayu Pak Camat, Pak Bupati etc.selamat menikmati kelezatan duniawi atas biaya negara. hehehehe http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/10184/penyalahgunaan_dana_desa__dari_beli_mobil_sampai_nikah_lagi PenyalahgunaanDana Desa, Dari Beli Mobil Sampai Nikah Lagi Rabu, 20 November 2019 | 08:30 JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) menemukan indikasi penyalahgunaan pengelolaan dana desa.Di mana, penggunaannya tidak sesuai Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT)Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dalambeleid tersebut, tepatnya pada Pasal 4 dijelaskan bahwa penggunaanDana Desa diprioritaskan ke dalam tiga hal. Pertama, membiayaipelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa danpemberdayaan masyarakat desa. Kedua,transfer Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaanprogram dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang. Sertayang terakhir, peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraandan penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik ditingkat desa. DirekturFasilitas Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri Benni Irwanmenjelaskan, persentase penggunaan dana desa yang diatur pihaknyaterbagi menjadi dua. Di antaranya, 80 persen untukpembangunan infrastruktur dan 20 persen untuk pemberdayaanmasyarakat. Akantetapi, berdasarkan hasil investigasi Kemendagri, Benni menyatakanadanya dugaan mal administrasi yang dilakukan pemerintahan desa dantermasuk pemerintahan daerah, terhadap penggunaan anggaran dana desa.Ia menyebutkan bahwa anggaran dana desa digunakan untuk keperluanpribadi seperti membeli mobil dan menikah lagi. "Penggunaannyamacam-macam, ada yang dipakai untuk beli mobil, ada yang dipakaiuntuk nikah lagi," ungkapnya saat ditemui di KementerianKomunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,Selasa (19/11/2019). Karenahal tersebut, Kemendagri bersama-sama dengan Pemerintahan Daerah(Pemda) melakukan upaya lanjutan untuk mencegah penggunaan dana desayang tidak sesuai. Salah satunya ialah dengan membekukan penyalurandana desa tahap ketiga yang dipegang kendalinya oleh kabupatensetempat. Karenatidak menutup kemungkinan, penyalahgunaan penggunaan dana desa terusberlanjut. Karena disinyalir, penyalahgunaan itu dilakukan olehaparatur pemerintahan di tingkat desa, kecamatan, hingga tingkatprovinsi. "Macam-macam(penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan),di supra desa kecamatan, pendamping juga ada," imbuhnya. Sementara,berdasarkan data Kementerian Keuangan, transfer dana desa yang sudahdisalurkan ke pemerintah daerah realisasi penyalurannya telahmencapai Rp 52 triliun atau 72,4 persen dari total pagu anggaran APBN2019 sebesar Rp 70 triliun. Angkaini lebih tinggi dari perolehan tahun lalu diperiode yang sama yaitusebesar Rp 44,4 triliun. Maka pertumbuhan transfer dana desa yangterealisasi pada tahun ini meningkat 17 persen secara tahunan(yoy). (Ryo)
