Tax Treaty dan FTA Dituding Gerus Penerimaan Pajak
Jumat , 29 November 2019 | 07:43
Tax Treaty dan FTA Dituding Gerus Penerimaan Pajak
Sumber Foto : SH/Satryo Yudhantoko
Sri Mulyani
POPULER
Garuda Diminta Subsidi Penerbangan Indonesia Timur
<http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/10448/garuda_diminta_subsidi_penerbangan_indonesia_timur>Minta Pelanggar
Pajak Tobat, Sri Mulyani Janjikan Keringanan Sanksi
<http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/10454/minta__pelanggar_pajak__tobat__sri_mulyani_janjikan_keringanan_sanksi____>Rektor
UI : Penambahan Utang Konsekuensi Logis
<http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/10445/rektor_ui___penambahan_utang_konsekuensi_logis>Sri
Mulyani: Sekarang Orang Berebut Beli Surat Utang RI
<http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/10444/sri_mulyani__sekarang_orang_berebut_beli_surat_utang_ri>Ini
6 Poin Omnibus Law Perpajakan
<http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/10457/ini_6_poin_omnibus_law_perpajakan_>
Listen to this
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal melakukan pengkajian
ulang pelaksanaan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B/Tax
Treaty), serta perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Aggrement/FTA).
Sebab disinyalir, kedua hal itu bakal menggerus penerimaan pajak Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tengah
mengkaji beberapa pelaksanaan Tax Treaty dan FTA yang sudah berjalan.
Selain itu, langkah negosiasi dengan sejumlah negara juga akan dilakukan
untuk menghindari dampak kerugian.
"Nanti kita lihat perkembangan international taxation, juga kalau P3B
kita akan lihat dari country per country. Tentu kita update berdasarkan
perkembangan ekonomi kedua negara (Amerika Serikat-China) yang selama
ini berubah sangat banyak," ungkapnya saat ditemui di Hotel Ritz
Carlton, Jalan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
Lebih lanjut Sri mengatakan, banyaknya pelaksanaan double taxation
agreement dan FTA membuat wajib pajak mendapatkan tarif yang lebih
rendah dibandingkan dengan tarif normal. Misalnya saja tarif normal yang
seharusnya 20 persen menjadi 5 persen.
Hal itu dikarenakan, dalam praktiknya P3B dimanfaatkan oleh wajib pajak
(WP) untuk menghindari pajak melalui skema treaty shopping. Treaty
Shopping sendiri merupakan suatu skema yang dilakukan untuk mendapatkan
fasilitas. Misalnya penurunan tarif pemotongan pajak (withholding taxes)
yang disediakan oleh suatu perjanjian penghindaran pajak berganda, oleh
subyek pajak yang sebenarnya tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas
tersebut.
Kemudian di sisi yang lain, P3B maupun FTA bersifat mengikat. Di mana,
otoritas tak mampu berbuat banyak untuk mengecek, apakah skema FTA atau
P3B yang dilakukan oleh WP sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Oleh karena itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu akan
memastikan pelaksanan FTA dan Tax Treaty ke depannya. "Nanti kita lihat
proses negosiasi, kita lihat ada beberapa negara yang lakukan kajian dan
bahkan ada yang dalam proses negosiasi. Untuk negara nya enggak in get,"
dia menambahkan.*(Ryo)*