Kemenkeu Perbaikan Pola Pembayaran Pajak

Selasa , 26 November 2019 | 08:30
Kemenkeu Perbaikan Pola Pembayaran Pajak
Sumber Foto : SH/Satryo Yudhantoko
Hantriyono saat memaparkan perolehan EoDB RI
POPULER
DJP Bongkar Penyebab Penerimaan Pajak Baru 64 Persen <http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/10349/djp_bongkar_penyebab_penerimaan_pajak_baru_64_persen>Ini Hasil RUPSLB Pertamina <http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/10339/ini_hasil_rupslb_pertamina>RI Sedang Hadapi 7 Tuduhan Anti Subsidi <http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/10338/ri_sedang_hadapi_7_tuduhan_anti_subsidi>Ahok: Saya Lulusan S-3 Mako Brimob <http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/10342/ahok__saya_lulusan_s_3_mako_brimob>Tantangan DPR <http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/10323/tantangan_dpr>
Listen to this

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan ikut mendorong ease of doing business (EoDB) Indonesia menjadi lebih baik untuk tahun 2020. Satu aspek atau indikator yang dapat dilakukan Kemenkeu ialah memperbaiki pola pembayaran pajak yang nilainya masih terbilang stagnan.

Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jendral Pajak Kemenkeu Hantriyono memaparkan, terdapat 4 indikator untuk memperbaiki pola pembayaran pajak atau paying taxes di Indonesia.

Indikator pertama adalah number of payment. Di mana, indikator ini memperlihatkan kemudahan pengisian dan pelaporan dari SPT tahunan badan, SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan SPT Masa PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21.

"Score kita 54 sekarang, 26 (target tahun 2020). Jadi semakin kecil nilainya semakin bagus gitu ya," ungkapnya dalam acara temu media dikawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

Kemudian, indikator kedua adalah time to comply. Indikator ini menunjukan waktu yang dibutuhkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Jika melihat perolehan tahun 2019, score yang didapat RI dari indikator ini masih belum berubah dari tahun 2018, yakni 207,5.

Sehingga pada tahun depan Kemenkeu menargetkan score sebesar 191. "Ini juga jadi semakin kecil nilainya semakin bagus gitu ya," ungkapnya.

Sementara, untuk indikator ketiga ialah tax and contribution rate. Indikator ini berbicara tentang besaran tarif pajak dan kontribusi yang ditanggung oleh wajib pajak dalam berusaha. Hantriyono menyebutkan, perolehan tahun 2019 yang sebesar 30,1 menurun ketimbang 2018 yang mendapat score 30.

Hal itu dikarenakan beberapa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah belum optimal. "Kebijakan tax rate yang penurunan tarif PPh final untuk WP (Wajib Pajak) UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang menjadi 0,5 persen mungkin enggak begitu pengaruh ya. Pada 2018," sebutnya.

Adapun untuk indikator yang terakhir, yaitu post filling index atau indeks tindak lanjut pasca pelaporan pajak mengalami perolehan skor yang stagnan atau sama pada 2018, yakni 68,82. Pada tahun depan Kemenkeu menargetkan perbaikan skor diangka 68.

Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo menyatakan, kalau pihaknya akan bekerja keras untuk memperbaiki penerimaan pajak yang pada Oktober ini baru mencapai 64,56 persen dari target APBN sebesar Rp1.577 triliun. Di samping itu, pemerintah juga bakal memperbaiki skor pembayaran pajak di mata dunia.

Sebab, kata Suryo, hal ini dapat mempengaruhi peningkatan nilai investasi di dalam negeri, yang karena hal itu pertumbuhan ekonomi Indonesia juga bisa terus tumbuh tinggi

"Pemerintah menginginkan EoDB bergerak lebih tinggi lagi. Tidak berhenti dicapaian yang sudah disampaikan. Paling tidak ketika kita bisa perbaiki membuat ranking kita bertambah bagus. Istilah kata yang dilakukan DJP paralel, di samping melakukan pengawasan melalui data," ujarnya.

"Ini pekerjaan yang tak akan pernah selesai. Dan itu kita lakukan karena informasi perpajakan kita bergerak terus. Jadi kalau pertanyaan teman-teman tahun ini dan tahun depan mau ngapain? ya sama. Cuman yang jadi fokus cara pendalaman dan pendekatan itu yang berbeda," sambungnya.*(Ryo)*

Kirim email ke