KPK ingatkan staf khusus Presiden-Wapres jangan terima suap
Kamis, 28 November 2019 00:22 WIB
KPK ingatkan staf khusus Presiden-Wapres jangan terima suap
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu
(27/11/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para
staf khusus (stafsus) Presiden Joko Widodo dan stafsus Wakil Presiden
Ma'ruf Amin yang telah diangkat tidak menerima suap dan gratifikasi.
"Bagi staf khusus Presiden dan Wakil Presiden yang sebelumnya tidak
pernah menjadi pegawai negeri atau penyelenggara negara ketika anda
sudah menjadi pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam level
struktur apapun eselon I, eselon II, atau eselon II sepanjang memenuhi
ketentuan misalnya menerima gaji dari keuangan negara maka ada sejumlah
pasal-pasal yang harus diperhatikan," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Ia mencontohkan pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak boleh
menerima/fee/ terkait dengan jabatannya baik secara aktif pada
transaksional ataupun secara pasif.
*Baca juga:Presiden kenalkan 7 staf khusus milenial
<https://www.antaranews.com/berita/1174483/presiden-kenalkan-7-staf-khusus-milenial>*
"Misalnya ada pihak-pihak tertentu yang karena pengaruh atau karena
hubungan jabatan memberikan sesuatu, itu tidak boleh diterima. Jadi,
kami imbau kalau ada pihak-pihak lain yang mencoba mendekati para staf
khusus atau para pejabat baru maka sebaiknya kalau ada pemberian itu
ditolak sejak awal," tuturnya.
Selain itu, Febri juga mengingatkan soal penerimaan gratifikasi.
"Kalau pemberian yang berupa gratifikasi itu diberikan secara tidak
langsung, ada faktanya dititipkan melalui pihak lain maka penerimaan itu
wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja," ujar Febri.
*Baca juga:Wapres Ma'ruf tunjuk delapan stafsus
<https://www.antaranews.com/berita/1179100/wapres-maruf-tunjuk-delapan-stafsus>*
Febri mengatakan pelaporan gratifikasi itu bisa dilakukan dengan datang
secara langsung ke gedung KPK, melalui "call center" 198 atau melalui
aplikasi di telepon genggam masing-masing.
"Jadi, ini perlu kami sampaikan agar tidak ada kekeliruan nanti karena
mungkin ketika menjadi pihak swasta murni, tidak menjadi pejabat negara
atau tidak menjadi pegawai negeri, tidak ada hambatan-hambatan dalam
penerimaan yang berhubungan dengan jabatan tetapi ketika menjadi pegawai
negeri ada batasan yang cukup tegas," ujar Febri.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo