Kontroversi Menteri Terawan: Dapat Sanksi IDI Tapi Jadi Menteri
Reporter:
Budiarti Utami Putri
Editor:
Jobpie Sugiharto
Minggu, 1 Desember 2019 09:27 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyalakan ac ruang rapat saat
pertemuan di Kantor PB Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta, Rabu, 30
September 2019. TEMPO/Muhammad HidayatMenteri Kesehatan Terawan Agus
Putranto menyalakan ac ruang rapat saat pertemuan di Kantor PB Ikatan
Dokter Indonesia, Jakarta, Rabu, 30 September 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
*TEMPO.CO, Jakarta *- Terawan
<https://nasional.tempo.co/read/1277160/menkes-terawan-tempatkan-staf-ahli-di-papua>Agus
Putranto diangkat menjadi Menteri Kesehatan oleh Presiden Joko Widodo
pada 23 Oktober 2019. Penunjukan ini menuai polemik.
Terawan masuk kabinet ketika dia dijatuhi sanksi oleh Majelis Kehormatan
Etik Kedokteran (MKEK), badan otonom Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
–– ADVERTISEMENT ––
Dia dipersoalkan karena praktik komersial metode intra-arterial heparin
flushing (IAHF) alias 'cuci otak' untuk penderita stroke. Dokter ahli
radiologi itu pun kondang sebagai dokter penyembuh stroke.
Di sisi lain, sejumlah kolega Terawan menilai metode itu belum terbukti
secara klinis.
MKEK telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi akhir September 2019
yang meminta jangan memilih Terawan menjadi anggota kabinet.
Jokowi keukeuh mengangkat Terawan, yang masih menjabat Kepala Rumah
Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, menjadi Menteri Kesehatan.
"Menterinya harus memiliki pengalaman manajemen yang baik. Saya melihat
dokter Terawan dalam mengelola RSPAD memiliki kemampuan itu," kata
Jokowi, dikutip dari/Majalah Tempo/edisi Senin, 2 Desember 2019.
Upaya menghalangi Terawan masuk kabinet menjadi ujung hubungan yang
memanas sejak sekitar 1,5 tahun lalu. Majelis etik mencabut keanggotaan
Terawan di IDI selama 12 bulan.
Surat berisi sanksi tertanggal 12 Februari 2018 itu menyebutkan Terawan
melanggar empat prinsip dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Pelanggarannya adalah mengiklankan diri secara berlebihan, tak memenuhi
panggilan Majelis sebanyak delapan kali, menarik bayaran dari tindakan
yang belum terbukti secara medis, dan menjanjikan kesembuhan bagi pasien
IAHF.
Majelis juga menjatuhkan sanksi pencabutan rekomendasi izin praktik
dokter Terawan, yang kini purnawirawan letnan jenderal TNI.
Vonis MKEK tadi antara lain dikirimkan ke Markas Besar TNI dan Pengurus
Besar IDI. Wakil Ketua Umum MKEK Pukovis Prawiroharjo menjelaskan,
keputusan diserahkan ke pengurus pusat agar diteruskan ke IDI DKI
Jakarta dan IDI Jakarta Pusat untuk dilaksanakan.
"Tapi surat kami tak ditindaklanjuti," kata Pukovisa.
Ketua IDI DKI Jakarta Slamet Budiarto mengaku tak pernah menerima
pemberitahuan tentang sanksi untuk Terawan. Dia pun menyatakan belum
pernah diajak diskusi oleh pengurus IDI Jakarta Pusat yang berwenang
mengeksekusi sanksi.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti menyatakan hal serupa. "Kami
menunggu surat IDI saja."
Ketua Umum IDI 2015-2018 Ilham Oetama Marsis bahkan membuat forum yang
mengundang Terawan di Hotel Borobudur, Jakarta, pada pekan pertama April
2018.
Menurut Marsis, forum itu menjadi tempat bagi Terawan untuk membela diri
sebab kesempatan serupa berlum pernah diberikan.
Ditemani empat perwira tinggi TNI AD, Terawan menjawab semua tudingan
selama hampir setengah jam. Kata Marsis, kala itu Terawan tak membantah
metode IAHF berbiaya mahal dan belum teruji secara klinis.
Marsis lantas merekomendasikan eksekusi sanksi terhadap Terawan ditunda
hingga Muktamar IDI di Samarinda, Kalimantan Timur, pada 23-28 September
2018. Dia beralasan penundaan sanksi untuk mengulur waktu sambil
menunggu sikap Kementerian Kesehatan tentang 'cuci otak' Terawan.
Seusai rapat akbar di Samarinda, eksekusi sanksi Terawan masih berkabut.
ADVERTISEMENT
Pukovisa Prawiroharjo mengatakan, Majelis Etik dalam rapat bersama
pengurus IDI pada Juni 2019 mempertanyakan sanksi terhadap Terawan yang
tak pernah dieksekusi. Padahal waktu itu pimpinan pengurus pusat
berjanji meminta pengurus wilayah dan cabang menjalankan rekomendasi
yang diterbitkan Majelis.
Terawan malah diusulkan menjadi guru besar tidak tetap di Universitas
Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
"Prosesnya masih panjang, tapi kami berharap beliau bisa mengajar di
kampus ini jika sudah dikukuhkan," ujar Rektor UNS Jamal Wiwoho
pada Kamis, 28 November 2019.
Dalam wawancara khusus dengan/Tempo/pada Rabu, 20 November 2019,
Terawan menyatakan tak punya persoalan dengan IDI. Dia mengibaratkan
hubungannya dengan para pengurus IDI bak anak dalam keluarga.
Ketika bertemu dengan para sejawatnya di kantor IDI pada 30 Oktober
2019, Terawan, yang sudah menjabat Menteri Kesehatan, berseloroh bahwa
anggota keluarga yang nakal biasanya paling disayangi.
Terawan meminta para pengurus IDI mau menerimanya meski dia anak yang
paling/mbeling/alias nakal.
/Baca selengkapnya di Majalah Tempo edisi Ahad, 1 Desember 2019./